Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 1 Mar 2020 11:22 WIB ·

Gasak Honda Beat di Tuba, Warga Mesuji Diringkus Polisi


Gasak Honda Beat di Tuba, Warga Mesuji Diringkus Polisi Perbesar

Tulang Bawang (GS) – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang (Tuba) bersama Polsek Rawa Jitu Selatan berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, SH, SIK mewakili Kapolres Tuba AKBP Andy Siswantoro, SIK mengatakan, tindak pidana curanmor tersebut terjadi hari Minggu (12/01/2020), sekira pukul 03.00 WIB, di rumah korban.

“Adapun identitas korban Sutanto als Kending (40), berprofesi tani, warga Kampung Hargo Rejo, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tuba. Akibatnya korban mengalami kerugian sepeda motor honda beat, BE 4878 TT, warna biru putih, yang ditaksir seharga Rp. 15 Juta,” ujar AKP Sandy, Minggu (01/03/2020).

Klik Gambar

Kejadian bermula hari Minggu (12/01/2020), sekira pukul 01.00 WIB, korban selesai menggunakan sepeda motor miliknya dan di masukkan ke dalam rumah di bagian dapur, korban lalu beristirahat. Sekira pukul 05.00 WIB korban bangun dan hendak ke kamar mandi, korban lalu melihat sepeda motor miliknya sudah raib beserta handphone (HP) nokia yang di letakkan di atas meja.

BB yang berhasil diamankan dari pelaku

Korban kemudian berusaha mencari di sekitar rumahnya tetapi tidak berhasil ditemukan, lalu korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Rawa Jitu Selatan.

Baca Juga :   Ketua DPC PWRI Way Kanan Mengajak Masyarakat Bijak Dalam Menghadapi Tahun Baru Dan Menjelang Pesta Demokrasi

Berbekal laporan tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, hari Jum’at (28/02/2020), sekira pukul 15.00 WIB, pelaku berhasil diringkus saat sedang berada di rumahnya.

“Pelaku tersebut berinisial BI als GK (43), berprofesi tani, warga SP4, Kampung Panggung Jaya, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji dan dari rumah pelaku turut diamankan barang bukti (BB) sepeda motor milik korban,” ungkap AKP Sandy.

Baca Juga :   Asyik Pakai Narkoba di Rumah Kosong, Residivis Curat Dibekuk Polisi

Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Tuba dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(*)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 7 kali

Baca Lainnya

Kodim 0429/Lamtim Terima Kunker Danrem 043/Gatam

27 April 2026 - 19:09 WIB

HUT ke-27 Lampung Timur Catat Perputaran Ekonomi Rp10,55 Miliar Dari Festival UMKM

25 April 2026 - 17:06 WIB

Konser Denny Caknan Meriahkan HUT ke-27 Kabupaten Lampung Timur Ribuan Warga Padati Lapangan Sribawono

25 April 2026 - 14:55 WIB

Pelepasan Siswa SMA Taruna Gajah Mada Metro Angkatan ke-29

25 April 2026 - 11:32 WIB

Sampah Jadi Energi, Lamtim Mulai Bangun TPST Berbasis Refuse Derived Fuel

24 April 2026 - 16:34 WIB

Penanaman Pohon Warnai HUT ke-27 Lampung Timur, Bupati Ela Tekankan Kelestarian Lingkungan

24 April 2026 - 16:16 WIB

Trending di Berita Terkini