Menu

Mode Gelap

Bandar Lampung · 8 Jan 2026 19:02 WIB ·

Saksi Dan Alat Bukti Lengkap, Ketua SMSI Lampung Desak Polisi Tetapkan Tersangka Penganiayaan di Bandar Lampung


Saksi Dan Alat Bukti Lengkap, Ketua SMSI Lampung Desak Polisi Tetapkan Tersangka Penganiayaan di Bandar Lampung Perbesar

Bandarlampung-Gemasamudra.com- Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Lampung, Donny Irawan, S.E., meminta polisi segera tetapkan HS (39) sebagai tersangka, kasus dugaan penganiayaan di Jalan Angsana, Perumahan Bumi Asri, Kelurahan Bumi Kedamaian, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Kota Bandar Lampung, pada Selasa (16/12/2025) lalu.

Donny menilai penanganan perkara tersebut berjalan terlalu lama, hingga kini proses hukum telah berlangsung selama 22 hari tanpa adanya penetapan tersangka.

Menurutnya, unsur-unsur dalam perkara tersebut telah terpenuhi, dengan dasar adanya hasil visum serta dua alat bukti berupa keterangan para saksi. Oleh karena itu, pihaknya mendesak kepolisian segera menetapkan tersangka.

Klik Gambar

“Saksi ada, alat bukti ada, terduga pelaku ada, dan saksi juga banyak. Jangan hanya karena ada pendampingan dari LBH, lalu prosesnya diundur,” ujarnya.

Baca Juga :   Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas Berkunjung ke Kemendagri, Bangun Koordinasi Wujudkan Pringsewu MAKMUR

Ia menambahkan, kasus tersebut merupakan dugaan penganiayaan, bukan perkara tindak pidana khusus seperti korupsi yang membutuhkan penanganan kompleks.

“Silakan ikuti prosedur, tapi ini bukan kasus korupsi. Ini kasus pemukulan dan penabrakan, barang buktinya jelas,” tegas Donny.

Donny juga menyoroti rencana mediasi yang dinilai seharusnya dilakukan setelah adanya penetapan tersangka, bukan sebaliknya.

“Biasanya itu ada mediasi, tapi harusnya penetapan dulu, proses hukum dijalankan dulu. Bukan kami mau intervensi, tapi minta penetapannya dulu. Mediasi itu urusan berikutnya,” katanya.

Baca Juga :   Penonjok Wartawan Diduga Pelanggaran UU Pers

Sementara itu, kuasa hukum terlapor, Agung Fatahillah, menyampaikan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan bersikap kooperatif.

Terkait pokok perkara dugaan penganiayaan, Agung menyatakan hal tersebut merupakan kewenangan penyidik untuk menjelaskannya.

“Kami mengedepankan asas praduga tak bersalah dan hadir menjalankan kewajiban sebagai warga negara yang baik,” tambahnya.

Sementara, Kapolsek Tanjungkarang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto, menyampaikan ini merupakan pemanggilan kedua untuk terlapor dimintai keterangan.

“Kami sudah melakukan penyelidikan dan SPDP sudah dinaikkan, selanjutnya akan ada gelar perkara satu kali lagi untuk penetapan tersangka,” kata Kompol Kurmen.

Baca Juga :   Gubernur Lampung Mendukung penuh Provinsi Lampung sebagai tuan rumah pelaksanaan Muktamar NU ke- 34

Ia menjelaskan, apabila dua alat bukti telah terpenuhi, maka status terlapor akan dinaikkan menjadi tersangka.

“Dari keterangan saksi yang sudah diperiksa, jumlahnya cukup banyak dan peristiwa itu ada,” jelasnya.

Kompol Kurmen menegaskan pihaknya akan menangani perkara tersebut secara profesional dan memberikan pelayanan hukum secara adil kepada semua pihak.

“Mudah-mudahan semuanya berjalan lancar. Baik pelapor maupun terlapor akan kami layani sesuai dengan prinsip pelayanan hukum,” pungkasnya. (*)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 11 kali

Baca Lainnya

DPD PSI Pringsewu Gelar Konsolidasi: Siap “Tempur” dan Targetkan Kursi di Pesta Demokrasi

14 April 2026 - 21:31 WIB

Satpol PP Belum Bertindak, Pembangunan Kampus di Lahan Sawah Pringsewu Terus Berjalan

14 April 2026 - 20:48 WIB

Gas Elpiji 3 Kg Langka di kecamatan Ajung, Warga Keluhkan Pasokan Minim

12 April 2026 - 12:44 WIB

Munzirin Menang Tipis dalam Pemilihan PAW Kepala Pekon Banjar Agung Limau

6 April 2026 - 20:11 WIB

Kejari Pringsewu Kejar Pemulihan Kerugian Negara: Dari Kasus LPTQ Hingga Koleksi Boneka Mewah RMFT BRI

6 April 2026 - 17:14 WIB

Pengembang Properti di Gading Rejo Berinisial YD Diduga Tipu Konsumen

5 April 2026 - 13:43 WIB

Trending di Berita Media Global