Korwil Jatim Holiyadi
Jember, Gemasamudra.com – Setelah dilaksanakan Penetapan Seleksi Perangkat Desa Ajung Jabatan Unsur Kewilayahan Dusun Klanceng Terpilih atas nama Moch .Alfan Nojumi dan Dusun Curahkates Terpilih atas nama Muh.Rizka Abdillah, Saat ini Sudah Pada Tahapan Pelantikan Perangkat Desa Terpilih dipimpin Langsung Oleh Bapak Sri Alam Selaku Kepala Desa Ajung, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur.
Pelantikan Dilaksanakan Pada hari Senin, tanggal 16 Juni 2025 pukul 10.00 Wib Sampai dengan Selesai, Bertempat di Pendopo Balai Desa Ajung, Kec. Ajung, Kab. Jember, dengan Surat Keputusan Kepala Desa Ajung Nomor 141/05/35.09.17.2024/2025, tanggal 16 Juni 2025 tentang Pengangkatan Perangkat Desa Ajung .
Hadir dalam Kegiatan ini MOCH. ALFAN NOJUMI Kasun Terpilih Dusun Klanceng, dan Kasun Curahkates Terpilih MUH. RIZKA ABDILLAH, BENY ARMINDO GINTING, S.ST. Camat Ajung, DENI WIJAYANTO, S.T, M.T PLT Kabid DPMD Kab. Jember mewakili Kepala Dinas DPMD, IPTU EDI SANTOSO, S.H Kapolsek Ajung, M.SUBAIDI Danposramil Ajung, SRI ALAM Kades Ajung, HARIRI Ketua Panitia Pengisian Perangkat Desa Ajung dan anggota,TOHARI Ketua BPD Ajung dan anggota, AIPTU CHRISTIAN Kanit IK, BRIPKA BAGUS BBKTM Desa Ajung, SERTU IBRAHIM Babinsa Ajung, Seluruh Perangkat Desa Ajung.
Dalam Sambutannya DENI WIJAYANTO, S.T, M.T Selaku PLT Kabid DPMD Kab. Jember Menyampaikan
Maksud dan tujuan pelantikan jabatan adalah :
1. Untuk mengangkat pejabat baru
dalam Pemerintahan Desa Ajung
serta memastikan pejabat baru
memahami tanggung jawab dan
wewenangnya.
2. Untuk membantu meningkatkan
kinerja Pelayanan Masyarakat di
Pemerintahan Desa Ajung yang
dapat membantu
mengoptimalkan kepemimpinan
dan manajemen serta
meningkatkan motivasi Pejabat
Baru.
” Perlu Juga saya sampaikan kepada Para Kasun terpilih di era sekarang ini yang lebih di utamakan adalah Pelayanan kepada Masyarakat salah satu contoh sekarang ada Aplikasi Wadul Guse, di saat ada suatu permasalahan bisa dilaporkan dan nanti akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan Permasalahan ke OPD mana yang akan di disposisi, Tuturnya.
Jika ada suatu Permasalahan diselesaikan di Tingkat RT kalau belum selesai Baru tingkat RW kalau Belum selesai baru Baru ditingkat Kasun, jika belum bisa di selesaikan naik ke tingkat Berikutnya, tapi semampang bisa diselesaikan ditingkat bawah Monggo gak usah Naik ke atasnya.
” Kepada Kasun Terpilih Segera Menyesuaikan diri dan lakukan Kordinasi dengan Pihak Pihak terkait “, Pungkasnya.
Menurut Camat Ajung Beny Armindo Ginting Dalam Sambutan nya :
” Bahwa Pengisian Perangkat Desa dilaksanakan dengan Sistem Ujian Tulis berdasarkan Aturan yang berlaku, bukan Sistem Pilihan Langsung “.
Bahwa setelah dinyatakan Lulus harus menunggu minimal 20 hari untuk dilaksanakan Pelantikan dan menunggu Rekomendasi dari Bupati Jember untuk dilaksanakan Pelantikan Kepala Desa terpilih
Bahwa Kasun terlantik agar segera menyesuaikan diri dengan tugasnya dan berkordinasi dengan pihak terkait.
Ditempat yang sama Sri Alam Selaku Kades Ajung Menyampaikan Ucapan Terimakasih Kepada Panitia Seleksi Pengisian Perangkat Desa Ajung yang telah bekerja Maksimal sampai pada titik Akhir Yakni Pelantikan Perangkat Desa ini.
” Yang sangat Penting lagi Saya atas Nama Pemerintah Desa Ajung Mengucapkan Terimakasih Kepada Gus Muhammad Fawaid Selaku Bupati Jember Yang Telah Memberikan Rekomendasi Kepada Kami Pemdes Ajung, Sehingga Kami Bisa Melaksanakan Pelantikan Perangkat Desa Ajung Unsur Kewilayahan,” Pungkasnya.(Agus Aidan)