Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 28 Agu 2025 14:19 WIB ·

AD/ART Dilanggar! 4 Pimpinan Inti KONI Pringsewu Ketahuan Rangkap Jabatan


AD/ART Dilanggar! 4 Pimpinan Inti KONI Pringsewu Ketahuan Rangkap Jabatan Perbesar

PRINGSEWU (GS) – Profesionalitas Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Pringsewu tercoreng. Sejumlah pimpinan inti organisasi yang mengelola anggaran miliaran rupiah itu kedapatan rangkap jabatan, sebuah praktik yang jelas-jelas dilarang dalam AD/ART KONI Pasal 22.

Berdasarkan data yang dihimpun, sedikitnya empat pimpinan inti KONI Pringsewu merangkap posisi di cabang olahraga lain, yakni:

Sekretaris Umum, Marzeri Turangga – juga menjabat Sekretaris PSSI.

Klik Gambar

Wakil Ketua I, Iqbal – merangkap Sekretaris Forki.

Baca Juga :   Diduga Oknum Polisi Memiliki Tambang Pasir Ilegal

Wakil Ketua II, Samsul Gustaf – merangkap Ketua Kurash.

Wakil Ketua III, Armen – merangkap Ketua PSSI.

Kondisi ini memunculkan potensi konflik kepentingan, karena para pimpinan inti berperan ganda sebagai pengelola anggaran KONI sekaligus pengurus cabang olahraga (cabor) yang seharusnya mereka awasi.

Saat dikonfirmasi, Sekretaris KONI Pringsewu, Marzeri Turangga, membantah dirinya melanggar AD/ART. Namun, ia justru mengakui rangkap jabatan itu memang ada.

Baca Juga :   Ketua Kube Jogja Jaya Curang, KPM Pindah ke Kube Lain

“Memang benar kami menyalahi aturan, tetapi kalau saya sebagai sekretaris PSSI saya tidak merasa melanggar karena yang saya ikuti adalah statuta PSSI. Tidak ada larangan rangkap jabatan. Lagi pula, saya ditunjuk langsung oleh ketua,” kata pria yang akrab disapa Rangga, Selasa (27/8/2025).

Rangkap jabatan ini menimbulkan pertanyaan serius terkait keabsahan SK kepengurusan KONI Pringsewu, yang berhubungan langsung dengan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) keuangan organisasi.

Baca Juga :   Harapan Masyarakat, Sumatera Akan Menjadi Bagian Yang Akan Dibenahi Oleh Bapak Chairul Tanjung Jika Menang Berdamping Dengan Jokowi

Selain itu, publik juga mengkhawatirkan potensi double payment. Pasalnya, pengurus yang merangkap jabatan berpeluang mengelola dua anggaran sekaligus: anggaran KONI dan anggaran cabor yang dipimpinnya.

Jika hal ini terbukti, maka praktik tersebut bukan hanya melanggar AD/ART, tetapi juga bisa masuk ranah penyalahgunaan kewenangan dan konflik kepentingan.(Tim)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 42 kali

Baca Lainnya

Ribuan Warga Ikuti Colour Fun Dan Gelaran Budaya, Festival Way Kambas XX Tahun 2025 Semarak

30 November 2025 - 15:16 WIB

Sambung Kedekatan Dengan MGG Pergunu Jember Gandeng Rilis Fakta Berkolaborasi dalam OJT Jurnalistik, Tingkatkan Kompetensi Guru di Hari Guru Nasional

30 November 2025 - 11:50 WIB

Disporapar Pringsewu Gelar Pelatihan Pengembangan Kepempimpinan Pemuda

28 November 2025 - 11:24 WIB

Ketidakhadiran TKSK Kencong Jadi Sorotan, Rangkap Jabatan Sururi Diunggah ke Permukaan

27 November 2025 - 06:09 WIB

Dinkes Pringsewu Gelar Jambore Kader Posyandu

25 November 2025 - 16:42 WIB

Kenaikan Tarif Tol Lampung Di Tengah Luka Ekonomi Rakyat

22 November 2025 - 17:47 WIB

Trending di Lampung