Menu

Mode Gelap

Berita Nasional · 26 Jun 2025 06:50 WIB ·

Janda di Jember Terancam Kehilangan Lahan Meski Sudah Memiliki Sertifikat, disinyalir Ada Permainan Mafia Tanah


Oplus_0 Perbesar

Oplus_0

Korwil Jatim Holiyadi

Jember, Gemasamudra.com – Hj. Sukartini warga Dusun Besuk Desa Wirowongso Ajung Jember, mengaku heran dengan perkara yang membelitnya, bahkan tidak menutup kemungkinan, lahan seluas 1800 meter persegi lebih miliknya terancam hilang dan dikuasai orang lain, terlebih perkara yang membelitnya saat ini berproses di Pengadilan Negeri Jember, baik proses perdata maupun pidana.

Tidak hanya itu, perkara yang dihadapinya juga sudah mengorbankan seorang notaris, menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Jember, atas laporan dugaan penggelapan yang dilakukan oleh Gunawan Ganda Wijaya ke Mapolres Jember pada April 2025 lalu.

Klik Gambar

Hj. Sukartini, ditemui usai menjadi saksi kasus pidana dengan terdakwa Bambang Hermanto SH, kepada wartawan menyatakan, bahwa kasus ini bermula antara dirinya dengan Yusuf yang juga tetangganya, transaksi utang piutang pada tahun 2005.

Saat itu Hj, Sukartini meminjam uang kepada Yusuf sebesar Rp. 120 juta dengan jaminan tanah miliknya, jarak 2 bulan, Hj. Sukartini kembali meminjam uang kepada Yusuf senilai Rp. 150 juta, sehingga total pinjaman Hj. Sukartini ke Yusuf mencapai Rp. 270 juta.

Baca Juga :   Kapolres Jember Lakukan Silahturahmi ke Kajari dan Ketua PN Jember, mempererat Sinergi

Karena jumlah pinjaman yang cukup banyak, Yusuf pun menawarkan kepada Hj. Sukartini, agar tanah tersebut dijual saja, setelah ada kesepakatan, tanah seluas 1800 M2 tersebut dihargai RP. 370 juta, dimana kekurangan biaya pembelian akan dibayar oleh anaknya Yususf.

“Saat itu, kami sepakat dengan harga Rp. 370 juta, dan sisanya yang 100 juta akan dibayar oleh anaknya pak Yusuf, namun setelah 2 tahun tidak kunjung ada pembayaran, kami bersama pak Yusuf melakukan akad dijual bersama, dimana pembelinya yang bertugas mencari adalah pak Yususf,” ujar Hj. Sukartini yang juga diamini oleh Yusuf dan istrinya, dimana Yusuf dan Hj. Sukartini sama-sama menjadi saksi dalam kasus pidana yang menjerat notaris Bambang Hermanto SH.

Hj. Sukartini menambahkan, pada tahun 2007, seorang kepercayaanya bernama H. Mui menawarkan tanah miliknya tersebut ke Gunawan Ganda Wijaya, saat itu disepakati harga per meternya Rp.27.500 dengan luasan tanah tersebut, total ketemu harga sebesar Rp. 490 juta.

Kemudian setelah terjadi kesepakatan, sertifikat milik Hj. Sukartini dibawa ke notaris Bambang Hermanto SH oleh H. Mui, dan dilakukan pengecekan fisik sertifikat ke BPN Jember, sehingga transaksi jual beli dilanjutkan dengan pihak Gunawan Ganda Wijaya membayar DP atau uang muka, berupa mobil Corona tahun 1989, yang saat itu ditaksir seharga Rp. 25 juta, yang disaksikan oleh Yusuf dan Syafa Ismail.

Baca Juga :   Komisi IV DPRD Pringsewu Imbau Warga Tak Berstigma Negatif Terhadap Pengidap HIV/AIDS

Namun setelah 2 Minggu ditunggu kelanjutannya, tidak ada kejelasan pelunasan dari Gunawan Ganda Wijaya, sehingga sertifikat tersebut oleh Yusuf diminta kembali dan diserahkan kepada Hj. Sukartini. Namun pengelolaan tanah dilakukan oleh Gunawan Ganda Wijaya atas transaksi dengan Yusuf.

“Usai transaksi tersebut, pak Yusuf pindah ke Medan, saya sendiri tidak kenal dengan pak Gunawan (Gunawan Ganda Wijaya, red), karena saat itu yang melakukan transaksi H. Mui dan pak Yusuf, dan pak Yusuf baru pulang ke Jember tahun 2019,” ujar Sukartini.

Pada tahun 2019, dirinya baru ingat, jika antara dirinya dengan Yusuf masih ada transaksi yang belum selesai, sehingga saat itu dirinya langsung menemui Yusuf dan menanyakan kelanjutan penjualan tanah, kemudian oleh Yusuf dicoba untuk dicari tahu dengan menanyakan ke Gunawan. Dan diketahui, jika tanah tersebut disewakan kepada orang lain dengan biaya sewa RP. 27,5 juta.

Baca Juga :   Rahmat Mirzani Djausal Open House Untuk Masyarakat Umum di Kediamannya

Namun permasalahan ini tidak berhenti disitu, karena masa pandemi covid 19, Hj. Sukartini tidak lagi mengurus tanahnya, dan baru tahun 2022, pihaknya menemui penyewa lahan, dengan menunjukkan bukti-bukti kepemilikan, sehingga dengan disaksikan oleh perangkat desa setempat, tanah tersebut berhasil kembali ke pihaknya, meski dengan konsekwensi mengganti biaya sewa sebesar Rp. 27,5 juta.

Namun baru dikerjakan 2 bulan, Gunawan mendatangi lahannya, dan melakukan perusakan atas tanaman yang ditanam oleh Hj. Sukartini, dan tindakan Gunawan ini dilaporkan ke Mapolres Jember, namun sampai saat ini, laporannya tidak kunjung ditangani oleh pihak Polres.

Justru Gunawan yang melaporkan Bambang Hermanto atas tudingan penggelapan pada tahun 2024, langsung ditangani pihak Polres Jember, bahkan saat ini perkara tersebut berproses sidang di Pengadilan Negeri Jember. (**)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 37 kali

Baca Lainnya

Indikasi Benang Merah Kronologis Lahan Sertifikat Milik Sukartini dan Kasus Bambang Hermanto

26 Juni 2025 - 15:18 WIB

Untuk Mengukur Kemampuan dan Daya Tahan Prajurit, Yonif 509 Kostrad Melaksanakan Garjas.

24 Juni 2025 - 21:33 WIB

Gelar Apel Kebangsaan PSHT Cabang Jember, Bersama Forkopimda Jember.

24 Juni 2025 - 16:58 WIB

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Perangkat Desa Mangaran, dipimpin Langsung Kades H.Sukur 

20 Juni 2025 - 19:11 WIB

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Perangkat Desa Mangaran, dipimpin Langsung Kades H.Sukur 

20 Juni 2025 - 18:54 WIB

Launching Cinta Bergema, Pemkab Jember Salurkan 20 Ribu Beasiswa untuk Anak-anak Jember

19 Juni 2025 - 11:44 WIB

Trending di Berita Nasional