Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 8 Jan 2020 10:07 WIB · waktu baca 1 menit

Oknum ASN Dipanggil Bawaslu Kabupaten Way Kanan


Oknum ASN Dipanggil Bawaslu Kabupaten Way Kanan Perbesar

WAY KANAN – (GS) – Oknum ASN di Sekretariat DPRD Way Kanan, Kasubag Protokol, Suwarni Zubir, S.E., dipanggil untuk memberikan penjelasan kepada Bawaslu Way Kanan, Selasa (07/1/2020), terkait masalah pendukung pilkada lewat Akun facebook miliknya.

Suwarni Zubir,  meminta maaf kepada Bawaslu Way Kanan, atas apa yang ia lakukan dalam menyambut pilkada mendatang, sebab perbuatan yang dilakukannya dianggap tidak netral.

Meskipun masih lamanya pesta demokrasi Pilkada Way Kanan, yang akan diadakan kemungkinan pada 09 November 2020 mendatang, tetaplah ada di dalam peraturan UUD, Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, beberapa surat edaran sebagai penegasan dari Komisi ASN , Menteri PANRB, MENDAGRI BKN, dan Bawaslu RI.

Klik Gambar

Setiap ASN dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi Pilkada/Pileg/Pilpres. ASN dituntut untuk tetap profesional dan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Baca Juga :   Dinas Perpustakaan Provinsi Lampung Pelaksanaan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam

Dalam hal terdapat ASN yang  melakukan pelanggaran kode etik dank ode perilku serta netralitas ASN pada penyelenggaraan Pemilu 2019, maka ASN akan  dikenakan sanksi moral berupa pernyataan secara terbuka atau secara tertutup atau sanksi disiplin mulai ringan, sedang, sampai berat.

Hal ini pihak Bawaslu Way Kanan, Triawan, menuturkan bahwa hal tersebut masih dalam proses kajian, kemudian akan mengambil langkah apa yang mau di berikan kepada ASN tersebut.

Baca Juga :   Sebanyak 79 Anak di Tuba Ikuti Sunat Massal Gratis yang Digelar Qudrotul-Hankam

“Hal ini apakah langsung diberikan kepada inspektorat atau diserahkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dikarenakan area permasalahan ini belum memasuki pilkada yang resmi. Tetapi tidak berkemungkinan pihak Bawaslu akan  menindak lanjutinya, selain itu juga untuk memberikan pemblajaran untuk yang lainnya,” jelas Triawan.

Penulis : Basirawan

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 2 kali

Baca Lainnya

PT Mitra Tani Dua Tujuh Jalin Kerjasama dengan PT Rolas Medika Nusantara

24 April 2025 - 09:50 WIB

Kampus PSDKU Unila Way Kanan Sepi, Perpustakaan Terbengkalai

23 April 2025 - 21:24 WIB

Plt. Bupati Ayu Asalasiyah Pimpin Rapat Persiapan Peringatan Hari Jadi Ke-26 Kabupaten Way Kanan Th-2025

23 April 2025 - 21:20 WIB

RAPAT BADAN USAHA MILIK KAMPUNG (BUMKam) SEJAHTRA BERSAMA GUNUNG TAPA ILIR KAMPUNG GUNUNG TAPA ILIR 

23 April 2025 - 18:24 WIB

Dinkes Pringsewu Sosialisasikan Aplikasi Sigizi Kesga

23 April 2025 - 17:38 WIB

Bocah 2 Tahun bernama Presisi dipertemukan dengan Kapolri Sang Pencetus Program Presisi

23 April 2025 - 12:34 WIB

Trending di Berita Terkini