Korwil Jatim Holiyadi
Jatim, Gemasamudra.com – Moh Adi Sutrisno, warga Dusun Krajan RT 01 RW 01, Desa Arjasa, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember, hanya bisa meratap saat tanah miliknya yang dijaminkan ke BRI Cabang Bondowoso dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember. Proses lelang tersebut diduga tidak sesuai prosedur dan sarat kejanggalan administratif.
Awal Pinjaman dan Pembayaran Rutin
Kasus ini bermula saat Moh Adi Sutrisno mengikuti program pinjaman RK BRI dengan nominal Rp300 juta di BRI Cabang Bondowoso. Pinjaman itu telah berjalan selama lebih dari dua tahun. Dalam kurun waktu tersebut, Adi rutin membayar bunga pinjaman dengan jumlah bervariasi antara Rp3,2 juta hingga Rp3,5 juta per bulan.
Namun, setelah lebih dari dua tahun berjalan, usaha Adi mengalami kemunduran sehingga ia tidak mampu membayar kewajiban selama empat bulan berturut-turut. Kondisi ini kemudian memicu rangkaian surat peringatan dari pihak bank.
Rangkaian Surat Peringatan
Pada bulan Maret 2025, BRI mengirimkan Surat Peringatan (SP) 1 dengan Nomor: B 456/KC-16XV1/ADK/03/2025. Sebulan kemudian, pada April 2025, Adi kembali menerima SP 2 dengan Nomor: B647/KC-16XV1/ADK/04/2025.
Menanggapi peringatan tersebut, Adi kemudian berkoordinasi dengan salah satu pegawai BRI Bondowoso bernama Kiki. Dalam pertemuan itu, Adi dianjurkan untuk membayar bunga saja agar tidak mendapatkan surat peringatan ketiga. Adi pun menuruti saran tersebut dengan melakukan pembayaran melalui transfer pada 1 Mei 2025 pukul 21.59.42, sebesar Rp3.250.000.
Peringatan Ketiga Tetap Terbit
Meskipun telah membayar sesuai anjuran, BRI tetap mengeluarkan SP 3 dengan Nomor: B855/KC-16XV1/ADK/05/2025. Tak lama setelah itu, Adi menerima Surat Pemberitahuan Kewajiban Nomor: B/048-IX/KC/ADK/05/2025 tertanggal 27 Mei 2025. Dalam surat tersebut, BRI menyatakan bahwa total tunggakan Adi telah mencapai Rp314.639.348 dan pihak bank akan melanjutkan proses hukum atau melakukan parate eksekusi lelang melalui KPKNL Jember. Surat itu juga mengandung ancaman akan mempublikasikan agunan jika kewajiban tidak diselesaikan.
Kejanggalan Proses Lelang
Puncak kejanggalan muncul ketika Adi mengetahui adanya perbedaan tanggal penawaran dan pelaksanaan lelang. Dalam dokumen resmi disebutkan bahwa penawaran lelang dilaksanakan pada Kamis, 10 Juli 2025, dengan batas akhir pukul 10.00 waktu server aplikasi lelang internet. Namun, dalam surat hasil keterangan lelang, tercatat bahwa agunan tersebut telah laku pada tanggal 9 Juli 2025, satu hari sebelum batas akhir lelang.
Perbedaan tanggal ini membuat Adi curiga adanya indikasi permainan antara pihak bank dan pemenang lelang. Ia mengaku sangat kebingungan dan merasa dirugikan oleh proses administratif yang tidak transparan tersebut.
“Saya sudah mengikuti saran pegawai bank untuk membayar bunga, tapi peringatan ketiga tetap muncul. Lalu tiba-tiba tanah saya dilelang dengan tanggal yang tidak masuk akal. Saya benar-benar merasa dipermainkan,” ungkap Adi dengan nada sedih.
Menanti Kejelasan Hukum
Hingga kini, Moh Adi Sutrisno berharap ada kejelasan hukum terkait proses lelang yang dilakukan oleh BRI Cabang Bondowoso melalui KPKNL Jember. Ia juga meminta pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum dan lembaga pengawas perbankan, untuk menelusuri dugaan pelanggaran prosedur dalam proses eksekusi hak tanggungan tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan masyarakat sekitar karena dinilai mencerminkan lemahnya transparansi proses lelang dan potensi kerugian besar bagi debitur.(**)