Lampung Timur – (GS) – Warga Desa Bungkuk, Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur keluhkan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) sebesar 50.000 rupiah di SD Negeri 1 Bungkuk, demikian diungkapkan oleh S yang merupakan salah satu warga kepada wartawan Gemasamudera, Sabtu (22/2/2020) lalu.
Menurut S, pemotongan dana PIP dengan nominal 50 ribu jelas menyalahi aturan. Karena sesuai dengan aturan pencairan dana PIP kepada siswa yakni melalui pihak perbankkan dengan proses yang disesuaikan dengan data pokok pendidikan (Dapodik) sekolah maka anggaran tersebut harus dipastikan kebenarannya telah sampai ketangan penerima tanpa ada potongan-potongan dari pihak sekolah
Akibat dugaan pemotongan dana PIP itu, Kepala Sekolah SD Negeri 1 Bungkuk Rahman, sempat didatangi warga yang menanyakan terkait pencairan dana yang notabene disasar untuk para siswa tidak mampu tersebut.
“Punya anak kami belum di bagikan sedangkan pencairannya sudah lama. Bahkan saya dengar dari warga sudah ada yang terima. Kepsek saat kami temui hanya bilang harus bersabar belum bisa membagikan karena beliau sedang sakit,” ungkap S.
Karena laporan tersebut, wartawan Gemasamudera mencoba konfirmasi langsung kepada Kepsek SD Negeri 1 Bungkuk terkait dugaan pemotongan dana PIP.
“Anak anak yang mendapat bantuan dari PIP sejumlah 127 siswa, dan akan di bagikan hari ini. Kemudian terkait pemotongan sebesar 50 ribu untuk dipakai biaya operasional, bensin dll,” ujar Rahman saat ditemui dirumahnya, Selasa (25/12/2020).
Senada dengan S, salah satu tempat warga lainnya yang anaknya mendapatkan program PIP mengeluhkan pemotongan dana sebesar 50 ribu tersebut.
“Kami ngga setuju ada potongan itu, tapi masih di potong juga. Kami akan segara bikin surat pengajuan ke kepala dinas Kabupaten Lampung Timur guna mempertanyakan potongan yang menyalahi aturan seperti ini,” jelas M.
Selain itu, operator sekolah Hamdani mengatakan bahwa siswa penerima PIP hanya sejumlah 124 siswa.
Penulis : Muntiri