Menu

Mode Gelap

Lampung · 31 Jul 2019 11:37 WIB ·

Diduga Kepala Sekolah SDN Batu Badak Coba Menyuap Wartawan


Diduga Kepala Sekolah SDN Batu Badak Coba Menyuap Wartawan Perbesar

Lampung Tinur(LN) – 31/07/2019.Lampung Timur.
Setelah sekian bulan lamanya Tak, ada panggilan atau keputusan tentang pemberitaan SDN Batu Badak, yang diangkat ulih Wartawan Gemasamudra itu.
Pemberitan yang sudah Beberapa kali diterbitkan mengenai Pungutan Liar,(Pungli).
Yang dilakukan olih Oknom yang tidak bertanggung jawab.

Bukannya mau ada teguran dari pihak Dinas tapi pelaku nya tetap berkeliaran,
Pak yakup, S pd, yang memegang peranan sebagai Kepala Sekolah tetap santai seperti tak,ada masalah sama sekali.

Baca Juga :   Ketua Fraksi PDIP DPRD Lampung Apriliati, S.H., M.H., Sambut Baik Audiensi dengan LPA Kota Bandar Lampung

Buk,Korwil yang ditetapkan sebagi atasan dari Kepala Sekolah memang secara tidak langsung mengesahkan,
walaupun dari Media sudah Beberapa kali memberitakan ,seperti takberpungsi dan hampa.
Apakah mungkin dari pihak Dinas Pendidikan sudah menutup mata didalam permasalahan ini,
atau ada apa dibalik itu jika tidak ada apa apa mengapa selama ini tak ada
Tindak lanjutnya.

Klik Gambar

Tolong bagi pihak yang merasa bertanggung jawab dipendidikan Tindak lah sesuai dengan Tupoksinya.

Baca Juga :   Sembilan Pejabat Tinggi Pratama Pringsewu Dilantik: Bupati Pesan untuk Gerak Cepat Bangun Jaringan

Selain selain dari itu disaat Wartawan Gema samudar dan Wartawan Bidik mengkompermasi pak yakup Spd, diruang kerjanya,
Pak Yakup pun mengakui semua itu dikeenakan atas dasar pakta yang ada,disaat itu juga dia mengeluarkan uang
Darisakunya,ungkapnya,ini untuk beli minyak ,apakah itu bukan sesuatu barang bukti untuk mencuba menyuap wartawan.

Bukan kah Pemerintah mengatakan,perakrik pungutan liar akan dikenakan dan dijerat Pasal ,368 ,KUHP dengan ancaman sembilan bulan penjara.

Baca Juga :   Edarkan Narkotika, Nelayan di Gedung Aji Lama Ditangkap Polisi

Jika pelakunya Pegawai Negeri Sipil akan dijerat dengan , Pasal , 432 KUHP dengan ancaman hukuman
Enam tahun penjara.

Tapi,kenapa masalah yang ini bisa takter jangkau olih pihak yang mengawasi di, seriap pendidikan untuk apa ada Pengawas pendidikan jika yang terjadi didepan mata kita,kita biarkan.

Inilah yang terjadi Di SDN, Batu badak Kecamatan Marga Sekampung Kabupatin Lampung Timur.

P:(Muntiri)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 20 kali

Baca Lainnya

Nekat Layani Suntik dan Obat-obatan, Mahasiswa di Pringsewu Diduga Praktik Tanpa Izin

19 Mei 2026 - 18:58 WIB

WALHI Lampung : Dugaan Pelanggaran Lingkungan di Tambahrejo Tak Bisa Dibiarkan

2 Mei 2026 - 21:02 WIB

Rapat Kordinasi, SMSI Tingkatkan Profesionalisme Perusahaan Media

1 Mei 2026 - 17:21 WIB

Menuju Generasi Emas 2045, Babinsa Kodim 0429/Lamtim All Out Dampingi Distribusi MBG

30 April 2026 - 15:07 WIB

Distribusi SPPT PBB 2026 Dimulai, Warga Lampung Timur Kini Bisa Bayar Pajak Lebih Mudah

30 April 2026 - 14:46 WIB

Saluran Irigasi Terkubur Lumpur, Aktivitas Tambang di Tambahrejo Disorot

30 April 2026 - 14:41 WIB

Trending di Berita Terkini