Menu

Mode Gelap

Lampung · 11 Nov 2018 14:34 WIB ·

Akibat Di Kritik Oknum Guru Diduga Rendah Pihak Media


Akibat Di Kritik Oknum Guru Diduga Rendah Pihak Media Perbesar

TANGGAMUS | Tidak senang dengan pemberitaan terkait perilaku dari oknum Kepala SMK Nurul Falah yang melakukan tindakan terhadap siswa-siswinya dengan menyita alas kaki berupa sepatu, yang menurutnya tidak sesuai dengan peraturan sekolah. Salah satu oknum guru Aris Munandar yang mengaku kepada media ini sebagai Wakil Kepala SMK Nurul Falah melontarkan kata-kata melalui pesan singkat via WhatsApp seolah-olah merendahkan pihak media, Minggu (11/11).

Foto : Pesan Singkat Ejekan via WhatsApp milik Aris Munandar

Diberitakan sebelumnya, Sebanyak 15 siswa SMK Nurul Falah Pugung Kabupaten Tanggamus semua alas kakinya berupa sepatu di sita pihak sekolah yang dilakukan langsung oleh Kepala sekolah dengan alasan tidak sesuai dengan peraturan yang telah dibuat oleh pihak sekolah, dan hal tersebut dilakukan pada saat siswa-siswi mengikuti upacara Peringatan Hari Pahlawan dihalaman sekolah setempat, Sabtu (10/11).

Baca Juga :   Polsek Wonosobo Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan

Salah satu siswa yang berinisial AS (17 TH) mengeluhkan apa yang diperbuat oleh pihak sekolah dengan cara mengambil berupa alas kaki sepatu. Disampaikan oleh pihak sekolah kepada semua siswa yang disita sepatunya, bahwasanya sepatu yang dipakai tidak sesuai dengan apa yang sudah ditentukan oleh pihak sekolah. Selanjutnya AS mengatakan, bahwa sepatu miliknya serta kawannya yang lain sementara ditahan oleh pihak sekolah, dengan batas waktu sampai sudah bisa memiliki sepatu yang sudah ditentukan oleh pihak sekolah yakni New Basket.

Klik Gambar

Perilaku seorang oknum guru Aris Munandar seharusnya tidak pantas dilontarkan kepada media, artinya hal tersebut mencerminkan ketidak sukaannya terhadap kritikan terhadap perilaku Guru terhadap anak didiknya. Kata-kata yang dilontarkan melalui via WhatsApp diduga sangat menantang pihak media.

Baca Juga :   Oknum Pendamping PKH Pekon Banjar Agung Udik Diduga Simpan dan Gesek KKS Penerima Bantuan Sembako

“Buang-buang energi, buat-buatlah sampek mas puas dan jaga kesehatan supaya selalu seger, dang jangan lupa minta restu ibu dan bapak dirumah, #salamhangatdarisaya😋”ejeknya Aris Munandar dalam pesan singkatnya kepada media ini.

Sedangkan Profesi dan tugas jurnalistik yang dilaksanakan para jurnalis dilindungi UU No.40 tahun 1999 tentang Pers. Dalam UU disebutkan kemerdekaan Pers Dijamin sebagai hak asasi manusia dan tidak boleh dilakukan pelarangan terhadap penyiaran, serta berhak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi.(tim/Rls)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Kadus Bayangan di Pekon Giritunggal: Menghilang 4 Bulan, Muncul Saat Terima Uang Insentif

27 Juli 2025 - 15:57 WIB

Tiga Lembaga Sayap PC Fatayat NU Pringsewu Resmi Dilantik, Siap Bersinergi untuk Kesejahteraan Umat

27 Juli 2025 - 15:01 WIB

Evaluasi Kinerja Kejaksaan dalam Menangani Kasus Korupsi Dana Desa

27 Juli 2025 - 14:20 WIB

Dinkes Pringsewu Gelar Workshop Implementasi Layanan Kesehatan Remaja

25 Juli 2025 - 08:00 WIB

Wahana Musik Indonesia Melalui Kuasa Hukum Nya Law Frim Rudi Telah Melakukan Somasi Pertama Dan Kedua Kepada Pemilik Karoke.Resto Dan Hotel Teater.cafe Yang ada Di Seluruh Lampung

21 Juli 2025 - 17:28 WIB

Ketua LSM L@PAKK: Dinas PUPR Pringsewu Diduga Boros Anggaran, 13 Paket Makan-Minum Habiskan Rp400 Juta, Konfirmasi Media Diabaikan

20 Juli 2025 - 20:59 WIB

Trending di Berita Nasional