Menu

Mode Gelap

Berita Nasional · 7 Nov 2025 05:24 WIB ·

Merasa Dilecehkan Saat Liputan, Tiga Jurnalis di Jember Tempuh Jalur Hukum


Merasa Dilecehkan Saat Liputan, Tiga Jurnalis di Jember Tempuh Jalur Hukum Perbesar

Korwil Jatim Holiyadi

Jember, Gemasamudra.com – Tiga wartawan di Kabupaten Jember melaporkan dugaan pelecehan profesi jurnalis ke Kepolisian Resor (Polres) Jember. Langkah hukum ini ditempuh setelah mereka merasa direndahkan saat menjalankan tugas peliputan di MTs Negeri 1 Jember.

Ketiga wartawan tersebut adalah Evelyne Christanty dari enewsindo.co.id, Ali Mahrus dari Kuasa Rakyat, dan Holiyadi dari Gema Samudra.com Melalui kuasa hukumnya, Ihya Ulumuddin, S.H., laporan resmi diserahkan ke Polres Jember pada Kamis (6/11/2025) dengan nomor laporan LPM/1209/XI/2025/SPKT/POLRES JEMBER.

Klik Gambar

Ihya menjelaskan, peristiwa itu bermula pada 27 Oktober 2025, saat ketiga jurnalis tersebut datang ke MTsN 1 Jember untuk melakukan klarifikasi atas isu dugaan kasus perundungan (bullying) di sekolah itu. Namun, niat baik mereka untuk memastikan pemberitaan yang berimbang justru disambut dengan perkataan yang dinilai melecehkan profesi.

Baca Juga :   Menteri ATR/BPN Nusron Wahid: 850 Ribu Hektare APL di Kalsel Belum Memiliki Kepastian Hukum ini Akan memicu Konflik

“Waktu teman-teman datang baik-baik untuk konfirmasi, malah dijawab oleh salah satu pihak sekolah dengan ucapan ‘Maaf, tidak ada amplopnya, ini hanya buku tamu.’ Kalimat itu jelas merendahkan profesi wartawan, seolah-olah wartawan datang untuk mencari imbalan,” ujar Ihya Ulumuddin.

Selain ucapan di lokasi, para pelapor juga menemukan adanya unggahan di media sosial yang diduga dibuat oleh salah satu guru sekolah, berisi komentar bernada menghina dengan menyebut istilah “wartawan bodrek”. Menurut Ihya, hal itu memperburuk situasi dan semakin mencederai kehormatan profesi jurnalis.

Baca Juga :   Dua Orang dokter asal Kota Metro Sukses Lulus Pelatihan Suveior Di Yogyakarta

“Profesi wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tidak boleh ada tindakan yang melecehkan atau menghambat kerja jurnalistik. Ini bukan hanya soal pribadi, tapi soal marwah profesi,” tegasnya.

Ia menambahkan, laporan ini diharapkan menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih menghormati tugas wartawan sebagai pilar keempat demokrasi. “Kami percaya kepolisian akan menangani perkara ini secara profesional dan objektif,” pungkasnya.

Baca Juga :   Gus Fawait Tanda Tangani Komitmen Untuk Agendakan Festival dan Permudah Perizinan Sound Horeg, Karena merupakan Bagian dari seni.

Saat ini, laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh penyidik Polres Jember. Para wartawan berharap kasus ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara insan pers dan lembaga pendidikan di Kabupaten Jember.(**)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 56 kali

Baca Lainnya

Disindir Soal Meritokrasi, Direktur Perumdam Way Sekampung Balas Sagang: “Jangan Asal Nuduh!”

4 Juli 2026 - 19:41 WIB

Mana Yang lebih diminati : Enam Bulan Karcis Terintegrasi Watu Ulo dan Papuma.

4 Juli 2026 - 19:36 WIB

PT. Abadi Langgeng Gemilang Perluas Penyimpanan Beras Untuk Dukung Ketahanan pangan 

3 Juli 2026 - 23:22 WIB

Cegah Penyebaran DBD, Pemdes Pancakarya Bersama Puskesmas Ajung Gelar PSN Serentak di Dusun Gumuk Segawe

3 Juli 2026 - 10:48 WIB

Kecamatan Ajung Pecahkan Rekor Kehadiran OSMA, 158 Peserta Hadir dari Target 100 Orang

2 Juli 2026 - 19:32 WIB

Panitia Pemilihan BPD Desa Pancakarya Rampungkan Penghitungan dan Rekapitulasi Suara.

2 Juli 2026 - 19:18 WIB

Trending di Berita Nasional