Menu

Mode Gelap

Lampung · 6 Feb 2019 12:32 WIB ·

Jadikan Rumah Tempat Transaksi Narkoba Dua Warga Ditangkap Polisi


Jadikan Rumah Tempat Transaksi Narkoba Dua Warga Ditangkap Polisi Perbesar

Tulang Bawang Barat,- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap SO (38) dan HE (34), mereka merupakan penjual sekaligus kurir narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Iptu Boby Yulfia, SH, MH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, para pelaku ditangkap hari Jumat (1/2), sekira pukul 11.00 WIB, di rumah pelaku SO.

“SO dan HE yang sama-sama berporfesi wiraswasta, mereka merupakan warga Tiyuh/Kampung Wonokerto, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” ujar Iptu Boby. Rabu (6/2).

Klik Gambar

Penangkapan terhadap para pelaku, berdasarkan informasi dari warga masyarakat yang resah dengan aktivitas para pelaku yang menjadikan salah satu rumah sebagai tempat transaksi narkotika.

Baca Juga :   Hj.Winarti Mengunjungi Warga Terdampak Banjir Dan Melanjutkan Agenda Kegiatan Pencanangan Zone Integritas

“Berbekal informasi tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Setelah dipastikan para pelaku ada di rumah seperti yang di sebutkan oleh warga, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan penggeledahan di rumah tersebut. Disana petugas berhasil menangkap para pelaku dan menemukan BB (barang bukti) narkotika jenis sabu, selanjutnya para pelaku berikut BB dibawa ke Mapolres Tulang Bawang,” papar Iptu Boby.

Baca Juga :   SMAN 01 TBT Persiapkan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK)

Dari TKP (tempat kejadian perkara) penggerbekan, petugas berhasil menyita BB berupa 9 buah plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan total bruto 3,12 gram, sedotan yang ujungnya lancip (sekop), HP (handphone) Nokia X2 warna putih, HP Nokia X2 warna hijau dan HP Nokia type 216.

“Para pelaku sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.” Tandas Kasat Narkoba.(Pauwari).

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Ketua FKWKP Soroti Laporan Advokat terhadap Wartawan : Dahulukan Mekanisme UU Pers

22 Juli 2026 - 19:27 WIB

Ketua IWO Pringsewu Kecam Dugaan Intimidasi terhadap Jurnalis: Ancaman Tak Boleh Bungkam Pers

9 Juli 2026 - 21:39 WIB

Gepak Desak KPU Pringsewu Buka Rincian Dana Hibah

8 Juli 2026 - 16:51 WIB

Transparansi Dana Hibah Pilkada Dipertanyakan, LPJ KPU Pringsewu Minim Rincian

7 Juli 2026 - 09:08 WIB

Disindir Soal Meritokrasi, Direktur Perumdam Way Sekampung Balas Sagang: “Jangan Asal Nuduh!”

4 Juli 2026 - 19:41 WIB

Sagang Nainggolan Soroti Pengelolaan PDAM Way Sekampung: “Jangan Harap Untung Jika Bukan Meritokrasi”

4 Juli 2026 - 03:27 WIB

Trending di Berita Terkini