Menu

Mode Gelap

Berita Nasional · 1 Des 2025 13:15 WIB ·

Dugaan Kriminalisasi Rekan Sejawat, Puluhan Advokat Forum Kerabat Advokat Serahkan Surat Permohonan Audiensi ke Polres Jember.


Dugaan Kriminalisasi Rekan Sejawat, Puluhan Advokat Forum Kerabat Advokat Serahkan Surat Permohonan Audiensi ke Polres Jember. Perbesar

Korwil Jatim Holiyadi

JEMBER, Gemasamudra.com – Puluhan advokat yang tergabung dalam Forum Kerabat Advokat secara resmi menyerahkan surat permohonan audiensi kepada Kapolres di Polres Jember, Senin (1/12/2025).

Penyerahan surat tersebut dilakukan sebagai bentuk solidaritas profesi atas dugaan kriminalisasi terhadap salah satu rekan mereka, yakni Kurniawan, yang saat ini tengah menghadapi proses hukum atas laporan dugaan pencemaran nama baik.

Klik Gambar

Surat permohonan audiensi yang telah diterima oleh Polres Jember itu bernomor 001/AUD/FKA/XII/2025, tertanggal 1 Desember 2025, dengan perihal Permohonan Audiensi Terkait Dugaan Kriminalisasi Advokat.

Dalam dokumen tanda terima tersebut, Forum Kerabat Advokat berharap dapat segera dipanggil untuk berdialog langsung dengan Kapolres Jember guna meluruskan duduk perkara yang sedang berkembang.

Perwakilan Forum Kerabat Advokat, Lutfiyan, S.H., menyampaikan bahwa tujuan utama audiensi ini bukan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan membangun komunikasi yang sehat, menjalin silaturahmi, serta menyamakan persepsi mengenai ruang lingkup tugas dan kewenangan advokat yang dilindungi undang-undang.

“Tujuan kami, yang pertama tentu silaturahmi. Yang kedua, kami ingin menyamakan pendapat dan persepsi bahwa dalam menjalankan tugas, seorang advokat memiliki landasan hukum yang kuat, termasuk perlindungan sebagaimana diatur dalam undang-undang dan putusan Mahkamah Konstitusi,” tegas Lutfi.

Baca Juga :   BARAJP SIAP MENANGKAN PRABOWO GIBRAN DI PEMILU 2024

Ia menegaskan bahwa dalam pandangan Forum Kerabat Advokat, pernyataan yang disampaikan oleh Kurniawan sebelumnya masih berada dalam koridor hukum yang benar.

Pernyataan tersebut, menurutnya, bersifat analogi dan bukan tuduhan langsung terhadap suatu lembaga, khususnya lembaga legislatif yang menjadi pihak pelapor.

Forum juga mengaitkan persoalan ini dengan hak imunitas advokat yang dijamin undang-undang, serta diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 10 Tahun 2024.

Putusan tersebut menegaskan bahwa advokat dalam menjalankan tugas profesinya, baik secara litigasi maupun nonlitigasi, memperoleh perlindungan hukum sepanjang bertindak dalam koridor profesi.

“Kami menduga kuat ada unsur kriminalisasi terhadap rekan kami. Oleh karena itu, kami berharap pihak kepolisian dapat menilai persoalan ini secara objektif, profesional, dan proporsional,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Lutfi mengungkapkan bahwa sebelum adanya laporan ke kepolisian, belum pernah ada komunikasi atau upaya klarifikasi dari pihak pelapor terhadap Kurniawan.

Baca Juga :   Jajaran Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember mengenakan pakaian adat, Dalam Rangka HUT RI ke 79

Menurutnya, laporan yang langsung dilayangkan pasca peristiwa justru memperlebar persoalan dan menimbulkan keresahan di kalangan advokat.

“Kami sebenarnya berharap persoalan ini bisa diselesaikan tanpa harus masuk ke ranah pidana. Ini menyangkut lembaga negara dan profesi hukum.

Kalau masih bisa dimediasi, tentu itu jauh lebih baik demi menjaga marwah semua pihak,” ujarnya.

Forum Kerabat Advokat menilai, persoalan ini seharusnya dapat ditempuh melalui jalur dialog dan mediasi terlebih dahulu.

Mereka bahkan menyatakan kesiapannya untuk dipertemukan langsung dengan pihak pelapor guna mencari titik temu yang adil dan bermartabat.

Sekitar 25 advokat lintas organisasi profesi hadir dan menyatakan dukungan penuh dalam gerakan solidaritas ini.

Mereka menegaskan bahwa forum tersebut berdiri bukan atas nama organisasi tertentu, melainkan murni atas dasar profesi advokat sebagai satu kesatuan yang harus saling melindungi marwah dan independensinya.

“Kami di sini lintas organisasi. Ini bukan soal bendera organisasi, tapi tentang profesi. Ketika satu advokat diduga dikriminalisasi, maka itu menjadi persoalan bersama seluruh advokat,” tegas Lutfi.

Baca Juga :   Kadus Bayangan di Pekon Giritunggal: Menghilang 4 Bulan, Muncul Saat Terima Uang Insentif

Meski demikian, Forum Kerabat Advokat tetap menegaskan penghormatannya terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Jika pada akhirnya perkara ini tetap diproses secara hukum dan tidak ditemukan titik temu dalam mediasi, mereka menyatakan siap mengawal rekan mereka melalui jalur hukum secara terbuka, profesional, dan taat asas.

“Kami tidak alergi dengan proses hukum. Jika memang harus berjalan, kami siap menghadapinya. Tetapi kami ingin memastikan bahwa proses hukum itu benar-benar berjalan sesuai dengan keadilan, tanpa tekanan, dan tanpa nuansa kriminalisasi,” pungkasnya.

Penyerahan surat permohonan audiensi ini menjadi penanda kuat bahwa solidaritas profesi advokat di Jember masih terjaga dengan baik.

Harapan besar disematkan kepada pihak kepolisian agar audiensi segera dijadwalkan, sehingga persoalan ini dapat diklarifikasi secara utuh, jernih, dan tidak menimbulkan kegaduhan berkepanjangan di tengah masyarakat.(**)

 

 

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 45 kali

Baca Lainnya

Dalam Program Guse Menyapa : 381 Buruh Tani dan Pekerja Pabrik di Bangsalsari Terima BLT DBHCHT Senilai Rp1 Juta

1 Desember 2025 - 14:16 WIB

Jungle Warrior Open Championship 2025 di Jember Mini Zoo Sukses, digagas oleh Masyarakat Bukan dari Kalangan Pencak Silat.

1 Desember 2025 - 09:06 WIB

Saluran Drainase untuk 200 Hektare Sawah di Ajung Diduga Ditutup Tanpa Pemberitahuan, Petani Protes

1 Desember 2025 - 08:20 WIB

PSHT Ranting Arjasa Gelar Ujian Kenaikan Tingkat, 108 Peserta Mantapkan Langkah Menuju Sabuk Hijau

30 November 2025 - 17:39 WIB

kegiatan bakti sosial dan layanan kesehatan gratis bagi 60 lansia di Dusun Dukuhsia,Desa Rambigundam, kec Rambipuji

28 November 2025 - 18:00 WIB

Disporapar Pringsewu Gelar Pelatihan Pengembangan Kepempimpinan Pemuda

28 November 2025 - 11:24 WIB

Trending di Berita Nasional