Menu

Mode Gelap

Lampung · 21 Jan 2020 13:22 WIB ·

Sekolah Dijadikan Tempat Pacaran, Pihak Sekolah Ingin Membangun Pagar Guna Antisipasi Kedepan


Sekolah Dijadikan Tempat Pacaran, Pihak Sekolah Ingin Membangun Pagar Guna Antisipasi Kedepan Perbesar

Lampung Timur(GS) – Guna Memiliki ahlak yang baik dan berguna bagi Bangsa dan Negara, maka setiap Orang Tua menyekolahkan Anaknya hingga menjadi peribadi yang baik, namun bagaimana jika tempat menimba Ilmu ini tercoreng oleh kelakuan Masyarakat sekitar untuk pacaran.

Menanggapi hal tersebut Kepala Sekolah SDN N 2 Pugung Raharjo, Kecatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung timur mengadakan rapat Wali Murid mengenai Sekolahan yang di jadikan tempat pacaran, namun selain merapatkan kejadian tersebut  di ujung pembicaraan masuklah bahasan sumbangan untuk membuat pagar supaya, tidak lagi ada yang berpacaran di sekolahan tersebut.

Baca Juga :   Masa Jabatan Sekda Tak Jelas, Elemen Masyarakat Pringsewu Ngadu ke Komisi 1 DPRD Pringsewu

Dalam pembahasan tersebut Wali Murid di bebankan Rp.50.000 ribu rupiah per murid, Kepala Sekolah mengatakan, “total murid SD N 2 Pugung Raharjo hanya Seratus Empat Puluh (140) Murid,  dan uang yang terkumpul hanya Enam Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah (6.300,000),”ungkap Kepsek.

Klik Gambar

Lebih lanjut Kepsek mengatakan, “namun total uang yang habis terpakai senilai Dua Belas Juta Rupiah, (12.000.000) sisanya itu saya yang nambah, “ungkap Kepala Sekolah.

Baca Juga :   Penghargaan Yang Diraih Bupati Perempuan Pertama Di Kabupaten Tulangbawang Dinilai Berhasil Dan Mampu Memberi Sumbangsih Prestatif Bagi Kemajuan Bangsa Dan Negara

Di tempat berbeda Ketua Komite mengatakan, “memang betul penarikan Lima Puluh Ribu (50) itu, tapi tidak semua Wali Murid bayar,saya selaku komitenya, tapi saya berani bersumpah kalau saya makan uang itu walau pun seribu rupiah,malah saya yang rugi menyumbang batu dua mobil, “ungkap komite tersebut didepan Awak Media.

Di ketahui Permendikbud no 75 Tahun 2016 telah menjelaskan sejelas”nya bahwa yang termasuk sumbangan adalah pemberian sukarela tanpa paksaan dan tidak wajib, dan kebesaran nominalnya tidak di tentukan.

Baca Juga :   Salahgunakan Wewenang, Dugaan Perangkat Pekon Sinar Agung Fiktif

Penulis: Muntiri

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 3 kali

Baca Lainnya

Polsek Pugung Tangkap Tiga Pelaku Penipuan Bermodus COD Motor di Tanggamus, Satu Masih Buron

15 September 2025 - 13:31 WIB

Pringsewu Terancam Kehilangan Aset Rp25 Miliar: BPK Bongkar Kelemahan Pengelolaan Aset Daerah

15 September 2025 - 13:26 WIB

Dr.Rustam Effendi Sekda Lamtim Resmi Melantik 29 Pejabat Administrator

12 September 2025 - 22:01 WIB

Dinkes Pringsewu Gelar Workshop Tatalaksana Pencegahan TBC

12 September 2025 - 08:40 WIB

Jalin Silaturahmi SMSI Lamtim Disambut Baik Oleh Sekdakab Lamtim

9 September 2025 - 22:42 WIB

DPC KWI Tanggamus Apresiasi Langkah Kodim 0424 Jalin Sinergi dengan Insan Pers

7 September 2025 - 09:43 WIB

Trending di Berita Terkini