Menu

Mode Gelap

Daerah · 19 Des 2019 14:42 WIB ·

Berikut Penjelasan Kapolres Tuba Terkait Pemusnahan Ratusan Botol BB Miras


Berikut Penjelasan Kapolres Tuba Terkait Pemusnahan Ratusan Botol BB Miras Perbesar

 Gemasamudra.com 

Tulang Bawang (GS) – Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Sattahti) Polres Tulang Bawang (Tuba) menggelar pemusnahan BB (barang bukti) miras (minuman keras) pabrikan dan tradisional.

Kegiatan tersebut, dilaksanakan hari Kamis (19/12/2019), sekira pukul 08.50 WIB, bertempat di halaman Mapolres setempat dan dipimpin langsung oleh Kapolres Tuba AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH.

Baca Juga :   Sempat Buron, Perampok Asal Tubaba Akhirnya Diringkus Tekab 308 Polres Tuba

Kapolres mengatakan, BB yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil Operasi Cempaka Krakatau 2019 (25 November s/d 08 Desember 2019) dan KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan) di wilayah hukum Polres dan Polsek jajaran.

Klik Gambar

“Sebanyak 500 botol miras berbagai merk dan 300 liter tuak yang didapatkan dari hasil operasi yang kami musnahkan hari ini,” ujar AKBP Syaiful.

Baca Juga :   Bupati Way Kanan Hadiri Rembuk Tani Kampung Air Ringkih

Untuk miras pabrikan, pemusnahannya dilakukan dengan cara dilindas menggunakan alat berat stum sedangkan miras tradisional, dimusnahkan dengan cara dituangkan ke tanah.

Kapolres menghimbau, agar pada saat merayakan pergantian malam Tahun Baru 2020 nantinya warga masyarakat terutama generasi muda tidak merayakannya dengan menggelar aksi konvoi kendaraan di jalan raya dan menggelar pesta miras, tetapi lakukanlah kegiatan yang bersifat positif dan lebih bermanfaat.(*)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 11 kali

Baca Lainnya

Kepala Sekolah SMPN 1 Ajung Tegaskan Tak Jual LKS, Koperasi Hanya Fasilitasi Buku Ringkasan Materi Dan Soal Wali Murid Seharga Rp144 Ribu untuk 12 Buku

5 Agustus 2026 - 03:01 WIB

Korwil MGG Jember Soroti Belum Adanya Permintaan Maaf dan Tanggung Jawab SPPG 1 Karangsono kepada Korban Terdampak MBG: “Empati Tidak Bisa Menunggu”

27 Juli 2026 - 12:36 WIB

Ketua FKWKP Soroti Laporan Advokat terhadap Wartawan : Dahulukan Mekanisme UU Pers

22 Juli 2026 - 19:27 WIB

Ketua IWO Pringsewu Kecam Dugaan Intimidasi terhadap Jurnalis: Ancaman Tak Boleh Bungkam Pers

9 Juli 2026 - 21:39 WIB

Gepak Desak KPU Pringsewu Buka Rincian Dana Hibah

8 Juli 2026 - 16:51 WIB

Transparansi Dana Hibah Pilkada Dipertanyakan, LPJ KPU Pringsewu Minim Rincian

7 Juli 2026 - 09:08 WIB

Trending di Berita Terkini