Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 8 Jan 2020 10:07 WIB ·

Oknum ASN Dipanggil Bawaslu Kabupaten Way Kanan


Oknum ASN Dipanggil Bawaslu Kabupaten Way Kanan Perbesar

WAY KANAN – (GS) – Oknum ASN di Sekretariat DPRD Way Kanan, Kasubag Protokol, Suwarni Zubir, S.E., dipanggil untuk memberikan penjelasan kepada Bawaslu Way Kanan, Selasa (07/1/2020), terkait masalah pendukung pilkada lewat Akun facebook miliknya.

Suwarni Zubir,  meminta maaf kepada Bawaslu Way Kanan, atas apa yang ia lakukan dalam menyambut pilkada mendatang, sebab perbuatan yang dilakukannya dianggap tidak netral.

Meskipun masih lamanya pesta demokrasi Pilkada Way Kanan, yang akan diadakan kemungkinan pada 09 November 2020 mendatang, tetaplah ada di dalam peraturan UUD, Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, beberapa surat edaran sebagai penegasan dari Komisi ASN , Menteri PANRB, MENDAGRI BKN, dan Bawaslu RI.

Klik Gambar

Setiap ASN dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi Pilkada/Pileg/Pilpres. ASN dituntut untuk tetap profesional dan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Baca Juga :   Jelang Ramadhan, Kapolres Bersama Forkopimda Tulang Bawang Barat Cek Komoditi Ketersediaan Bahan Pokok

Dalam hal terdapat ASN yang  melakukan pelanggaran kode etik dank ode perilku serta netralitas ASN pada penyelenggaraan Pemilu 2019, maka ASN akan  dikenakan sanksi moral berupa pernyataan secara terbuka atau secara tertutup atau sanksi disiplin mulai ringan, sedang, sampai berat.

Hal ini pihak Bawaslu Way Kanan, Triawan, menuturkan bahwa hal tersebut masih dalam proses kajian, kemudian akan mengambil langkah apa yang mau di berikan kepada ASN tersebut.

Baca Juga :   Bantu Kesulitan Rakyat TMMD Sengkuyung I Tahun 2019 di Gelar di Jati Rejo Mojosongo Jebres Kota Surakarta

“Hal ini apakah langsung diberikan kepada inspektorat atau diserahkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dikarenakan area permasalahan ini belum memasuki pilkada yang resmi. Tetapi tidak berkemungkinan pihak Bawaslu akan  menindak lanjutinya, selain itu juga untuk memberikan pemblajaran untuk yang lainnya,” jelas Triawan.

Penulis : Basirawan

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 4 kali

Baca Lainnya

tempat olah raga dengan peralatan modern dan terjamin keamanannya “Studio Gym” yang berlokasi di Jl.Raya Gambirono no.16 Curah cabe.

11 Juli 2025 - 13:40 WIB

HAK JAWAB COFFE & RESTO UMMIKA SOAL PEMBERITAAN DI MEDIA GEMASAMUDERA

10 Juli 2025 - 14:06 WIB

Pihak Misni Dikuasakan pada Catur Teguh Wiyono Akhirnya Lakukan Kesepakatan Damai Dengan H.Abdullah Aang Terkait Pengembalian Hutang

10 Juli 2025 - 11:30 WIB

PJ Kades Pancakarya Achmad Fauzi Menghadiri Pelaksanaan Ikrar Wakaf Mesjid Al Ikhlas.

8 Juli 2025 - 16:37 WIB

Pemerintahan Gambirono Melaksanakan Musrenbangdes tahun 2025.

7 Juli 2025 - 20:40 WIB

Jeritan Masyarakat Desa Selodakon Penerima BLT DD Sudah 6 Bulan Belum dicairkan.

7 Juli 2025 - 13:55 WIB

Trending di Daerah