Menu

Mode Gelap

Berita Nasional · 26 Jun 2025 15:18 WIB ·

Indikasi Benang Merah Kronologis Lahan Sertifikat Milik Sukartini dan Kasus Bambang Hermanto


Indikasi Benang Merah Kronologis Lahan Sertifikat Milik Sukartini dan Kasus Bambang Hermanto Perbesar

Korwil Jatim Holiyadi

Proses persidangan perkara Pidana dengan Terdakwa Bambang Hermanto (Notaris) yang telah dilaporkan oleh Gunawan Ganda Wijaya atas dugaan penggelapan Sertifikat No 539 yang objek tanahnya ada di desa Wirowongso Kecamatan Ajung saat ini sudah memasuki tahapan akhir menjelang Putusan.

Ada beberapa hal yang menarik dari Tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum adalah yang menyatakan bahwa perbuatan saudara terdakwa telah memenuhi unsur sehingga menuntut dengan hukuman 4 bulan penjara dipotong masa tahanan dan mengembalikan sertifikat kepada Gunawan.

Klik Gambar

Tuntutan JPU ini diluar nalar hukum karena JPU hanya mendengarkan keterangan dari saksi pelapor dan mengenyampingkan keterangan dari saksi yang dihadirkan oleh penasehat hukum atau pengacara dari terdakwa.

Baca Juga :   Siap Dongkrak UMKM Naik Kelas : Kolaborasi UNEJ - AURO.

Sertifikat 539 selama ini belum pernah berpindah hak milik dan masih dalam penguasaan Sukartini, mengingat proses jual beli antara sukartini dengan Yusuf belum tuntas, begitu juga proses jual beli antara Yusuf dengan Gunawan juga belum tuntas.

Keberadaan sertifikat yang dititipkan kepada penyidik karena Sukartini selaku pemilik yang Sah sangat menghormati proses hukum.

Saat dihubungi via telepon Sukartini merasa kaget dengan tuntutan JPU, koq bisa sertifikat itu dikembalikan kepada Gunawan lha wong saya sebagai pemilik sah dan saya melalui kuasa hukum menitipkan sertifikat tersebut kepada penyidik klau mau dikembalikan ya harus dikembalikan kepada saya bukan ke orang lain tegasnya.

Ditempat terpisah Yusuf juga merasa tuntutan JPU sangat tidak adil dan melanggar hak seseorang, koq dikembalikan ke orang lain kalau dikembalikan ya dikembalikan kepada Sukartini karena sertifikat yang dibuat barang bukti itu adalah milik Sukartini yang keberadaannya di penyidik adalah titipan bukan hasil rampasan, dimana keadilannya.

Baca Juga :   PDM dan PDA Kabupaten Lampung Barat Periode 2022-2027 Resmi Dikukuhkan

Dalam Pledoi yang dibacakan pendamping hukum dalam sidang bahwa apa yang disampaikan JPU dalan tuntutan nya dibantah dan ditolak karena JPU dirasa sama sekali tidak memperhatikan keterangan dari saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan, kami meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa Bambang Hermanto karena tidak memenuhi unsur-unsur pidana dan sertifikat untuk dikembalikan kepada yang berhak (Sukartini).

Disaat persidangan sedang berlangsung, tepatnya pada tanggal 25 Juni 2025 lahan yang menjadi objek dirusak dan direbut dengan paksa oleh orang-orang suruhan pak Dus yang notabenenya adalah suruhan Gunawan Ganda Wijaya.

Baca Juga :   Pencuri HP Di Gelandang Ke Kantor Polisi

ini Jelas Jelas penyerobotan dan membuat kuasa hukum Sukartini yaitu Mujiasi berang, sehingga hari ini tanggal 26 Juni 2025 kuasa hukum Sukartini mendatangi lokasi lahan dan mengusir semua pekerja dan para preman yang menjaganya.

Kami Mujiasi, Kodrat dan Suwandi adalah kuasa hukum Sukartini dan saya akan menjaga lahan ini sampai putusan ikhrah dari pengadilan, siapapun yang menghalangi dan merusak berarti telah melakukan tindakan melawan hukum tegasnya.

Jangan ada perbuatan kesewenang2an disini, ini negara hukum dan saya membela Klain saya Tegasnya.(**)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 70 kali

Baca Lainnya

Truk Tambang Melintas, Jalan Amblas, Dugaan Keterlibatan Orang Nomor Satu di Pringsewu Mencuat

21 April 2026 - 14:35 WIB

Pemdes Pancakarya Salurkan 1.712 Bantuan Pangan, Berjalan Tertib dan Lancar

21 April 2026 - 13:58 WIB

Penyaluran 1.720 Bantuan Pangan di Balai Desa Sukamakmur Utamakan Lansia dan Ibu Balita

21 April 2026 - 10:32 WIB

Hati Hati !!! Mengaku call center Akulaku Menipu Wartawan Pelitaonline.co Sehingga Terlilit Tanggungan

21 April 2026 - 06:43 WIB

Pengisian Perangkat Desa Kaur Umum dan Kadus Krajan Karangsono Berhasil dengan Sukses.

20 April 2026 - 14:46 WIB

LBH PETA mendukung pelaksanaan VERVAL KEMISKINAN di Jember melibatkan semua ASN dari semua golongan.

20 April 2026 - 12:01 WIB

Trending di Berita Nasional