Tulang Bawang (GS) – Pelarian dua terduga pelaku berinisial FB (23) dan AL (22) yang sempat menjadi buronan dalam kasus pencurian sapi akhirnya terhenti setelah peluru petugas bersarang di kaki mereka.
“Kedua terduga pelaku yang merupakan warga Kampung Ringin Sari, Kecamatan Banjar Margo ini melawan saat akan diringkus oleh petugas kami hari Senin (13/01/2020), sekira pukul 21.00 WIB, di tempat persembunyiannya di kampung mereka,” ujar Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang (Tuba) AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH, Selasa (14/01/2020).
Lanjutnya, sehingga terduga pelaku berinisial FB di menderita luka tembak pada betis kaki sebelah kanan dan pelaku AL menderita luka tembak di betis kaki sebelah kiri.
Kedua terduga diringkus berdasarkan pengembangan dari penangkapan terhadap pelaku Gatot Suryadi (33), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Ringin Sari yang telah lebih dahulu ditangkap hari Sabtu (19/10/2019), sekira pukul 13.30 WIB, di Desa Kerakas, Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung (Babel) yang saat ini sudah menjalani hukuman di Lapas Kelas II B Menggala.
Mereka ini diduga kuat telah mencuri sapi milik Juliadi (34), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Ringin Sari, Kecamatan Banjar Margo, Kab. Tuba hari Jumat (20/09/2019), sekira pukul 06.00 WIB, di areal perkebunan sawit dekat Mess PT. Lambang Sawit Perkasa, Kampung setempat sehingga korban mengalami kerugian empat ekor sapi.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, para terduga pelaku terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun.(*)