Korwil Jatim Holiyadi
Jember, Gemasamudra.com – Dugaan manipulasi klaim BPJS Kesehatan oleh tiga rumah sakit di Jember kembali memicu polemik setelah advokat Mohammad Husni Thamrin resmi melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Jember pada Senin (17/11/2025). Laporan itu disampaikan sebagai respons atas temuan BPJS Kesehatan Cabang Jember pada akhir September 2025 mengenai adanya dugaan mark up tagihan layanan kesehatan.
Sebelumnya, BPJS Jember memilih tidak menyebutkan nama rumah sakit yang diduga terlibat. Namun melalui surat permohonannya kepada Gubernur Jawa Timur dan Bupati Jember, Thamrin mengungkap tiga fasilitas kesehatan yang terindikasi melakukan manipulasi, yakni RS Paru Jember milik Pemprov Jawa Timur, RS Siloam Jember, serta RSD Balung yang dikelola Pemkab Jember.
Kasus ini kemudian berkembang setelah beredar informasi adanya pertemuan tertutup antara Komisi D DPRD Jember, Dinas Kesehatan, dan BPJS Kesehatan pada Rabu (5/11/2025) di sebuah hotel di Jember. Menurut Thamrin, pertemuan tersebut diduga menjadi bagian dari upaya meredam isu dugaan korupsi. Kecurigaan itu semakin menguat ketika rapat dengar pendapat (RDP) keesokan harinya justru berisi curahan masalah dari pihak rumah sakit, bukan membahas pokok perkara. Ia menilai forum tersebut mengalihkan fokus dengan menyebut persoalan itu hanya sebagai perkara perdata yang dianggap selesai jika kerugian negara dikembalikan.
Tidak puas dengan langkah-langkah yang diambil pihak legislatif dan instansi terkait, Thamrin akhirnya membawa dokumen lengkap dugaan penyimpangan tersebut ke Kejari Jember. Ia menegaskan bahwa dana BPJS bersumber dari uang negara sekaligus iuran masyarakat, sehingga penyimpangan yang terjadi merupakan tindak pidana korupsi yang harus diproses secara hukum.
Thamrin juga menyebut adanya Nota Dinas Komisi D DPRD Jember Nomor 170/22/Komisi D/XI/2025, yang menurutnya menunjukkan indikasi mens rea atau niat jahat untuk mengaburkan persoalan tersebut. Dalam laporannya, ia turut menyertakan nama oknum dokter spesialis ortopedi dan peserta rapat 5 November sebagai pihak terlapor.
Ia berharap Kejaksaan Negeri Jember segera memeriksa semua pihak terkait. “Jika ditemukan bukti permulaan yang cukup, langkah penyelidikan hingga penyidikan harus segera dilakukan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.(**)






