Menu

Mode Gelap

Berita Nasional · 30 Jul 2025 07:27 WIB ·

Menurut Kementrian ATR/BPN : Masyarakat Mempunyai Peluang Ikut Kelola Tanah Terlantar, 


Menurut Kementrian ATR/BPN : Masyarakat Mempunyai Peluang Ikut Kelola Tanah Terlantar,  Perbesar

Gemasamudra.com – Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membuka peluang bagi beberapa golongan masyarakat untuk mengelola tanah telantar, salah satunya organisasi ekstra kampus seperti Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII).

Hal itu diungkap oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis.

Masyarakat termasuk halnya organisasi keagamaan, organisasi kampus dapat mendapatkan peluang mengelola tanah telantar sepanjang memenuhi syarat sebagaimana perundang-undangan,” Kami (24/7/2025).

Klik Gambar

Pengelolaan tanah telantar diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar.

Baca Juga :   Pangkostrad: Tekankan Amanah dan Pengabdian dalam Sertijab Panglima Divisi Infanteri 2/Kostrad 

Menurut aturan tersebut tanah telantar adalah tanah hak yang dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara. PP ini juga menjadi landasan penting dalam upaya negara menertibkan tanah-tanah, khususnya para pengusaha pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang menelantarkan dan tidak memanfaatkan tanah sesuai peruntukannya.

Baca Juga :   Pembangunan Perumahan Tanpa Alih Fungsi Menurut Menteri ATR/BPN Nusron Wahid 

Obyek penertiban tanah telantar Berdasarkan PP No. 20/2021, terdapat jenis tanah yang bisa dijadikan obyek penertiban, berikut rinciannya: Hak Guna Usaha (HGU) Hak Pengelolaan Hak Pakai Hak Guna Bangunan (HGB) Tanah Dasar Penguasaan Atas Tanah (DPAT) Hak Milik.

Meski demikian, Harison mengatakan bahwa penertiban tanah telantar yang selanjutnya diambil negara ini tidak dilakukan secara sembarangan.

Baca Juga :   800.000 Hektare Tanah Terindikasi Terlantar, Menurut Wakil Menteri Agraria ATR/BPN

“Penetapan tanah telantar dilakukan setelah memenuhi seluruh persyaratan dan dilaluinya prosedur/tahapan yang panjang sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021.(**)

 

 

 

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 25 kali

Baca Lainnya

Dalam Rangka Pengisian Anggota BPD Periode 2026- 2034 Desa Sukorambi Menggelar Musdes Sosialisasi dan Pembentukan Panitia.

29 April 2026 - 08:11 WIB

Khanza Felisia Diyanah Dari SDN JELO 02 Pertahankan Mahkota Juara Renang O2SN Kecamatan Patrang

28 April 2026 - 20:09 WIB

Bhabinkamtibmas Polres Bondowoso Didukung Dit Binmas Polda Jatim Angkat Potensi Ekonomi Kreatif

28 April 2026 - 16:13 WIB

Pengisian Perangkat Desa Sukorejo Kasi Pelayanan Umum Berjalan Sukses dan damai.

28 April 2026 - 15:15 WIB

KKG PJOK Kecamatan Kaliwates Gelar O2SN Cabor Atletik Kids Tingkat Kecamatan.

28 April 2026 - 07:06 WIB

Di Aula Dispendik Jember : IGTKI Kabupaten Jember Berkolaborasi Dengan Sanggar Hastarini Gelar Pelatihan Tari.

27 April 2026 - 20:47 WIB

Trending di Berita Nasional