Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 28 Agu 2025 14:19 WIB ·

AD/ART Dilanggar! 4 Pimpinan Inti KONI Pringsewu Ketahuan Rangkap Jabatan


AD/ART Dilanggar! 4 Pimpinan Inti KONI Pringsewu Ketahuan Rangkap Jabatan Perbesar

PRINGSEWU (GS) – Profesionalitas Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Pringsewu tercoreng. Sejumlah pimpinan inti organisasi yang mengelola anggaran miliaran rupiah itu kedapatan rangkap jabatan, sebuah praktik yang jelas-jelas dilarang dalam AD/ART KONI Pasal 22.

Berdasarkan data yang dihimpun, sedikitnya empat pimpinan inti KONI Pringsewu merangkap posisi di cabang olahraga lain, yakni:

Sekretaris Umum, Marzeri Turangga – juga menjabat Sekretaris PSSI.

Klik Gambar

Wakil Ketua I, Iqbal – merangkap Sekretaris Forki.

Baca Juga :   Akibat Korona, Kantor Pekon Sidodadi Lakukan WFH

Wakil Ketua II, Samsul Gustaf – merangkap Ketua Kurash.

Wakil Ketua III, Armen – merangkap Ketua PSSI.

Kondisi ini memunculkan potensi konflik kepentingan, karena para pimpinan inti berperan ganda sebagai pengelola anggaran KONI sekaligus pengurus cabang olahraga (cabor) yang seharusnya mereka awasi.

Saat dikonfirmasi, Sekretaris KONI Pringsewu, Marzeri Turangga, membantah dirinya melanggar AD/ART. Namun, ia justru mengakui rangkap jabatan itu memang ada.

Baca Juga :   Polsek Tanjung Raya Menerima Penyerahan Secara Sukarela 4 Pucuk Senjata Api Rakitan Dari Masyarakat

“Memang benar kami menyalahi aturan, tetapi kalau saya sebagai sekretaris PSSI saya tidak merasa melanggar karena yang saya ikuti adalah statuta PSSI. Tidak ada larangan rangkap jabatan. Lagi pula, saya ditunjuk langsung oleh ketua,” kata pria yang akrab disapa Rangga, Selasa (27/8/2025).

Rangkap jabatan ini menimbulkan pertanyaan serius terkait keabsahan SK kepengurusan KONI Pringsewu, yang berhubungan langsung dengan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) keuangan organisasi.

Baca Juga :   Hendak Dikonfirmasi Terkait Dugaan Penyimpangan Dana PUAP Oknum Gapoktan Lontarkan Kata-kata Ini

Selain itu, publik juga mengkhawatirkan potensi double payment. Pasalnya, pengurus yang merangkap jabatan berpeluang mengelola dua anggaran sekaligus: anggaran KONI dan anggaran cabor yang dipimpinnya.

Jika hal ini terbukti, maka praktik tersebut bukan hanya melanggar AD/ART, tetapi juga bisa masuk ranah penyalahgunaan kewenangan dan konflik kepentingan.(Tim)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 40 kali

Baca Lainnya

Ketua DPD Ormas Bidik Provinsi Lampung Sentot Alibasah Hadiri Acara Pisah Sambut Lurah Trimurjo Lampung Tengah

14 Oktober 2025 - 14:47 WIB

Desa Tugusari Resmi Sandang Julukan “Desa Wisata Ideologi” Tugu Pancasila Diresmikan Megah

13 Oktober 2025 - 17:08 WIB

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tubaba Menggelar Rapat Badan Musyawarah

13 Oktober 2025 - 06:31 WIB

Kapolsek Carita Terima Benih Jagung Hibrida PS-08 di Pandeglang, Bagian dari Program Swasembada Nasional

8 Oktober 2025 - 16:29 WIB

Pemerintah Kabupaten Lampung Timur Luncurkan Call Center 112

7 Oktober 2025 - 18:54 WIB

Ketua RT di Dusun 2 Keluhkan Pemerataan Pembangunan di Pekon Sukaratu

6 Oktober 2025 - 11:15 WIB

Trending di Berita Terkini