Korwil Jatim Holiyadi
Jember, Gemasamudra.com – Dugaan pengalihan dan penggadaian sebuah mobil rental jenis Daihatsu Sigra menjadi perhatian setelah kendaraan tersebut disebut tidak kunjung dikembalikan kepada pemiliknya setelah disewakan kepada seorang penyewa.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, mobil tersebut merupakan milik seseorang berinisial I dan sebelumnya disewakan kepada penyewa berinisial A untuk digunakan dalam aktivitas perjalanan sehari-hari.
Namun, setelah kurang lebih dua minggu, kendaraan tersebut belum juga dikembalikan kepada pemilik. I kemudian melakukan penelusuran untuk mengetahui keberadaan mobil miliknya.
Dari penelusuran tersebut, I mendapati bahwa mobil Daihatsu Sigra tersebut diduga telah berpindah tangan dan kemudian berada dalam penguasaan seorang yang disebut sebagai oknum Kepala Desa Gambiran berinisial RH.
Diduga Berpindah Tangan dan Digadaikan
Menurut informasi yang diterima, setelah berada dalam penguasaan RH, mobil tersebut diduga kemudian digadaikan kepada seseorang berinisial A dengan nilai gadai sekitar Rp.40 juta.
Dengan demikian, terdapat beberapa pihak yang disebut dalam rangkaian peristiwa ini, yakni I sebagai pemilik kendaraan, A sebagai penyewa awal, RH sebagai pihak yang diduga menguasai dan menggadaikan kendaraan, serta A sebagai pihak yang disebut menerima mobil dalam transaksi gadai.
Meski demikian, seluruh informasi tersebut masih merupakan dugaan berdasarkan keterangan dan penelusuran yang diperoleh. Status hukum dan kepastian mengenai bagaimana kendaraan tersebut berpindah tangan perlu dibuktikan melalui keterangan para pihak dan proses hukum apabila perkara tersebut dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
Upaya Konfirmasi
Untuk memperoleh keberimbangan pemberitaan, wartawan berupaya melakukan konfirmasi kepada RH yang disebut sebagai pihak yang diduga menggadaikan mobil tersebut.
Konfirmasi dilakukan melalui WhatsApp maupun panggilan WhatsApp, namun hingga berita ini disusun belum mendapatkan tanggapan atau klarifikasi dari RH.
Pemberitaan ini tetap membuka ruang bagi RH maupun pihak-pihak lain yang disebut untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi atas informasi yang diberitakan.
Karena itu, pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan kesalahan atau menentukan seseorang sebagai pelaku tindak pidana. Kepastian mengenai dugaan penggelapan, penipuan, pengalihan tanpa hak, atau dugaan tindak pidana lainnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum setelah dilakukan pemeriksaan dan pembuktian sesuai ketentuan yang berlaku.






