Pringsewu| Kejaksaan Negeri Pringsewu menggeledah kantor serta rumah milik Kepala Pekon Rejosari Khotmanudin. Selain itu kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pekon (PMP) juga jadi sasaran geledah tim Penyidik kejari setempat, Selasa (27/5/2025) siang.
Penggeledahan berkaitan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara serta Studi Tiru bagi Aparatur Desa se-Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2024.
Dari hasil penggeledahan, Tim Penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen dan sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan Bimtek.
“Seluruh proses penggeledahan dilakukan sesuai dengan ketentuan KUHAP dan berlangsung dengan tertib tanpa hambatan. Pengamanan kegiatan ini mendapat dukungan dari personel TNI dari Kodim 0424/Tanggamus serta pengamanan internal Kejari Pringsewu, ” kata Kasi Intel Kejari Pringsewu Kadek Dwi Ari Atmaja mewakili Kajari Pringsewu R. Wisnu Bagus Wicaksono.
Penyidikan terhadap perkara ini telah berjalan sejak tanggal 24 Maret 2025 sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-03/L.8.20/Fd.2/03/2025.
“Dalam proses penyidikan yang masih berlangsung, Tim Penyidik Kejari Pringsewu juga telah melakukan langkah dalam upaya pemulihan keuangan negara yaitu sebesar Rp184 juta dan tetap berkomitmen untuk memulihkan seluruh potensi kerugian keuangan dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut secara maksimal, ” pungkasnya.
Diketahui, kegiatan studi tiru ke Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat tersebut diikuti oleh 122 kepala Pekon se-Kabupaten Pringsewu pada 14-17 Oktober 2024 lalu. Setiap pekon menganggarkan Rp13 juta untuk mengikuti kegiatan tersebut.