Menu

Mode Gelap

Berita Indonesia · 16 Mei 2025 19:43 WIB ·

Melempem, Ini Hasil Sidak Komisi IV DPRD Pringsewu ke Kafe Ummika


0-3968x2976-0-0# Perbesar

0-3968x2976-0-0#

Pringsewu – Sidak gabungan yang dilakukan Komisi IV DPRD Pringsewu bersama Disporapar, Disnakertrans dan Satpol PP ke Kafe dan Resto Ummika, Jumat (16/5/2025), ternyata tidak berbuah hasil tegas.

Dugaan pelanggaran hak tenaga kerja dan perizinan ilegal yang sebelumnya ramai jadi sorotan publik, justru seperti diredam dengan pernyataan-pernyataan normatif.

Alih-alih memberikan klarifikasi dan rekomendasi konkret, Komisi IV DPRD justru melontarkan pernyataan yang terkesan membela pihak pengusaha.

Klik Gambar

“Hari ini kami mengklarifikasi, hanya memastikan berita yang viral itu bener apa enggak. Namanya juga usaha, masih banyak kekurangan. Maklum,” ujar Agus Irwanto Komisi IV DPRD Pringsewu.

Baca Juga :   Komisi IV DPRD Pringsewu Soroti Kafe Ummika, Soal Dugaan Eksploitasi Karyawan hingga Perizinan Ilegal

Pernyataan ini sontak menimbulkan kritik, karena menyamakan pelanggaran serius seperti tidak adanya izin usaha dan perjanjian kerja, hanya sebagai “kekurangan.”

Fakta di lapangan membuktikan bahwa Kafe Ummika memang belum memiliki IMB, dan para karyawannya tak memiliki kontrak kerja resmi. Tapi Komisi IV tak kunjung mendorong penindakan.

“Dengan fungsi kami datang ke sini, mudah-mudahan bisa dirapikan semua,” lanjutnya. Lagi-lagi, solusi yang diberikan hanya bersifat imbauan.

Yang lebih mengecewakan, DPRD menyampaikan bahwa usaha kecil seperti Ummika belum bisa memenuhi standar gaji minimum karena keterbatasan kemampuan ekonomi.

Baca Juga :   Sempat Mengelak Saat Sidak, KTP Milik Eks Karyawan Ummika Tiba-tiba Dikembalikan Owner

“Kalau orang baru belajar usaha, menerapkan gaji standar tentu saja nggak kuat,” ujarnya.

Pernyataan tersebut mendapat sorotan tajam dari berbagai kalangan, karena bertolak belakang dengan prinsip perlindungan tenaga kerja.

Bukannya memperjuangkan hak korban, DPRD justru memberi ruang kompromi kepada pelaku usaha yang diduga melakukan pelanggaran.

Tak berhenti di situ, soal penahanan KTP, tekanan verbal, dan dugaan pelanggaran lain yang dilaporkan eks karyawan, Komisi IV hanya menyarankan agar korban datang langsung menemui pihak Ummika.

Baca Juga :   Pemkab Tubaba Uji Coba Spot Wisata Camping

“Silakan datang langsung ke pihak manajemen,” ucap mereka.

Sikap ini dianggap banyak pihak sebagai bentuk lempar tanggung jawab dan memperlihatkan lemahnya keberpihakan wakil rakyat terhadap korban. Padahal, kasus ini sudah menyedot perhatian masyarakat luas, termasuk di media sosial.

Publik kini menanti apakah DPRD hanya akan terus memantau dari kejauhan, atau benar-benar berdiri di barisan rakyat yang haknya diinjak-injak? Karena sejauh ini, sidak hanya menghasilkan satu hal ketidakpastian. ( * )

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 882 kali

Baca Lainnya

PMI Kabupaten Jember Bekali KSR Tata Kelola Logistik Yang Baik, Sebagai Tugas Kemanusiaan 

21 Juli 2026 - 12:59 WIB

Gus Fawait Tegaskan Dukungan Presiden untuk Petani dan UMKM : Festival Kemudahan Perlindungan Usaha Mikro di Jember 

21 Juli 2026 - 12:23 WIB

Festival Usaha Mikro 2026 Resmi di Gelar, PAC LSN dan PAC Srikandi Kecamatan Ajung ikut Promosikan Produk UMKM Lokal.

21 Juli 2026 - 11:45 WIB

Aksi Donor Darah Terbaru Berhasil Himpun 41 Kantong Darah, kecamatan Kalisat jadi Lumbung Pendorong

20 Juli 2026 - 20:03 WIB

Pendidikan Kunci Utama Tingkatkan SDM Sekaligus Memutus Mata Rantai Kemiskinan Menurut Bupati Jember Gus Fawaid 

20 Juli 2026 - 18:15 WIB

Yonif 515/UTY Perkuat Kemanunggalan TNI dan Rakyat, Nobar Final Piala Dunia 2026

20 Juli 2026 - 10:13 WIB

Trending di Berita Nasional