Menu

Mode Gelap

Berita Nasional · 17 Nov 2025 11:07 WIB ·

Advokat Laporkan Dugaan Korupsi Klaim BPJS Tiga Rumah Sakit ke Kejari Jember, Soroti Indikasi Mens Rea.


Advokat Laporkan Dugaan Korupsi Klaim BPJS Tiga Rumah Sakit ke Kejari Jember, Soroti Indikasi Mens Rea. Perbesar

Korwil Jatim Holiyadi

Jember, Gemasamudra.com – Dugaan manipulasi klaim BPJS Kesehatan oleh tiga rumah sakit di Jember kembali memicu polemik setelah advokat Mohammad Husni Thamrin resmi melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Jember pada Senin (17/11/2025). Laporan itu disampaikan sebagai respons atas temuan BPJS Kesehatan Cabang Jember pada akhir September 2025 mengenai adanya dugaan mark up tagihan layanan kesehatan.

Sebelumnya, BPJS Jember memilih tidak menyebutkan nama rumah sakit yang diduga terlibat. Namun melalui surat permohonannya kepada Gubernur Jawa Timur dan Bupati Jember, Thamrin mengungkap tiga fasilitas kesehatan yang terindikasi melakukan manipulasi, yakni RS Paru Jember milik Pemprov Jawa Timur, RS Siloam Jember, serta RSD Balung yang dikelola Pemkab Jember.

Klik Gambar

Kasus ini kemudian berkembang setelah beredar informasi adanya pertemuan tertutup antara Komisi D DPRD Jember, Dinas Kesehatan, dan BPJS Kesehatan pada Rabu (5/11/2025) di sebuah hotel di Jember. Menurut Thamrin, pertemuan tersebut diduga menjadi bagian dari upaya meredam isu dugaan korupsi. Kecurigaan itu semakin menguat ketika rapat dengar pendapat (RDP) keesokan harinya justru berisi curahan masalah dari pihak rumah sakit, bukan membahas pokok perkara. Ia menilai forum tersebut mengalihkan fokus dengan menyebut persoalan itu hanya sebagai perkara perdata yang dianggap selesai jika kerugian negara dikembalikan.

Baca Juga :   Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas Berkunjung ke Kemendagri, Bangun Koordinasi Wujudkan Pringsewu MAKMUR

Tidak puas dengan langkah-langkah yang diambil pihak legislatif dan instansi terkait, Thamrin akhirnya membawa dokumen lengkap dugaan penyimpangan tersebut ke Kejari Jember. Ia menegaskan bahwa dana BPJS bersumber dari uang negara sekaligus iuran masyarakat, sehingga penyimpangan yang terjadi merupakan tindak pidana korupsi yang harus diproses secara hukum.

Thamrin juga menyebut adanya Nota Dinas Komisi D DPRD Jember Nomor 170/22/Komisi D/XI/2025, yang menurutnya menunjukkan indikasi mens rea atau niat jahat untuk mengaburkan persoalan tersebut. Dalam laporannya, ia turut menyertakan nama oknum dokter spesialis ortopedi dan peserta rapat 5 November sebagai pihak terlapor.

Baca Juga :   Janda di Jember Terancam Kehilangan Lahan Meski Sudah Memiliki Sertifikat, disinyalir Ada Permainan Mafia Tanah

Ia berharap Kejaksaan Negeri Jember segera memeriksa semua pihak terkait. “Jika ditemukan bukti permulaan yang cukup, langkah penyelidikan hingga penyidikan harus segera dilakukan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.(**)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 1 kali

Baca Lainnya

Pembentukan Posbankum di Desa-Kelurahan Jember Dinilai Amburadul, LBH Soroti Minimnya Pemahaman Regulasi

17 November 2025 - 10:53 WIB

Polres Jember Mulai Operasi Semeru 2025, Fokus Pada ETLE dan Pencegahan Kecelakaan

17 November 2025 - 10:44 WIB

MGG Jember Berikan Ucapan Selamat kepada Rafardhan Putra Hermawan, Peraih Medali Perunggu O2SN Cabor Karate Tingkat Nasional

16 November 2025 - 23:42 WIB

Bupati Fawait Tegaskan Komitmen Benahi PAD 2026, Pastikan Pajak Tak Naik Meski Transfer Pusat Turun

16 November 2025 - 08:09 WIB

Karnaval SCTV 2025 di Jember, Ratusan Pelajar Gaungkan “Jember Zero Bullying”

15 November 2025 - 14:19 WIB

Tasyakuran HUT Brimob ke-80 di Jumerto, Kapolres Jember Tegaskan Komitmen Brimob untuk Masyarakat

15 November 2025 - 13:44 WIB

Trending di Berita Nasional