Lampung Timur – (GS) – Terkait laporan Herwandi kepada Inspektorat Pemkab Lampung Timur tentang dugaan penyalahgunaan dan korupsi Dana Desa tahun 2019 di 7 (tujuh) Desa yang berada di Lampung Timur, pada hari Jum’at tanggal 17 Januari 2020 yang lalu.
Inspektorat Lampung Timur akan mengadakan monitoring bersama Dinas PUPR selaku pemeriksa teknis pekerjaan dan Dinas PMD selaku pemeriksa anggaran khusus ke 7 (tujuh) Desa yang sudah di laporkan jika dalam monitoring tersebut di temukan kejanggalan atau pelanggaran dan korupsi maka kapala Desa tersebut harus mengembalikan uang kerugian Negara sesuai hitungan yang di tetapkan atau memperbaiki pekerjaannya.
Namun ada hal aneh yang sangat disayangkan pihak Inspektorat tidak menyampaikan kapan jadwal monitoringnya di laksanakan kepada publik khususnya kepada pelapor apakah ini yang di katakan sudah bekerja sesuai aturan dan apa maksud dari Inspektorat Lampung Timur dalam monitoring tersebut tidak di beritahukan khususnya kepada pelapor agar bisa ikut mengontrol jalannya monitoring di Desa yang sudah dilaporkan.
Sesuai penjelasan dari Inspektorat Lampung Timur yang di sampaikan oleh sekertaris Inspektorat “Sabersyah Goeswi’ kepada kaperwil lintasmediacyber.net di ruang kerjanya Selasa 28/01 saat berkunjung ke Inspektorat menanyakan tentang perkembangan laporan nya tentang dugaan penyalahgunaan dan korupsi Dana Desa di 7 (tujuh) Desa yang berada di Lampung Timur.
“Untuk sementara ini kita akan mengatur jadwal untuk monitoring ke Desa-desa tersebut bersama Dinas PUPR selaku pemeriksa Teknis pekerjaan dan Dinas PMD selaku pemeriksa anggaran sementara Inspektorat sendiri bagai pemeriksaan administrasi dan nanti hasilnya untuk bahan dari masing-masing Irban misalnya nanti ada temuan dan dalam temuan tersebut memang harus mengembalikan atau memperbaiki pekerjaannya maka kita suruh mengembalikan kerugian Negara sebab ini SPJ nya belum pada selesa kemudian masalah SPJ itu memang harus sudah selesai tanggal 31 Desember 2019 lalu, “ucapnya.
“Namun jika saat ini belum selesai bisa kita maklumi, sebab kita bunuh orang saja kalau kita minta maaf dan bertaubat kepada Allah maka Allah akan memaafkan kita apa lagi ini aturan yang di buat oleh manusia Allah saja bisa memaafkan kenapa kita manusia tidak bisa, yang jelas tidak menutup kemungkinan ada kepala Desa yang nakal tetapi bagi kepala Desa yang benar-benar ingin bekerja serius harus kita support dan saya pernah bilang kepada para kepala Desa uang itu bukan uang nenek moyang kalian, maka bangunkan sesuai kebutuhan dan petunjuknya karena uang Dana Desa itu bukan untuk memperkaya diri atau buat foya-foya kepala Desa,tapi untuk mensejahterakan masyarakat Desa itu sendiri dengan cara memberdayakan masyarakat Desa dari setiap masing-masing Desa sesuai harapan pak Jokowi” jelas sekertaris Inspektorat.
Sesuai pemberitaan lintasmediacyber.net edisi Sabtu 18 Januari 2020 lalu bahwa:
Pada hari jum’at tanggal 17 Januari 2020 Herwandi selaku kaperwil lintasmediacyber.net untuk Privinsi Lampung resmi melaporkan 7 Desa yang diduga melakukan penyelewengan Dana Desa tahun 2019 ke Inspektorat lampung Timur yang di terima Langsung oleh Sekertaris Inspektorat Syaber Syah di ruangannya.
Adapun Desa-desa yang di Laporkan adalah:
1. Desa Mumbang Jaya. Kec. Jabung
2. Desa Jemberana kec. Waway Karya
3. Desa Tritunggal kec. Waway Karya
4. Desa Bumi Mulyo .
Kec. Sekampung Udik
5. Desa Tri Sinar kec. Marga Tiga
6. Desa Labuhan Ratu V kec
Labuhan Ratu
7. Desa Bandar Agung kec. Bandar SriBhawono.
Sesuai Dengan arahan Bpk Inspektur ‘Tarmizi” bahwa jika ingin mengadukan suatu permasalahan ke inspektorat harus secara tertulis dan jelas yang melapor atau yang di laporkan sesuai dengan alamat tempat tinggalnya.
Menurut tanggapan Sekertaris Inspektorat Lampung Timur kepada media ini di ruangannya,” terkait pengaduan atau Laporan Saudara Herwandi Tentang Dugaan penyelewengan Dana Desa di beberapa Desa akan kami kaji ulang dan saya serahkan kepada setiap Irban yang punya kewenangan jika setelah kami periksa dan ada unsur-unsur PP 12 maka akan kita tindaklanjuti lebih lanjut jika tidak ada maka akan kita serahkan kembali ke Dinas PMD untuk memeriksanya” ucap Sekertaris.
Sementara Herwandi kepada media ini menegaskan,” hari ini ke 7 Desa yang diduga melakukan penyelewengan atau korupsi Dana Desa tahun 2019 telah saya laporkan secara resmi kepada Inspektorat Lampung Timur Agar bisa di proses lebih lanjut sesuai kapasitasnya, karena mengingat pengalaman yang sudah-sudah jika kita para wartawan/jurnalis hanya memberita-beritakan saja mereka yang punya kewenangan untuk membina dan memproses secara hukum berpura-pura tuli dan buta seolah-olah tidak terjadi apa-apa di seluruh Desa selampung Timur padahal yang terjadi sangat lah
miris baik fisik bangunannya atau birokrasinya,” tegas Herwandi
Mengingat beberapa pekan yang lalu lanjut Herwandi saya pernah menghadap Bpk Tarmizi selaku Inspektur Inspektorat kabupaten Lampung Timur saat itu saya meminta tanggapan beliau tentang pemberitaan penyalahgunaan Dana Desa yang di lakukan para Raja kecil di Desa, beliau menyarankan saya agar membuat laporan tertulis dan resmi kepada Inspektorat karena jika hanya berita-berita saja belum bisa untuk di jadikan acuan, memproses suatu permasalahan dugaan penyelewengan Dana apapun, dan sekarang permintaan beliau saya penuhi, kita liat proses kedepannya seperti apa mampukah Inspektorat melaksanakan poksinya dan menindaklanjuti permasalahan Dana Desa di Bumei Tuah Bepadan ini yang marak di beritakan baik media online, cetak dan elektronik yang selama ini hanya seperti hujan musiman,” tutup Herwandi.
Penulis: Muntiri