Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 27 Agu 2025 15:39 WIB ·

“AD/ART Dilanggar? Kepengurusan KONI Pringsewu Disorot, Cabor Keluhkan Ketidakadilan


“AD/ART Dilanggar? Kepengurusan KONI Pringsewu Disorot, Cabor Keluhkan Ketidakadilan Perbesar

Pringsewu (GS) – Fungsi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dalam sebuah organisasi menjadi pedoman penting agar roda organisasi berjalan sesuai tujuan. Jika dilanggar, yang muncul bukanlah prestasi, melainkan polemik dan gesekan internal maupun eksternal.

Hal inilah yang kini tengah menyeruak di tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Pringsewu. Kepengurusan baru yang belum lama dilantik diduga kuat melakukan pelanggaran terhadap AD/ART KONI, khususnya Pasal 22 ayat 3 yang secara tegas melarang Ketua Umum, Sekretaris, Bendahara, maupun Wakil Ketua merangkap jabatan di organisasi olahraga, baik secara vertikal maupun horizontal.

Baca Juga :   PERINGATI HARI LINGKUNGAN HIDUP SEDUNIA, PEMKAB BONDOWOSO BERSAMA PT. PLN NUSANTARA POWER SERVICES TANAM RATUSAN BIBIT POHON

Salah seorang Ketua Cabang Olahraga (cabor) yang meminta identitasnya dirahasiakan menuturkan adanya potensi konflik kepentingan akibat rangkap jabatan. Ia mengaku adanya perlakuan berbeda terhadap sejumlah cabor.

Klik Gambar

“Sampai hari ini kami tidak tahu berapa bantuan uang pembinaan untuk masing-masing cabor. Jika berdasarkan grade pun tidak ada penjelasan berapa nilainya. Yang kami tahu, kami hanya diminta membuat proposal. Sementara di grup WA, yang lebih banyak beredar justru berita-berita cabor milik mereka (pengurus KONI),” ungkapnya kepada media, Selasa (27/8/25).

Baca Juga :   Setelah Berada di Zona Oranye, Hari Ini Pringsewu Kembali ke Zona Kuning

Saat dikonfirmasi, Sekretaris Umum KONI Kabupaten Pringsewu, Marzeri Turangga, membenarkan bahwa sejumlah pimpinan merangkap jabatan di cabor.

“Ya memang di tingkat pimpinan ada beberapa yang merangkap. Waka I, saudara Iqbal, juga Sekretaris Karate. Waka II, Samsung Gustaf, Ketua Kurash. Waka III, saudara Armen, Ketua PSSI,” jelasnya melalui sambungan WhatsApp.

Lebih lanjut, Rangga menyebut pihaknya menyerahkan tindak lanjut persoalan ini kepada KONI Provinsi Lampung.

Baca Juga :   Ketua RT di Dusun 2 Keluhkan Pemerataan Pembangunan di Pekon Sukaratu

“Persoalan ini akan kita bawa ke KONI Provinsi, apakah nantinya susunan personalia harus diubah atau yang bersangkutan diminta mundur dari jabatan di cabor,” tegasnya.

KONI sendiri merupakan organisasi “plat merah” yang kini diketuai Dr. Ferdy Jaya Saputra, yang juga Anggota DPRD Kabupaten Pringsewu. Posisi strategis KONI dalam pembinaan olahraga membuat persoalan rangkap jabatan ini menuai sorotan publik.

Jika dibiarkan, dikhawatirkan menimbulkan ketidakadilan distribusi dana pembinaan hingga menurunkan kepercayaan insan olahraga terhadap lembaga tersebut.(Tim)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 20 kali

Baca Lainnya

Ketua DPD Ormas Bidik Provinsi Lampung Sentot Alibasah Hadiri Acara Pisah Sambut Lurah Trimurjo Lampung Tengah

14 Oktober 2025 - 14:47 WIB

Desa Tugusari Resmi Sandang Julukan “Desa Wisata Ideologi” Tugu Pancasila Diresmikan Megah

13 Oktober 2025 - 17:08 WIB

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tubaba Menggelar Rapat Badan Musyawarah

13 Oktober 2025 - 06:31 WIB

Kapolsek Carita Terima Benih Jagung Hibrida PS-08 di Pandeglang, Bagian dari Program Swasembada Nasional

8 Oktober 2025 - 16:29 WIB

Pemerintah Kabupaten Lampung Timur Luncurkan Call Center 112

7 Oktober 2025 - 18:54 WIB

Ketua RT di Dusun 2 Keluhkan Pemerataan Pembangunan di Pekon Sukaratu

6 Oktober 2025 - 11:15 WIB

Trending di Berita Terkini