Menu

Mode Gelap

Daerah · 16 Mei 2018 01:29 WIB ·

Timses Cagub Intimidasi Wartawan.


Timses Cagub Intimidasi Wartawan. Perbesar

Gemasamudra.com – Daerah Lampung

Pringsewu – Sempat intimidasi awak media acara pertemuan kepala pekon se-Kabupaten Tanggamus dan Pesawaran dengan partai pengusung paslon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 3 yaitu PKB dan Golkar di Hotel Balong Kuring Pringsewu akhirnya dibubarkan oleh Panwaskab pringsewu, Selasa (16/05).

Kejadian intimidarif bermula saat wartawan media ini mencoba merekam kegiatan yang berlangsung di salah satu aula Hotel Balong Kuring dimana pertemuan dengan kepala pekon sedang berlangsung, melihat ada beberapa media yang meliput kemudian salah satu panitia penyelenggara yaitu Azuansyah yang merupakan Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) kabupaten Tanggamus kemudian keluar dari ruangan dan mencoba menepis smartphone milik wartawan media ini yang sedabg merekam gambar (video), usai menepis, Azwan kemudian mengucapkan kata-kata yang menjurus intimidatif dan menghalangi wartawan untuk meliput.

Klik Gambar

” Kamu kenal saya kan, ga usah ambil-ambil gambar, kalian tau kan siapa saya,” ucap Azuansyah yang diketahui Sebagai Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Tanggamus dengan nada lantang sambil menunjuk jari ke dadanya.

Baca Juga :   Tertangkapnya Kedua Pelaku Pungli Mobil Tangki TBBM, Pihak PT CAT Langsung Bertindak

Ditempat yang sama, Salamun salah satu anggota Partai Golkar saat dikonfirmasi tentang kegiatan yang dulakukan di hotel ternama tersebut membantah jika kegiatan yang dilakukan dalam rangka kampanye pemenangan paslon nomor 3.

” kami membuka kesempatan (bacaleg) dan mengundang semua unsur, tidak ada arahan untuk menggiring ke paslon nomor 3, untuk pilgub hanya mensosialisasikan PKB dan Golkar (partai pengusung cagub nomor 3) intinya bahwa kami konsolidasi antara karpet kuning (golkar) dan karpet hijau (PKB) kita gelar sama-sama yang saat ini kekurangan bakal calon legislatif,” kilahnya Salamun.

Akhirnya pertemuan tersebut yang sarat dengan dugaan kampanye dan tanpa memiliki ijin tersebut, dibubarkan oleh PanwasKab Pringsewu.

Sementara itu, Panwaskab Pringsewu usai membubarkan pertemuan yang diduga syarat dengan pelanggaran kampanye tersebut pada pukul 18.00 WIB menggelar konferensi pers di Kantor Panwaskab Pringsewu Jl. KH. Gholib Raya, Pringsewu Barat. Kecamatan Pringsewu, Selasa (16/05).

Baca Juga :   Temu Pamit Camat dan Kepala Desa Sekampung Udik

Didampingi Panwaskab Tanggamus Ali Usman, dan panwaskab Pesawaran Riswanto, Komisioner Panwaskab Pringsewu, Azis Amirwan, M. Si mengatakan bahwa berdasarkan adanya beberapa laporan dari masyarakat serta media pihaknya melakukan penelusuran terkait kegiatan yang diadakan di Hotel Balong Kuring.

” Kita melakukan penelusuran dan pengawasan dilokasi dan terlihat dan terindikasi kuat pertemuan antara kepala pekon dan tim kampanye atau partai politik salah satu pendukung paslon, memang kita melihat ada beberapa orang terindikasi kuat bahwa mereka kepala pekon di Kabupaten Tanggamus, Kita sudah mengklarifikasi kepada pihak penyelenggara setempat, dan sempat kita tanyakan mengenai surat pemberitahuannya apakah sudah masuk baik ke panwas ataupun ke KPU dan diakui belom ada, sehingga kita putuskan berdasrkan ketentuan kita minta untuk mbubarkan diri. Indikasi awal seperti ada dugaan pelanggatan pemilihan tetapi akan kita perdalam dulu terkait bukti maupun saksi,”kata Azis.

Baca Juga :   74 personel Polri Naik Pangkat, Kapolres Way Kanan Beri Apresiasi

Kedepan, lanjut Azis kita lihat dahulu duduk perkaranya apakah ada keterlibatan mendukung paslon, yang jelas undang undang yang kita kaji secara mendalam soal kehadiran kepala pekon di acara tersebut UU No. 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur.

” Pada pasal 70 ayat 1 bahwa paslon dilarang melibatkan kepala pekon/desa, dan akan kita kaji lebih dalam lagi soal undang undang alternatif terkait keterlibatan kepala pekon, ” tambahnya

” Karena yang hadir adalah kepala pekon yang ada di kabupaten Tanggamus dan Pesawaran, kami tentunya melibatkan Panwaskab Tanggamus dan Panwaskab Peaawaran untuk bersama sama mengkaji dugaan pelanggaran yang dilakukan,” tandasnya.(Igbal)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Kerjasama Pemanfaatan (KSP) Dengan PT Imasco Dinilai Cacat Prosedural

1 Februari 2025 - 16:39 WIB

Camat Sukorambi Himbau Warga NU Sukorambi Partisipasi Aktif Pada Rehab Pembangunan Kantor MWC NU Kecamatan Sukorambi

1 Februari 2025 - 07:38 WIB

Sekdakab Pringsewu Ditetapkan jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah LPTQ Tahun 2022

30 Januari 2025 - 18:05 WIB

Diduga Depresi Anak di Jember Bunuh Ayah Kandung nya Hingga Kepalanya Terputus.

27 Januari 2025 - 18:36 WIB

Keberadaan Tambang Ilegal di Pekon Hilian Baji Bikin Resah Warga, Rusak Akses Jalan dan Lingkungan

25 Januari 2025 - 18:24 WIB

Bawaslu Pringsewu Gelar Media Gathering Sosialisasi Kerja-Kerja Pengawasan Pilkada 2024

25 Januari 2025 - 14:27 WIB

Trending di Berita Terkini