Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 28 Agu 2025 14:19 WIB ·

AD/ART Dilanggar! 4 Pimpinan Inti KONI Pringsewu Ketahuan Rangkap Jabatan


AD/ART Dilanggar! 4 Pimpinan Inti KONI Pringsewu Ketahuan Rangkap Jabatan Perbesar

PRINGSEWU (GS) – Profesionalitas Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Pringsewu tercoreng. Sejumlah pimpinan inti organisasi yang mengelola anggaran miliaran rupiah itu kedapatan rangkap jabatan, sebuah praktik yang jelas-jelas dilarang dalam AD/ART KONI Pasal 22.

Berdasarkan data yang dihimpun, sedikitnya empat pimpinan inti KONI Pringsewu merangkap posisi di cabang olahraga lain, yakni:

Sekretaris Umum, Marzeri Turangga – juga menjabat Sekretaris PSSI.

Klik Gambar

Wakil Ketua I, Iqbal – merangkap Sekretaris Forki.

Baca Juga :   Pringsewu Zona Merah? Benar atau Hoaks?

Wakil Ketua II, Samsul Gustaf – merangkap Ketua Kurash.

Wakil Ketua III, Armen – merangkap Ketua PSSI.

Kondisi ini memunculkan potensi konflik kepentingan, karena para pimpinan inti berperan ganda sebagai pengelola anggaran KONI sekaligus pengurus cabang olahraga (cabor) yang seharusnya mereka awasi.

Saat dikonfirmasi, Sekretaris KONI Pringsewu, Marzeri Turangga, membantah dirinya melanggar AD/ART. Namun, ia justru mengakui rangkap jabatan itu memang ada.

Baca Juga :   Komandan Kodim 0427/Way Kanan Tinjau kegiatan Makan Bergizi

“Memang benar kami menyalahi aturan, tetapi kalau saya sebagai sekretaris PSSI saya tidak merasa melanggar karena yang saya ikuti adalah statuta PSSI. Tidak ada larangan rangkap jabatan. Lagi pula, saya ditunjuk langsung oleh ketua,” kata pria yang akrab disapa Rangga, Selasa (27/8/2025).

Rangkap jabatan ini menimbulkan pertanyaan serius terkait keabsahan SK kepengurusan KONI Pringsewu, yang berhubungan langsung dengan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) keuangan organisasi.

Baca Juga :   Janggal, Dana BOS Afirmasi SDN 2 Podomoro TA 2019

Selain itu, publik juga mengkhawatirkan potensi double payment. Pasalnya, pengurus yang merangkap jabatan berpeluang mengelola dua anggaran sekaligus: anggaran KONI dan anggaran cabor yang dipimpinnya.

Jika hal ini terbukti, maka praktik tersebut bukan hanya melanggar AD/ART, tetapi juga bisa masuk ranah penyalahgunaan kewenangan dan konflik kepentingan.(Tim)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 10 kali

Baca Lainnya

PLN Dibanjiri Utang, Dirut Darmawan Disebut Bakal Dicopot Prabowo

28 Agustus 2025 - 14:57 WIB

“Air Mata Petani Lampung Tumpah di Jakarta: Copot Menteri, Bongkar HGU PT SGC

28 Agustus 2025 - 09:40 WIB

“AD/ART Dilanggar? Kepengurusan KONI Pringsewu Disorot, Cabor Keluhkan Ketidakadilan

27 Agustus 2025 - 15:39 WIB

Si Komo Cafe & Resto Menggelar Event Fotografi Bertajuk ” Photo Hunting Seru Si Komo”.

27 Agustus 2025 - 06:46 WIB

Bukan Hanya Sopir, Pengurus PT Bintang Trans Kurniawan Terancam Jadi Tersangka Laka Maut

25 Agustus 2025 - 19:16 WIB

Dua Jam Dicecar Inspektorat, Pelaksana Proyek Gumukmas Akui ‘Jalankan Apa Adanya’

22 Agustus 2025 - 11:17 WIB

Trending di Berita Terkini