Korwil Jatim Holiyadi
Jember, Gemasamudra.com – Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Perangkat Desa Karangsono Kecamatan Bangsalsari Kabupaten jember, Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di kabupaten Jember.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa kabupaten Jember mengeluarkan surat persetujuan pengangkatan perangkat desa yang diajukan oleh kepala desa Karangsono kecamatan Bangsalsari kabupaten Jember.
Pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah Perangkat Desa Karangsono, kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur, dilaksanakan pada hari Jum’at (01/08/2025) Pukul 14.00 WIB Sampai dengan Selesai Di Pendopo balai Desa Karangsono.
Hadir dalam kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah Perangkat Desa ini Pegawai Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa kabupaten Jember,PLT Camat Bangsalsari, Koramil 0824/15 Bangsalsari, Kapolsek Bangsalsari, Kepala Desa Karangsono,PPDI, BPD desa Karangsono, Ketua RW dan Tokoh Masyarakat.
Raund Dawn acara sebagai berikut Pembukaan, Menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, Pembacaan Surat keputusan Kepala Desa, Pelantikan dan Pengambilan sumpah jabatan oleh kepala desa, sambutan kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa kabupaten Jember dan penutup.
Mohamad Aftar Fatah selaku kepala desa Karangsono melantik dan mengambil sumpah Perangkat Desa dengan mengangkat dan melantik Ahmad Kamil sebagai Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat, Muhammad Nurul Iman sebagai Kepala Urusan Keuangan,di Desa Karangsono terhitung sejak tanggal 01 Agustus 2025.
Imam Hanafi selaku Fungsional dinas DPMD yang hadir mewakili Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa kabupaten Jember provinsi Jawa Timur dalam sambutannya menyampaikan selamat kepada saudara yang dilantik dan diambil sumpahnya sebagai perangkat desa.
“Laksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai abdi negara untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan pelayanan terbaik”.
Lanjut Imam Hanafi menyampaikan kepada perangkat desa yang dilantik dan diambil sumpahnya agar memahami tugas dan fungsi sesuai dengan jabatan yang dipegang, Masa mengabdi sebagai perangkat desa sampai usia 60 tahun.
harapan kami dari DPMD agar jika nantinya terjadi permasalahan didesa cukup diselesaikan di tingkat desa,sebagai penutup selamat bertugas dan mengabdi kepada yang telah dilantik dan diambil sumpahnya, Pungkasnya .(**)