Menu

Mode Gelap

Lampung · 29 Nov 2019 11:37 WIB ·

Lagi-lagi PTSL di Jadikan Ajang Pungli Oleh Oknum Kades di Lampung Timur


Lagi-lagi PTSL di Jadikan Ajang Pungli Oleh Oknum Kades di Lampung Timur Perbesar

Lampung Timur(GS)   – Tanah mempunyai arti penting bagi kehidupan bangsa Indonesia. Hal ini dikarenakan bahwa Negara Indonesia merupakan negara agraris, sehingga setiap kegiatan yang dilakukan oleh sebagian besar rakyat Indonesia senantiasa membutuhkan dan melibatkan soal tanah. Bahkan pada sebagian masyarakat, tanah dianggap sebagai sesuatu yang sakral, karena di sana terdapat simbol status sosial yang dimilikinya.

Untuk itu Presiden RI Joko Widodo luncurkan Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)  guna mempermudah masyarakat agar memiliki sertipikat kepemilikan atas lahan tanah mereka.

Klik Gambar

Namun lain hal dengan Desa Gedung Wani Kecamatan Marga Tiga Kabupaten Lampung Timur ini,diduga penarikan atas program PTSL di Desa tersebut mencapai Rp 350.000 perbuku.

Baca Juga :   Wagub Lampung Resmikan Madrasah Dinniyah Raudlatul Falah di Tanjung Bintang Lamsel

Saat kami Konfirmasi menanyakan langsung terhadap  warga dan masyarakat sekitaran Desa Gedung Wani  yang enggan di sebutkan namanya,

  “memang benar kalau pembuatan sertifikat di kampung kami ini ada sejumlah biaya yang harus di bayar sejumlah  Rp 350.000 untuk penerbitan  per sertifikat tanah,”ujarnya warga.

Jumlah  itu sungguh di luar peraturan tiga menteri,adanya biaya itu diatur dalam SKB( Surat Keputusan Bersama) Menteri Agraria, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Tentang Pembiayaan persyaratan Pendaftaran Tanah sistematis Lengkap tanggal 2 mei 2017. dan Intruksi Presiden Nomor 2 tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di seluruh wilayah Republik Indonesia ,” adapun biaya yang telah di tetapkan oleh Tiga Menteri untuk Provinsi Lampung sebesar Rp 200.000.00. perbuku.

Baca Juga :   Bawaslu Pringsewu Masuk Angin Tangani Laporan Dugaan Money Politik Caleg PKB Dapil 3

Tentu ini menjadi tantangan bagi pihak Yudikatif yang ada di Kabupaten Lampung Timur ini, pihak Yudikatif haruslah bekerja sesuai dengan peraturan yang ada dan jangan ada semacam pembiaran dalam masalah PTSL didesa Gedung wani, tatkala aturan yang telah di buat oleh Pemerintah melalui Tiga Menteri serta intruksi Presiden Republik Indonesia, harus tercoreng oleh oknum Kepala Desa dan perangkat desanya yang diduga ingin memperkaya diri sendiri, sehingga semua peraturan/aturan yang dibuat oleh pemerintah tak di hiraukan lagi.

Baca Juga :   Tim Forensik Polda Lampung Bongkar Makam Brigadir EA, Ini Penyebabnya

Sampai diterbitkannya pemberitaan ini Kepala Desa Gedung Wani belum bisa di konfirmasi di karnakan Kantor Desa selalu tutup meski di hari Senin.

Kami sangat berharap kepada Lembaga lembaga Hukum yang ada di lampung timur ini,bisa menindak setiap ada pelanggaran hukum di Kabupaten Lampung Timur yang kita cintai, agar kelak kegiatan seperti korupsi,kolusi,nipotisme dan pungli tak merajalela di Bumi Betuwah ini.(Tim)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 2 kali

Baca Lainnya

Bupati Ela Hadiri Halal Bihalal Ulama-Umaro di Ponpes Assya’raniyah

18 April 2025 - 19:27 WIB

Potong Kerbau, Ribuan Pendukung Qodham Gelar Doa Bersama

17 April 2025 - 11:53 WIB

Mantan Bupati Lamtim Akhirnya Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pagar Rumdis

17 April 2025 - 10:28 WIB

Keruk APBD Ratusan Juta, Toilet yang Dibangun oleh Disporapar Pringsewu Mangkrak

17 April 2025 - 09:27 WIB

Rutan Sukadana Kelas IIB Sukadana Gelar Razia Tahanan Dan Gabungan Dengan APH

16 April 2025 - 10:32 WIB

Dinas PUPR Tubaba Mulai Kerjakan Dua Kegiatan proyek Ruas Jalan Penghubung Exit Tol Anggaran Tahun 2025

14 April 2025 - 20:39 WIB

Trending di Berita Terkini