Menu

Mode Gelap

Berita Indonesia · 16 Mar 2026 23:30 WIB ·

Polemik Infaq ASN Pringsewu Memanas: Gaji Dipotong Tanpa Persetujuan, Sekda Minta Korban Melapor


Polemik Infaq ASN Pringsewu Memanas: Gaji Dipotong Tanpa Persetujuan, Sekda Minta Korban Melapor Perbesar

PRINGSEWU – Kebijakan pemotongan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Pringsewu untuk Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) kini menuai sorotan tajam. Pasalnya, sejumlah pegawai mengaku gaji mereka dipotong secara otomatis meski tidak pernah memberikan persetujuan tertulis atau menandatangani surat kesediaan.

Persoalan ini berpangkal pada Surat Edaran (SE) Bupati Pringsewu Nomor 2 Tahun 2026 tentang Gerakan Sadar Zakat yang diterbitkan pada 20 Januari 2026. Meski secara administratif bersifat sukarela, fakta di lapangan menunjukkan adanya dugaan pemaksaan sistematis.

Seorang guru ASN di Pringsewu mengungkapkan keheranannya saat mendapati slip gajinya pada Maret 2026 telah berkurang sebesar Rp30.000. Padahal, ia mengaku termasuk dalam kelompok yang memilih untuk tidak menandatangani surat pernyataan kesediaan.

Klik Gambar

“Kami kebanyakan tidak membuat pernyataan atau mengumpulkan sama sekali. Tapi kok tiba-tiba gaji kami tetap dipotong untuk infak dan sedekah. Ini sama saja dipaksakan,” ujar sumber tersebut yang meminta identitasnya dirahasiakan, Minggu (15/3).

Baca Juga :   Optimalisasi Serapan Gabah dan Beras Sepanjang Tahun 2025 Mei Mencapai 134.000 Ton Menurut KA Bulog Jember Ade Saputra

Keluhan ini memicu kekhawatiran massal di kalangan birokrasi, mengingat jumlah ASN di Pringsewu mencapai ribuan orang. Jika akumulasi ini dilakukan secara sepihak, potensi dana yang terkumpul bisa mencapai ratusan juta rupiah per bulan tanpa dasar kesediaan yang sah.

Menanggapi kegaduhan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu, Andi Purwanto, menegaskan bahwa secara prosedural pemotongan tersebut tidak boleh terjadi tanpa adanya hitam di atas putih.

Baca Juga :   Dandim 0824 Jadi Pembina Upacara Peringatan Hari Pramuka ke-64 Kabupaten Jember,

Andi menjelaskan bahwa mekanisme pendebitan oleh Bank Lampung seharusnya didasarkan pada data Surat Pernyataan Kesediaan yang diisi oleh ASN. Ia pun meminta para pegawai yang merasa dirugikan untuk segera melapor langsung kepadanya.

“Tolong siapa ASN yang merasa dirugikan segera lapor saya, pasti saya jamin. Karena ini zakat bukan paksaan. Kasihan kalau yang dipotong tidak merasa buat surat pernyataan, tidak dapat pahala juga, uangnya kurang,” tegas Andi saat dikonfirmasi, Senin (16/3/2026).

Polemik ini juga memicu kritik dari pengamat hukum tata negara. Secara hirarki, Surat Edaran (SE) bukanlah produk hukum yang memiliki kekuatan mengikat untuk mengatur kewajiban finansial atau pemotongan penghasilan. SE hanya bersifat imbauan administratif internal.

Baca Juga :   Disbudpar Jatim Bersama DPRD Jatim Gelar Wayang Kulit di Umbulsari, Perkuat Upaya Pelestarian Seni Daerah

Selain masalah legalitas, transparansi pengelolaan dana oleh BAZNAS Kabupaten Pringsewu kini menjadi tuntutan utama. Tanpa adanya laporan pertanggungjawaban yang dapat diakses secara publik, kebijakan ini dikhawatirkan akan terus menimbulkan kecurigaan di tengah upaya reformasi birokrasi.

Hingga berita ini diturunkan, para ASN berharap pemerintah daerah segera mengevaluasi sistem pendebitan otomatis tersebut agar sinkron dengan prinsip kesukarelaan yang dijanjikan. (*)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 38 kali

Baca Lainnya

WALHI Lampung : Dugaan Pelanggaran Lingkungan di Tambahrejo Tak Bisa Dibiarkan

2 Mei 2026 - 21:02 WIB

Peringatan Hardiknas 2026 Pemkab Jember : dikemas dalam bentuk sarasehan

2 Mei 2026 - 18:46 WIB

PTPN I Regional 5 Kebun Kalisanen Kotta Blater Pringati May Day dengan memberikan Bansos Anak Yatim

2 Mei 2026 - 15:53 WIB

Ada Apa Dengan Riswan Mura Sebagai Korban Tapi Dia Diperiksa Sebagai Terlapor

2 Mei 2026 - 12:03 WIB

Kerja Keras dan Mental Menjadi Motivasi SDN 02 Ajung Kalisat Borong Juara O2SN 2026 Tingkat Kecamatan

30 April 2026 - 19:25 WIB

ASN dan Staf KUA Ajung Sampaikan Ucapan Purna Tugas untuk Drs. Isnan HM, MEI

30 April 2026 - 15:16 WIB

Trending di Berita Nasional