Menu

Mode Gelap

Daerah · 19 Mei 2026 18:58 WIB ·

Nekat Layani Suntik dan Obat-obatan, Mahasiswa di Pringsewu Diduga Praktik Tanpa Izin


Nekat Layani Suntik dan Obat-obatan, Mahasiswa di Pringsewu Diduga Praktik Tanpa Izin Perbesar

PRINGSEWU (GS) – Dugaan praktik pelayanan kesehatan ilegal mencuat di Dusun 5 RT 002, Pekon Tegalsari, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu. Seorang oknum warga berinisial DN yang diketahui masih berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kabupaten Pringsewu diduga nekat membuka layanan pengobatan, menyediakan obat-obatan hingga melakukan tindakan penyuntikan kepada masyarakat tanpa dilengkapi izin praktik resmi sebagaimana diwajibkan dalam aturan kesehatan di Indonesia.

Informasi tersebut diperoleh media ini dari sejumlah warga sekitar. Aktivitas pelayanan kesehatan yang dilakukan DN disebut bukan baru berlangsung beberapa hari, melainkan diduga telah berjalan cukup lama dan dikenal oleh masyarakat sekitar.

“Ya benar mas, sebelumnya dia buka di daerah Klaten depan gereja, sekarang kayaknya sudah tutup lalu pindah di rumahnya. Dia masih kuliah mas, tapi memang banyak warga yang merasa cocok kalau suntik atau berobat sama dia,” ujar salah seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, Selasa (19/05/2026).

Baca Juga :   Mulai Menggeliat, 17 Warga Pringsewu Terpapar Covid

Klik Gambar

Keterangan warga menyebutkan, rumah DN kerap didatangi masyarakat yang ingin berobat. Bahkan, warga menduga terdapat aktivitas pemberian obat-obatan, suntikan hingga pelayanan kesehatan layaknya praktik medis pada umumnya.

Ironisnya, hingga kini belum diketahui secara pasti apakah DN telah mengantongi legalitas resmi berupa Surat Tanda Registrasi (STR) maupun Surat Izin Praktik (SIP) sebagaimana menjadi syarat mutlak tenaga kesehatan dalam membuka pelayanan kepada masyarakat.

Saat dikonfirmasi media ini melalui sambungan WhatsApp, DN tidak membantah adanya aktivitas pelayanan kesehatan di kediamannya. Namun ia berdalih izin praktik yang dimilikinya masih dalam proses pengurusan.

“Izin praktik lagi dalam proses,” ujarnya singkat.

Tak hanya itu, DN juga berupaya membantah dugaan praktik pengobatan ilegal dengan menyebut aktivitas yang dilakukannya hanya sebatas membantu warga sekitar yang membutuhkan obat.

Baca Juga :   Miliki Putra Daerah Berprestasi Kepala Desa Tugusari Akhmat Khoiri Beserta Istrinya Berikan Apresiasi Ucapan Selamat

“Bukan praktik pengobatan sebenarnya, karena setiap tenaga kesehatan pastilah menyediakan persediaan obat-obatan. Sedangkan warga lingkungan sekitar sini jauh ke Puskesmas. Kalau ada warga minta obat pastilah kita kasih,” dalih DN.

Namun pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru. Sebab, dalam ketentuan hukum kesehatan, pemberian obat-obatan tertentu, tindakan penyuntikan, hingga pelayanan medis kepada masyarakat tidak dapat dilakukan sembarangan tanpa kewenangan dan legalitas resmi.

Dalam regulasi kesehatan di Indonesia, seseorang yang melakukan pelayanan kesehatan wajib memenuhi syarat administratif dan kompetensi, di antaranya memiliki pendidikan profesi yang sesuai, Surat Tanda Registrasi (STR), Surat Izin Praktik (SIP), serta kewenangan medis sesuai profesi dan standar pelayanan kesehatan.

Tindakan medis seperti penyuntikan maupun pemberian obat keras juga wajib dilakukan berdasarkan diagnosis, prosedur medis, serta kewenangan tenaga kesehatan profesional yang sah secara hukum.

Baca Juga :   Inspektorat Proses Dua Kasus di SDN 1 Metro Pusat

Apabila terbukti melakukan praktik kesehatan tanpa izin, pelaku dapat dijerat ketentuan pidana maupun sanksi administratif sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Dugaan pelanggaran tersebut meliputi praktik tanpa SIP atau STR, pemberian obat tanpa kewenangan, tindakan medis di luar kompetensi hingga potensi membahayakan keselamatan pasien.

Masyarakat pun mendesak pihak terkait, mulai dari Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu, aparat pekon hingga aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan pengecekan langsung terhadap aktivitas yang diduga berlangsung di rumah DN.

Pengawasan dinilai penting agar pelayanan kesehatan kepada masyarakat tidak dijalankan secara sembarangan dan tetap mengutamakan standar medis serta keselamatan pasien. (Tim)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 0 kali

Baca Lainnya

WALHI Lampung : Dugaan Pelanggaran Lingkungan di Tambahrejo Tak Bisa Dibiarkan

2 Mei 2026 - 21:02 WIB

Saluran Irigasi Terkubur Lumpur, Aktivitas Tambang di Tambahrejo Disorot

30 April 2026 - 14:41 WIB

Sampah Jadi Energi, Lamtim Mulai Bangun TPST Berbasis Refuse Derived Fuel

24 April 2026 - 16:34 WIB

Penanaman Pohon Warnai HUT ke-27 Lampung Timur, Bupati Ela Tekankan Kelestarian Lingkungan

24 April 2026 - 16:16 WIB

Turnamen Domino ORADO Tuba Siapkan Hadiah Jutaan Rupiah

23 April 2026 - 16:59 WIB

Satu Atap Belasan Nyawa: Nestapa Keluarga Yuliarti di Pringsewu Barat Terjepit Kemiskinan dan Birokrasi ‎

22 April 2026 - 17:35 WIB

Trending di Berita Indonesia