Menu

Mode Gelap

Daerah · 18 Sep 2019 02:25 WIB ·

Aksi Kekerasan Terhadap Pers di Tubaba Ketua DPD AJOI Minta Penegak Hukum Beri Sanksi Tegas


Aksi Kekerasan Terhadap Pers di Tubaba Ketua DPD AJOI Minta Penegak Hukum Beri Sanksi Tegas Perbesar

TULANG BAWANG BARAT — Entah apa yang merasuki diri seorang pejabat, sekelas sekretaris di Badan Penglolaan Aset Daerah (BPKAD) di Kabupaten Tulang Bawang Barat, melakukan penganiayaan terhadap jurnalis yang bekerja diwilayah Kabupaten Tubaba. Selasa (17/09/2019)

Bagaikan seorang aktor holiwoot sekretaris BPKAD Tubaba, menyerang korban (YT) yang menjabat sebagai Pimpinan Redaksi Tipikor kriminal invitigasi, yang mendatangi kantor BPKAD guna mendindak lanjuti pemberitaan yang sempat  di terbitkan di media Tipikor.

Klik Gambar

Sesampainya di kantor BPKAD Tulang Bawang Barat menurut keterangan korban, langsung melakukan tindakan penganiayaan dengan memukul korban sebanyak dua kali.

“Saya kaget pada saat mau masuk ruangan, sekretaris itu keluar langsung memukul pipi sebelah kiri, dan kepala bagian belakang saya, tidak hanya sampai disitu,  baju saya di tarik hingga menjadi sobek,”terang YT.

Tak terima dengan tindakan yang dilakukan oleh sekertaris BPKAD Tulang Bawang Barat, YT pun langsung melaporkan ke Polsek Tulang Bawang Tengah dengan kasus dugaan penganiayaan tersebut telah dilaporkan oleh pelapor Yantoni bin Sahrul dengan laporan Polisi LP/162/IX/2019/POLDA LAMPUNG/RES TUBA/SEK TENGAH tanggal 17 Seftember 2019 yang melaporkan terlapor atas nama Ainuddin Salam dengan laporan tentang penganiyaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHA Pidana dan berdasarkan pemantauan pihak Polsek Tulang Bawang Tengah (TBT) telah melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dikantor BPKAD Tubaba, Tiyuh Panaragan kecamatan Tulang Bawang Tengah..

Baca Juga :   Pemuda investasi strategis Tubaba

”Dengan penganiayaan yang dilakukan Sekretaris AS kepada saya, untuk itu, meminta keadilan hukum terhadap Polsek Tulang Bawang Tengah, agar menindak tegas sekretaris AS sesuai dengan aturan hukum yang belaku,”tegas YT

Aksi kekerasan terhadap YT seorang jurnalis membuat beberapa organisasi geram atas tindakan aksi pemukulan oleh AS seperti yang disampaikan Romzi Ketua DPD Aliansi Jurnalistik Online Indonesia (AJOI), Tindak kekerasan terhadap jurnalis, oleh dan dari pihak manapun merupakan bentuk ancaman baru, kekerasan nyata bagi jurnalis, utamanya kekerasan fisik langsung.

“Hal ini juga sebagai refrensi bersama bahwa dari kejadian kekerasan terhadap jurnalis menambah catatan kekerasan terhadap jurnalis”

“Maka atas hal ini mendesak penegak hukum wilayah, segera tindak tegas oknum bersangkutan serta memprosesnya sesuai dengan pasal penganiayaan.

Baca Juga :   DD Tahun 2018 Tiyuh Dwi Kora Jaya Mewujudkan Pembangunan Fisik

“Sudah berulang kejadian kekerasan terhadap jurnalis. Diharap Penegak hukum dapat memproses hal ini, merujuk pada Pasal 8 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyatakan bahwa jurnalis mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.

Pasal 18 UU Pers juga menegaskan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan menghambat atau menghalangi upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dengan pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 Juta..

Artinya kejadian atas hal kekerasan terhadap jurnalis merupakan ancaman atas kebebasan berekspresi dan kemerdekaan pers yang dilindungi undang-undang.

Baca Juga :   Jelang Nataru, Harga Cabai Merah Melambung Tinggi

“Bahkan, di dalam Pasal 18 ayat (1) Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dimungkinkan adanya sanksi atas tindakan penghalangan atau penghambat aktivitas tersebut.

Ditambahkannya, jurnalis adalah komponen penting demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM), sehingga keberadaannya harus dihormati oleh semua pihak.

Dan harus diakui bahwa, kekerasan terhadap jurnalis seringkali terjadi akibat ketidaksukaan atas pemberitaan media dengan alasan yang beragam, namun menghalangi-halangi aktivitas jurnalisme jelas-jelas mengancam pilar demokrasi, apalagi sampai terjadi kekerasan, pengroyokan dan penganiayaan terhadap jurnalis jelas tindak pidana.

“Dari kejadian yang ada ditegaskan kembali, semua pihak harus menghargai dan menghormati pemberitaan media sebagai bagian dari iklim demokratis. Karena jika tidak setuju dengan konten atau materi pemberitaan, setiap orang diberikan hak untuk membantah atau meluruskannya dengan prosedur yang telah disediakan,”ungkapnya Selasa (17/09/2019).

Penulis  : Tim Media GG

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Propam Polda Lampung Hentikan Laporan, Pelapor Minta Penjelasan Terbuka

22 Desember 2025 - 08:56 WIB

Laporan Dihentikan Propam Polda Lampung, Pelapor Soroti Minimnya Penjelasan

22 Desember 2025 - 08:56 WIB

Launching Ngopi Kuning PD AMPG Provinsi Lampung: Tidak Ada Hari Tanpa Konsolidasi

16 Desember 2025 - 08:27 WIB

Rere Nj Yusuf Audiensi dengan Ibu Bupati Tuba sebagai Persiapan Menuju Mister & Miss Tourism Indonesia 2026

13 Desember 2025 - 11:36 WIB

GWI Cabang Jember Salurkan 30 Paket Beras kepada Masyarakat Dhuafa secara Door to Door di Desa Pancakarya

13 Desember 2025 - 05:10 WIB

Diberhentikan Sepihak, Guru SMK Patria Minta Keadilan

10 Desember 2025 - 16:05 WIB

Trending di Berita Terkini