PRINGSEWU (GS) – Profesionalitas Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Pringsewu tercoreng. Sejumlah pimpinan inti organisasi yang mengelola anggaran miliaran rupiah itu kedapatan rangkap jabatan, sebuah praktik yang jelas-jelas dilarang dalam AD/ART KONI Pasal 22.
Berdasarkan data yang dihimpun, sedikitnya empat pimpinan inti KONI Pringsewu merangkap posisi di cabang olahraga lain, yakni:
Sekretaris Umum, Marzeri Turangga – juga menjabat Sekretaris PSSI.
Wakil Ketua I, Iqbal – merangkap Sekretaris Forki.
Wakil Ketua II, Samsul Gustaf – merangkap Ketua Kurash.
Wakil Ketua III, Armen – merangkap Ketua PSSI.
Kondisi ini memunculkan potensi konflik kepentingan, karena para pimpinan inti berperan ganda sebagai pengelola anggaran KONI sekaligus pengurus cabang olahraga (cabor) yang seharusnya mereka awasi.
Saat dikonfirmasi, Sekretaris KONI Pringsewu, Marzeri Turangga, membantah dirinya melanggar AD/ART. Namun, ia justru mengakui rangkap jabatan itu memang ada.
“Memang benar kami menyalahi aturan, tetapi kalau saya sebagai sekretaris PSSI saya tidak merasa melanggar karena yang saya ikuti adalah statuta PSSI. Tidak ada larangan rangkap jabatan. Lagi pula, saya ditunjuk langsung oleh ketua,” kata pria yang akrab disapa Rangga, Selasa (27/8/2025).
Rangkap jabatan ini menimbulkan pertanyaan serius terkait keabsahan SK kepengurusan KONI Pringsewu, yang berhubungan langsung dengan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) keuangan organisasi.
Selain itu, publik juga mengkhawatirkan potensi double payment. Pasalnya, pengurus yang merangkap jabatan berpeluang mengelola dua anggaran sekaligus: anggaran KONI dan anggaran cabor yang dipimpinnya.
Jika hal ini terbukti, maka praktik tersebut bukan hanya melanggar AD/ART, tetapi juga bisa masuk ranah penyalahgunaan kewenangan dan konflik kepentingan.(Tim)