Menu

Mode Gelap

Lampung · 6 Feb 2019 12:32 WIB ·

Jadikan Rumah Tempat Transaksi Narkoba Dua Warga Ditangkap Polisi


Jadikan Rumah Tempat Transaksi Narkoba Dua Warga Ditangkap Polisi Perbesar

Tulang Bawang Barat,- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap SO (38) dan HE (34), mereka merupakan penjual sekaligus kurir narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Iptu Boby Yulfia, SH, MH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, para pelaku ditangkap hari Jumat (1/2), sekira pukul 11.00 WIB, di rumah pelaku SO.

“SO dan HE yang sama-sama berporfesi wiraswasta, mereka merupakan warga Tiyuh/Kampung Wonokerto, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” ujar Iptu Boby. Rabu (6/2).

Klik Gambar

Penangkapan terhadap para pelaku, berdasarkan informasi dari warga masyarakat yang resah dengan aktivitas para pelaku yang menjadikan salah satu rumah sebagai tempat transaksi narkotika.

Baca Juga :   Dana Pengelolaan Taman Agro Wisata Tubaba Diduga Mark Up

“Berbekal informasi tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Setelah dipastikan para pelaku ada di rumah seperti yang di sebutkan oleh warga, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan penggeledahan di rumah tersebut. Disana petugas berhasil menangkap para pelaku dan menemukan BB (barang bukti) narkotika jenis sabu, selanjutnya para pelaku berikut BB dibawa ke Mapolres Tulang Bawang,” papar Iptu Boby.

Baca Juga :   RPA Lampung Gelar FGD Pembuatan Buku Saku Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan

Dari TKP (tempat kejadian perkara) penggerbekan, petugas berhasil menyita BB berupa 9 buah plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan total bruto 3,12 gram, sedotan yang ujungnya lancip (sekop), HP (handphone) Nokia X2 warna putih, HP Nokia X2 warna hijau dan HP Nokia type 216.

“Para pelaku sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.” Tandas Kasat Narkoba.(Pauwari).

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Diduga Potong Dana PIP Siswa hingga Rp1,1 Juta, Yayasan SMK MTS Annazar Tanggamus Akui Ada Pemotongan

20 Juni 2026 - 17:30 WIB

BLT Dana Desa Disalurkan Langsung ke Rumah Warga

19 Juni 2026 - 13:08 WIB

Pertarungan Antar Club, 2 Tim Junior Club Tuba Sabet 2 Juara

14 Juni 2026 - 12:18 WIB

Panitia Pilkakon Lugusari Resmi Dilantik, Ketua BHP Tekankan Netralitas dalam Penyelenggaraan Pemilihan

10 Juni 2026 - 12:07 WIB

BAZNAS Baru Dikukuh, Targetkan Tulang Bawang Sejahtera

9 Juni 2026 - 14:26 WIB

Dua Kepala Kampung Resmi Dilantik, Bupati Tekankan Kemandirian Desa

8 Juni 2026 - 13:03 WIB

Trending di Lampung