TANGGAMUS – Aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) berupa tambang batu kapur ilegal dilaporkan berlangsung di Dusun Hilian Baji, Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus. Tambang tersebut diduga dikelola oleh Thoriq Kusumo dan belum mengantongi izin resmi.
M. Yusuf yang merupakan warga setempat mengatakan tambang milik Thoriq tersebut mulai beroperasi sejak November 2024 lalu. Bahkan dalam prosesnya, tidak ada warga Hilian Baji yang dimintai tanda tangan atau dokumen seperti KTP untuk mendapatkan izin gangguan (HO).
“Belum ada satu pun masyarakat yang dimintai tanda tangan atau KTP oleh pengelola tambang batu kapur,” ujarnya saat diwawancarai, Jumat (24/01/2025).

Excavator yang digunakan untuk mengeruk batu kapur di lokasi tambang ilegal milik Thoriq. (Gemasamudera/ Monica Monalisa)
Warga juga mengeluhkan dampak negatif tambang tersebut terhadap infrastruktur desa. Ma’ruf, Kepala Dusun Hilian Baji, menyebutkan bahwa akses jalan di RT 03 mulai rusak akibat aktivitas tambang dan beban kendaraan berat, terutama saat musim penghujan.
“Akses jalan mulai rusak karena muatan berat, apalagi sekarang musim hujan,” ungkap Ma’ruf.
Thoriq Kusumo, yang disebut sebagai pengelola tambang, saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, mengklaim bahwa tambang tersebut telah memiliki izin. Namun, ia enggan memberikan informasi lebih lanjut dengan alasan sedang berada di Jakarta.
“Sudah ada izinnya, tetapi saya tidak bisa memberitahu detail lewat telepon,” dalihnya, Rabu (08/01/2025).
Ketika dikonfirmasi kembali pada Jumat (24/01/2025), Thoriq Kusumo justru menunjukkan sikap tidak kooperatif dan bernada mengancam.
“Maksudnya apa, Pak? Jangan ngomong begitu kalau sama saya!” ujar Thoriq dengan nada tinggi.
Saat ditanya lebih lanjut mengenai ancamannya, ia membantah dengan nada yang tetap keras.
“Saya ngancam apa? Bapak jangan macam-macam dengan saya. Kalau tidak mau berteman, ya sudah!” katanya.
Dari pantauan jarak jauh, aktivitas di lokasi tambang terlihat minim. Tidak ada pergerakan alat berat, hanya tampak satu ekskavator jenis Caterpillar (CAT) dan sebuah gubuk di sekitar lokasi.
Aktivitas tambang tanpa izin (PETI) melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang mencantumkan ancaman pidana dan denda bagi pelanggar. Selain itu, pertambangan ilegal juga berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat setempat.
Permasalahan ini menjadi tantangan bagi pemerintah pusat dan masyarakat untuk menertibkan aktivitas tambang ilegal yang terus terjadi. (*)