Tanggamus-Keberadaan Tambak udang yang berlokasi di dusun way bangik pekon,pekon doh kecamatan cukuh balak kabupaten tanggamus keberadaannya kembali mengusik warga karena diduga hingga saat ini seterusnya beroperasi hampir 10 tahun tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah kabupaten tanggamus, (28/06/25)
berdasarkan penelusuran awak media dilapangan dan informasi yang di peroleh awak media melalui TAPD ( Tim anggaran pemerintah daerah ) kab.tanggamus.
Perusahan tambak udang yang bernaung dibawah PT.Triguna Putra Bahari tersebut memulai usaha tambak udang sejak tahun 2013 lalu, hanya dengan mengantongi rekomendasi izin pemanfaatan (RTRW) hal ini berdasarkan surat undangan ekspose dari BKPRD pada Selasa 13 Oktober 2015 mengenai rekomendasi rencana tata ruang wilayah (RTRW) untuk usaha tambak udang di kab.tanggamus.
Kemudian pada tahun 2018 PT.Triguna Putra Bahari kembali mengajukan permohonan izin usaha tambak udang, tetapi hasil rapat Tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) yang di nakhodai Hamid Herwansyah Lubis selaku sekretaris daerah (SEKDA) kab.tanggamus tidak merekomendasikan untuk diberi izin lokasi tambak udang / menolak dengan alasan melanggar ketentuan perundang undangan yang berlaku serta
Asas dan Tujuan Penataan Ruang Menurut Undang-undang RI Penataan ruang bisa dipahami sebagai sebuah proses perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian ruang, yang dilakukan secara sistematik. Pada dasarnya, penataan ruang merupakan bagian dari proses penggunaan lahan dan perencanaan aktivitas di ruangnya. Adapun rumusan tujuan penataan ruang di Indonesia bisa dilihat di Pasal 3 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Ketentuan itu tidak diubah dalam UU Cipta Kerja. Berdasarkan Pasal 3 UU Nomor 26 Tahun 2007, penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional dengan: terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan; terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan, dengan memperhatikan sumber daya manusia; dan terwujudnya pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.
Namun dengan berdalih memiliki IMB dan instalasi pengolahan limbah (IPAL) PT. Triguna putra bahari dapat melenggang kangkung menjalankan usaha tambak udang sejak tahun 2013 hingga kini.
Hal ini tentu sangat miris, bagaimana mungkin sebuah perusahaan tambak udang yang beroperasi sejak tahun 2013 lalu tanpa mengantongi izin resmi masih beroperasi tanpa mendapat sanksi maupun pengawasan dari dewan perwakilan Daerah (DPRD ) kabupaten tanggumus sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah daerah khususnya kabupaten tanngamus.
Menurut beberapa tokoh masyarakat Cukuh Balak yang enggan disebut namanya mengatakan bahwa jika benar perusahaan ini tidak mengantongi izin seharusnya dewan perwakilan rakyat daerah ( DPRD ) khususnya dapil VI jangan tinggal diam, jangan duduk di kursi empuk dan bicara lantang ketika diruang sidang saja, mereka sudah diberi mandat oleh rakyat untuk melaksanakan tugas sesuai dengan amanat undang undang dan sah secara konstitusi negara republik Indonesia.
Berdasarkan pantauan penacakrawala.com dilapangan jarak sepadan pantai dari bibir pantai dalam keadaan air pasang hanya berkisar 3M, hal ini berbanding terbalik dengan peraturan presiden No.51 tahun 2016 yang menetapkan bahwa sepadan pantai adalah daratan sepanjang tepi pantai yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100M dari titik pasang tertinggi ke arah darat.
Sejatinya setiap perusahaan yang ingin mendirikan usaha tambak udang memahami semua aturan main sebagaimana yang diatur oleh
Permen KP No.28 tahun 2004 tentang surat izin usaha perikanan (SIUP) yang menjadi dasar penerbitan surat izin usaha perikanan untuk tambak udang.
Sebagai turunannya pengusaha tambak udang tetap mengacu pada
Peraturan daerah (perda) untuk memastikan bahwa lokasi tambak udang sesuai dengan tata ruang yang ditetapkan oleh pemerintah daerah yang telah memiliki kekuatan hukum, oleh karena itu pula mengingat dugaa pelanggaran yang sudah berjalan cukup lama seyogyanya APH dalam hal ini kepolisian daerah lampung dapat proaktif menyelidiki kemungkinan tambak PT Triguna Putra Bahari dilindungi oleh oknum hingga bebas melenggang melanggar aturan sepanjang masa. ( Tim)