Gemasamudra.com – Daerah Lampung
Bandar Lampung | Ridho Ficardo akhirnya melaporkan Joni Fadli alias Acong ke Polda Lampung, atas dugaan pelanggaran UU ITE ke Polda Lampung, Kamis (21/6/18), pukul 12.30 WIB.
Diwakili tiga pengacara Kantor Advokat ARH & Associates, laporan diproses AKP Oskar Eka Putra dengan Surat Tanda Terima Penerimaan Lapor STTPL/917/VI/2018/SPKT.
Wiliyus dan kawan-kawan mengajukan tiga pasal, yakni Pasal 28 atau pasal lainnya UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik, Pasal 310 KUHP, dan 311 KUHP Fitnah dan Pencemaran Nama Baik.
Ketiga pengacara tersebut disiapkan Alzier Dianis Thabranie, mantan ketua Golkar Lampung yang mencalonkan diri jadi anggota DPD RI. Dia mengaku “gemes” dengan permainan isu Sinta jelang Pilgub Lampung.
Laporan tersebut berkaitan dugaan penyebaran berita pengakuan seorang wanita bernama Sinta Melyati. Pasalnya, berita itu telah merugikan dan mencemarkan nama baik Ridho Ficardo.
Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Sulistyaningsih mengaku belum mengetahuinya. “Kita belum tahu. Tapi, kalau sudah lapor pasti akan ditindaklanjuti. Kita tunggu saja,” ujarnya.
“Dengan berat hati, sepertinya, Pak Gubernur menandatangani kuasanya. Sejak awal, Bapak Ridho sebetulnya tidak ingin membuat gaduh situasi politik di Lampung,” ujar Wiliyus kepada Awak Media, Kamis pagi (21/6/18).
. [Rls/Tim]