Lampung Tinur – (LN) – 31/07/2019.Lampung Timur.
Setelah sekian bulan lamanya Tak, ada panggilan atau keputusan tentang pemberitaan SDN Batu Badak, yang diangkat ulih Wartawan Gemasamudra itu.
Pemberitan yang sudah Beberapa kali diterbitkan mengenai Pungutan Liar,(Pungli).
Yang dilakukan olih Oknom yang tidak bertanggung jawab.
Bukannya mau ada teguran dari pihak Dinas tapi pelaku nya tetap berkeliaran,
Pak yakup, S pd, yang memegang peranan sebagai Kepala Sekolah tetap santai seperti tak,ada masalah sama sekali.
Buk,Korwil yang ditetapkan sebagi atasan dari Kepala Sekolah memang secara tidak langsung mengesahkan,
walaupun dari Media sudah Beberapa kali memberitakan ,seperti takberpungsi dan hampa.
Apakah mungkin dari pihak Dinas Pendidikan sudah menutup mata didalam permasalahan ini,
atau ada apa dibalik itu jika tidak ada apa apa mengapa selama ini tak ada
Tindak lanjutnya.
Tolong bagi pihak yang merasa bertanggung jawab dipendidikan Tindak lah sesuai dengan Tupoksinya.
Selain selain dari itu disaat Wartawan Gema samudar dan Wartawan Bidik mengkompermasi pak yakup Spd, diruang kerjanya,
Pak Yakup pun mengakui semua itu dikeenakan atas dasar pakta yang ada,disaat itu juga dia mengeluarkan uang
Darisakunya,ungkapnya,ini untuk beli minyak ,apakah itu bukan sesuatu barang bukti untuk mencuba menyuap wartawan.
Bukan kah Pemerintah mengatakan,perakrik pungutan liar akan dikenakan dan dijerat Pasal ,368 ,KUHP dengan ancaman sembilan bulan penjara.
Jika pelakunya Pegawai Negeri Sipil akan dijerat dengan , Pasal , 432 KUHP dengan ancaman hukuman
Enam tahun penjara.
Tapi,kenapa masalah yang ini bisa takter jangkau olih pihak yang mengawasi di, seriap pendidikan untuk apa ada Pengawas pendidikan jika yang terjadi didepan mata kita,kita biarkan.
Inilah yang terjadi Di SDN, Batu badak Kecamatan Marga Sekampung Kabupatin Lampung Timur.
P:(Muntiri)