Menu

Mode Gelap

kaur · 7 Apr 2026 21:31 WIB ·

Warga Muara Sahung Siap Gelar Aksi Damai, Tuntut Keadilan


Warga Muara Sahung Siap Gelar Aksi Damai, Tuntut Keadilan Perbesar

Gemasamudra.com
KAUR – Muara Sahung, Gelombang aspirasi masyarakat kembali menguat. Warga Kecamatan Muara Sahung berencana menggelar aksi damai pada Rabu, 8 April 2026, menyusul putusan praperadilan yang memenangkan salah satu tersangka dalam kasus anak di bawah umur.

Aksi ini diinisiasi oleh Gerakan Masyarakat Muara Sahung Bersatu (GMMSB). Ketua GMMSB, Jonsi Herawansa, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu dan mengawal proses hukum agar berjalan transparan dan berkeadilan.

“Ini bukan hanya soal satu kasus, tapi soal keadilan bagi korban dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Kami mengajak seluruh keluarga, kerabat, dan masyarakat, khususnya keluarga korban, untuk bersama-sama melakukan aksi damai,” tegas Jonsi.

Klik Gambar

Dalam rencana aksi tersebut, massa akan menyampaikan tiga tuntutan utama. Pertama, mendesak Polres Kaur agar tetap melanjutkan penyidikan dan pemeriksaan terhadap tersangka meskipun telah memenangkan praperadilan di Pengadilan Negeri Bintuhan.

Baca Juga :   Ketua DPRD Kaur Dukung Perda Hewan Ternak, Tegaskan Komitmen Ketertiban dan Kenyamanan Warga

Kedua, meminta agar proses persidangan dilakukan secara terbuka sehingga masyarakat dapat mengetahui secara jelas jalannya perkara.

Ketiga, menuntut penjelasan dari majelis hakim terkait alasan dibebaskannya salah satu tersangka.

Jonsi menambahkan, pihaknya menginginkan kepastian hukum dari Pengadilan Negeri Bintuhan. Jika kejelasan telah diberikan, aksi akan berlanjut ke titik berikutnya, yakni Gedung DPRD Kabupaten Kaur.

Baca Juga :   DPD MOI Kaur Resmi Dilantik, Bupati Dorong Media Profesional dan Berintegritas

Di hadapan DPRD, massa akan mendorong wakil rakyat untuk berpihak kepada korban. Salah satu tuntutan yang disuarakan adalah agar DPRD mendukung Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur, khususnya Bupati Kaur, dalam memberikan bantuan hukum kepada korban guna menghadapi proses persidangan.

Sementara itu, pihak korban melalui Dalmi menyampaikan kekecewaan dan harapannya terhadap proses hukum yang berjalan. Ia mempertanyakan dasar putusan hakim yang dinilai membebaskan tersangka.

“Kami hanya meminta keadilan. Apa alasan hakim sampai mengabulkan permohonan tersangka? Jika ini tidak tuntas, kami akan menyurati Komisi III DPR RI untuk mencari keadilan,” ungkapnya.

Baca Juga :   Sidak DPMD Kaur, Banyak Perangkat Desa Bukit Makmur Tak Hadir Saat Jam Pelayanan

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut perlindungan anak, yang secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta perubahan terakhir melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Regulasi tersebut menegaskan komitmen negara dalam melindungi anak dari segala bentuk kekerasan dan ketidakadilan.

Aksi damai yang akan digelar diharapkan menjadi momentum bagi seluruh pihak, baik aparat penegak hukum maupun lembaga peradilan, untuk menunjukkan komitmen terhadap transparansi, keadilan, dan perlindungan terhadap korban, khususnya anak di bawah umur.

Elpitar

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 83 kali

Baca Lainnya

Polsek Nasal Bersama Warga Gotong Royong Perbaiki Jembatan Desa Air Pahlawan

19 September 2026 - 12:45 WIB

Sidak DPMD Kaur, Banyak Perangkat Desa Bukit Makmur Tak Hadir Saat Jam Pelayanan

17 September 2026 - 13:32 WIB

Pemdes Padang Baru Gerak Nyata Dukung Kesehatan Balita dan Lansia

8 September 2026 - 11:12 WIB

Wabup Abdul Hamid Tegaskan APBD Perubahan Harus Tepat Sasaran

7 September 2026 - 19:09 WIB

Gema Shalawat Kebangsaan dan Ngaji Shirah Nasional Semarak di SMPN 11 Kaur

4 September 2026 - 12:47 WIB

Kaur Jadi Daerah Pertama di Bengkulu Terapkan Manajemen Talenta ASN

3 September 2026 - 18:28 WIB

Trending di kaur