Menu

Mode Gelap

Berita Nasional · 7 Nov 2025 05:24 WIB ·

Merasa Dilecehkan Saat Liputan, Tiga Jurnalis di Jember Tempuh Jalur Hukum


Merasa Dilecehkan Saat Liputan, Tiga Jurnalis di Jember Tempuh Jalur Hukum Perbesar

Korwil Jatim Holiyadi

Jember, Gemasamudra.com – Tiga wartawan di Kabupaten Jember melaporkan dugaan pelecehan profesi jurnalis ke Kepolisian Resor (Polres) Jember. Langkah hukum ini ditempuh setelah mereka merasa direndahkan saat menjalankan tugas peliputan di MTs Negeri 1 Jember.

Ketiga wartawan tersebut adalah Evelyne Christanty dari enewsindo.co.id, Ali Mahrus dari Kuasa Rakyat, dan Holiyadi dari Gema Samudra.com Melalui kuasa hukumnya, Ihya Ulumuddin, S.H., laporan resmi diserahkan ke Polres Jember pada Kamis (6/11/2025) dengan nomor laporan LPM/1209/XI/2025/SPKT/POLRES JEMBER.

Klik Gambar

Ihya menjelaskan, peristiwa itu bermula pada 27 Oktober 2025, saat ketiga jurnalis tersebut datang ke MTsN 1 Jember untuk melakukan klarifikasi atas isu dugaan kasus perundungan (bullying) di sekolah itu. Namun, niat baik mereka untuk memastikan pemberitaan yang berimbang justru disambut dengan perkataan yang dinilai melecehkan profesi.

Baca Juga :   DPD Ormas Bidik Provinsi Lampung Gelar Rapat Tahunan 👇👇👇👇

“Waktu teman-teman datang baik-baik untuk konfirmasi, malah dijawab oleh salah satu pihak sekolah dengan ucapan ‘Maaf, tidak ada amplopnya, ini hanya buku tamu.’ Kalimat itu jelas merendahkan profesi wartawan, seolah-olah wartawan datang untuk mencari imbalan,” ujar Ihya Ulumuddin.

Selain ucapan di lokasi, para pelapor juga menemukan adanya unggahan di media sosial yang diduga dibuat oleh salah satu guru sekolah, berisi komentar bernada menghina dengan menyebut istilah “wartawan bodrek”. Menurut Ihya, hal itu memperburuk situasi dan semakin mencederai kehormatan profesi jurnalis.

Baca Juga :   Seru, Rafieq Dominasi Panggung Debat Kandidat Cawalkot Metro

“Profesi wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tidak boleh ada tindakan yang melecehkan atau menghambat kerja jurnalistik. Ini bukan hanya soal pribadi, tapi soal marwah profesi,” tegasnya.

Ia menambahkan, laporan ini diharapkan menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih menghormati tugas wartawan sebagai pilar keempat demokrasi. “Kami percaya kepolisian akan menangani perkara ini secara profesional dan objektif,” pungkasnya.

Baca Juga :   Menurut Kementrian ATR/BPN : Masyarakat Mempunyai Peluang Ikut Kelola Tanah Terlantar, 

Saat ini, laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh penyidik Polres Jember. Para wartawan berharap kasus ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara insan pers dan lembaga pendidikan di Kabupaten Jember.(**)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 45 kali

Baca Lainnya

Layanan Home Care Jember Program Unggulan Pemkab Jember : Menjemput Sehat Warga Terpencil.

11 Februari 2026 - 22:13 WIB

Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang Jember Tertibkan  Reklame, Baliho, hingga Spanduk Tak Berizin 

11 Februari 2026 - 22:00 WIB

Dalam Rangka Memperingati  Hari Pers Nasional 2026, Gus Fawait Ajak Pers Kawal Kedaulatan Ekonomi

9 Februari 2026 - 16:34 WIB

Ketua Umum GWI Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026

9 Februari 2026 - 13:00 WIB

PSHT Ranting Ajung, Cabang Jember, Pusat Madiun Gelar Ujian Kenaikan Tingkat Sabuk Hijau ke Putih, Diikuti 137 Siswa.

8 Februari 2026 - 17:54 WIB

Gus Fawait Bersama Ulama dan Jamaah Panjatkan Doa untuk Bangsa sebagai wujud Jember Bermunajat 

8 Februari 2026 - 10:35 WIB

Trending di Berita Nasional