Menu

Mode Gelap

Berita Nasional · 23 Jun 2024 21:00 WIB ·

Tersangka bebas berkeliaran, Kapolres Jember terancam digugat Perdata


Tersangka bebas berkeliaran, Kapolres Jember terancam digugat Perdata Perbesar

Jember, GemaSamudra.com – Setelah lebih setahun laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan Satria, warga desa Sukokerto, kecamatan Sukowono, Jember ke Kepolisian Sektor Sukowono tak jelas akhirnya. Selasa, 11/6/2024 akhirnya penyidik Polsek Sukowono mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-13 kepada Satria. Dalam SP2HP itu diterangkan bahwa penyidik setelah memeriksa ahli pidana dan melakukan gelar perkara di Satreskrim Polres Jember, menetapkan dua orang terlapor atas nama Saswito dan Rusdiono sebagai tersangka.

Sebelumnya, Saswito dan Rusdiono dilaporkan Satria atas dugaan melakukan penipuan dan penggelapan sejumlah uang dengan sangkaan melanggar Pasal 372 dan 378 KUHPidana di Kepolisian Sektor Sukowono berdasarkan tanda bukti Laporan Polisi Nomor: LP-B/14/V/2023/POLSEK SUKOWONO tanggal 26 Mei 2023. Awalnya Satria “diiming-imingi” keuntungan yang menggiurkan untuk turut dalam usaha bisnis pengadaan gabah oleh Saswito dan Rusdiono sampai menyerahkan sejumlah uang kepada terlapor. Namun setelah berjalan beberapa tahun, keuntungan yang dijanjikan tak kunjung diberikan, bahkan modal pokoknya yang bernilai jutaan rupiah tak jelas rimbanya.

Baca Juga :   Warga RT/RW 033/006 Jalan Kunang 15 Kauman Metro Pusat Sangat Antusias Dalam Memeriahkan HUT RI Yang Ke 78

Sedangkan pelapor Satria melalui kuasa hukumnya, Moh. Husni Thamrin menyebutkan, “proses penanganan perkaranya lambat sekali, lebih dari setahun”, “padahal perkaranya sederhana, sangat mudah membuktikan, tapi seperti sengaja dibuat lambat”, ujarnya. Selama proses penanganan perkara yang cukup lama, Thamrin bahkan mengaku sudah melaporkan ke Kapolres dan Propam Polres Jember agar mengambil peran untuk mendorong penyidik Polsek Sukowono mempercepat penyidikannya.

Klik Gambar

Ditambahkan Thamrin, sudah banyak keluhan pelapor jika penanganan perkara di lingkungan Polres Jember lambat, “sebenarnya banyak perkara yang sebenarnya mudah, cuma dibuat lama, biasanya alasan penyidik banyak perkara lain yang juga antri”, “kalau tidak sabar, biasanya perkaranya kemudian hilang, karena pelapor bosan menunggu lama dan tidak jelas”, tegasnya.

Baca Juga :   Final Turnamen U-40 Muspika Cup Sukorambi 2024 Dihibur Tarian Rakyat dan Musik Dangdut. Pelaku UMKM dan Masyarakat Menyambut Gembira.

Yang menarik dalam perkara ini, ke-dua (2) orang terlapor usai ditetapkan sebagai tersangka tidak, melalui kuasa hukumnya kemudian menggugat perdata di Pengadilan Negeri Jember dengan register perkara Nomor: 64/Pdt.G/2024/PN.Jmr. Kedua tersangka menggugat karena merasa dirugikan telah diperiksa sebagai terlapor dan ditetapkan sebagai tersangka di Kepolisian Sektor Sukowono. Dalam petitum gugatannya, penggugat meminta hakim Pengadilan Negeri Jember yang memeriksa perkaranya untuk menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat kwitansi yang dijadikan salah satu alat bukti di Polsek Sukowono.

Menanggapi gugatan itu, Thamrin menyatakan gugatan itu salah pihak dan salah kamar, “harusnya yang digugat Kapolsek Sukowono selaku penyidik yang menetapkan tersangka”, “itupun bukan gugatan perdata biasa, melainkan permohonan praperadilan”, urai Thamrin. Dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014, jelas bagi terlapor yang tidak terima ditetapkan sebagai tersangka, dapat memohon praperadilan dengan termohon penyidik yang menetapkan sebagai tersangka, bukan dengan cara menggugat perdata pelapor.

Baca Juga :   Gak Main Main Advokat Moh Husni Thamrin Mengadukan Bupati Jember dan UKPBJ Pemkab Jember Ke Mabes Polri dan KPK Monggo disimak Gaes !!!

Tak tinggal diam, Thamrin mengaku akan menghadapi gugatan itu, bahkan akan menarik Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia cq Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur cq Kepala Kepolisian Resort Jember dan Kepala Kepolisian Sektor Sukowono sebagai pihak ketiga dalam gugatan tersebut (vrijwaring). Permohonan oleh tergugat untuk menarik pihak ketiga dalam perkara perdata, karena dianggap pihak yang paling bertanggung jawab dalam penetapan tersangka terhadap penggugat. Dijelaskan Thamrin, “dalam teknis peradilan perdata umum dan perdata khusus, vrijwaring dilakukan untuk membebaskan tergugat dari tanggung jawab kepada penggugat”, ujarnya.

Korwil Jatim Holiyadi

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 93 kali

Baca Lainnya

Pasangan Calon Bupati Fawaid- Joko Unggul 9% dari Pasangan calon Bupati Hendy-Firjaun dalam Pleno tingkat kabupaten.

6 Desember 2024 - 07:05 WIB

Pernikahan Aisyah Ulil & Naufal Hisyam Digelar Akad Nikah di Tepi Pantai Bali Tepatnya di Pantai German Bali

4 Desember 2024 - 00:08 WIB

Disparbud Beri Catatan Penting di saat Paguyuban Gus dan Ning Jember Gelar Duta Cilik 2024,

2 Desember 2024 - 09:05 WIB

Usai Menangkan Pilkada Jember 2024! Partai NasDem Gelar Safari Politik

1 Desember 2024 - 00:03 WIB

Pertarungan sengit Rekapitulasi Pilbup Kecamatan Ajung, 02 Gus Fawaid Unggul 25 Suara dari 01 H Hendy

30 November 2024 - 09:58 WIB

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember menggelar upacara bendera di aula kantor.

29 November 2024 - 19:09 WIB

Trending di Berita Nasional