Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 15 Apr 2020 17:10 WIB ·

Dana Desa Tahun 2020 pada Pekerjaan Latasir Pekon Gumuk Mas Syarat Penyimpangan


Dana Desa Tahun 2020 pada Pekerjaan Latasir Pekon Gumuk Mas Syarat Penyimpangan Perbesar

PRINGSEWU – (GS) – Didanai melalui Dana Desa Tahun 2020 tahap pertama Bidang Pembangunan Pekon, pada kegiatan pengerasan jalan Latasir di Pekon Gumuk Mas, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, belum genap sebulan sudah mengalami kerusakan.

Pasalnya, kegiatan pengerasan jalan latasir menurut hasil dari penelusuran dilapangan mendapati pada fisiknya tidak begitu memperhatikan teknis dalam pelaksanaan pekerjaan, dimana material pasangan aspal yang sudah dihampar bisa dapat digulung layaknya seperti ambal. Bahkan dugaan pekerjaan latasir tersebut mengurangi bahan material batu pada setiap lapisannya.

Dengan kondisi tersebut membuat masyarakat sebagai penerima manfaat merasa adanya ketidakberesan dalam pengerjaan pembangunan infrastruktur sebagai peningkatan perekonomian masyarakat setempat.

Klik Gambar

Seperti yang disampaikan oleh salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya saat ditemui oleh media ini, Senin (13/4/2020) lalu. Dikatakan oleh narasumber, bahwa ia kecewa melihat hasil pengerasan jalan latasir yang baru saja selesai dikerjakan oleh pihak pekon Gumuk Mas, akan tetapi sudah mengalami kerusakan.

Baca Juga :   Pendukung Hi.Firmansyah Y.A Alfian dan Prof.Bustomi Megawal Pendaftaran di KPU Kota Bandar Lampung

“Ini kalau gak salah pengerjaannya selesai hari Sabtu kemarin. Harusnya udah mengikat kenceng ini aspalnya. Kalau kayak gitu (lapisan latasir bisa dikupas) ya ini gak bener dong pengerjaannya, saya selaku masyarakat penerima manfaat sangat kecewa jadinya,” ungkapnya.

Saat ditanya terkait, papan proyek, warga tersebut mengaku tidak pernah melihat adanya papan proyek. Sedangkan hal tersebut salah satu bukti ketransparanan pihak pemerintah pekon dalam merealisasikan Dana Desa.

Baca Juga :   Harumkan Nama Daerah, GRL Way Kanan Raih 36 Medali pada Event Rektor Cup Swimming Competition UMKO

“Kalau papan proyek saya tidak pernah melihatnya, padahal kami ingin tahu informasi terkait pekerjaan ini,” lanjutnya.

Sementara itu, Tim pelaksana kegiatan (TPK) Redi, Pekon setempat saat dihubungi melalui via telepon membenarkan bahwa kegiatan latasir tersebut menggunakan dana desa tahun 2020 tahap pertama, namun dia mengaku lupa besaran nilai anggarannya.

“Benar Mas, latasir yang ada di RW 7 RT 12 merupakan kegiatan dana desa tahap 1 tahun 2020, semuanya tercatat cuma saya lupa panjangnya. Seingat saya 300 meter lebih, itu sudah sebulan yang lalu selesainya. Kalau memang ada kerusakan mungkin karena dilalui kendaraan berat, kami akan terus mengawasinya,” kilahnya.

Baca Juga :   Rawan Lakalantas Pengurus GWKP Tanggapi Keluhan Masyarakat Panjang

Namun sangat disayangkan Kepala Pekon Gumukmas Iman Nur sebagai pemangku kebijakan sepertinya enggan memberikan tanggapan melalui pesan singkat (WhatsApp) dan SMS ke nomor 08137906xxxx pun juga tidak pernah dibalas atau tidak diangkat.

Penulis : Team
Editor : Redaktur Pelaksana

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 13 kali

Baca Lainnya

WALHI Lampung : Dugaan Pelanggaran Lingkungan di Tambahrejo Tak Bisa Dibiarkan

2 Mei 2026 - 21:02 WIB

Rapat Kordinasi, SMSI Tingkatkan Profesionalisme Perusahaan Media

1 Mei 2026 - 17:21 WIB

Menuju Generasi Emas 2045, Babinsa Kodim 0429/Lamtim All Out Dampingi Distribusi MBG

30 April 2026 - 15:07 WIB

Distribusi SPPT PBB 2026 Dimulai, Warga Lampung Timur Kini Bisa Bayar Pajak Lebih Mudah

30 April 2026 - 14:46 WIB

Saluran Irigasi Terkubur Lumpur, Aktivitas Tambang di Tambahrejo Disorot

30 April 2026 - 14:41 WIB

Bupati Lampung Timur Ajak Seluruh Elemen Berkolaborasi Aktif Di Media Sosial Kampaye Anti Norkoba

30 April 2026 - 14:32 WIB

Trending di Berita Terkini