Menu

Mode Gelap

Berita Nasional · 17 Nov 2025 11:07 WIB ·

Advokat Laporkan Dugaan Korupsi Klaim BPJS Tiga Rumah Sakit ke Kejari Jember, Soroti Indikasi Mens Rea.


Advokat Laporkan Dugaan Korupsi Klaim BPJS Tiga Rumah Sakit ke Kejari Jember, Soroti Indikasi Mens Rea. Perbesar

Korwil Jatim Holiyadi

Jember, Gemasamudra.com – Dugaan manipulasi klaim BPJS Kesehatan oleh tiga rumah sakit di Jember kembali memicu polemik setelah advokat Mohammad Husni Thamrin resmi melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Jember pada Senin (17/11/2025). Laporan itu disampaikan sebagai respons atas temuan BPJS Kesehatan Cabang Jember pada akhir September 2025 mengenai adanya dugaan mark up tagihan layanan kesehatan.

Sebelumnya, BPJS Jember memilih tidak menyebutkan nama rumah sakit yang diduga terlibat. Namun melalui surat permohonannya kepada Gubernur Jawa Timur dan Bupati Jember, Thamrin mengungkap tiga fasilitas kesehatan yang terindikasi melakukan manipulasi, yakni RS Paru Jember milik Pemprov Jawa Timur, RS Siloam Jember, serta RSD Balung yang dikelola Pemkab Jember.

Klik Gambar

Kasus ini kemudian berkembang setelah beredar informasi adanya pertemuan tertutup antara Komisi D DPRD Jember, Dinas Kesehatan, dan BPJS Kesehatan pada Rabu (5/11/2025) di sebuah hotel di Jember. Menurut Thamrin, pertemuan tersebut diduga menjadi bagian dari upaya meredam isu dugaan korupsi. Kecurigaan itu semakin menguat ketika rapat dengar pendapat (RDP) keesokan harinya justru berisi curahan masalah dari pihak rumah sakit, bukan membahas pokok perkara. Ia menilai forum tersebut mengalihkan fokus dengan menyebut persoalan itu hanya sebagai perkara perdata yang dianggap selesai jika kerugian negara dikembalikan.

Baca Juga :   Sosialisasi peraturan bupati no 67. 2022 tentang RT.RW.kelurahan sekecamatan trimurjo

Tidak puas dengan langkah-langkah yang diambil pihak legislatif dan instansi terkait, Thamrin akhirnya membawa dokumen lengkap dugaan penyimpangan tersebut ke Kejari Jember. Ia menegaskan bahwa dana BPJS bersumber dari uang negara sekaligus iuran masyarakat, sehingga penyimpangan yang terjadi merupakan tindak pidana korupsi yang harus diproses secara hukum.

Thamrin juga menyebut adanya Nota Dinas Komisi D DPRD Jember Nomor 170/22/Komisi D/XI/2025, yang menurutnya menunjukkan indikasi mens rea atau niat jahat untuk mengaburkan persoalan tersebut. Dalam laporannya, ia turut menyertakan nama oknum dokter spesialis ortopedi dan peserta rapat 5 November sebagai pihak terlapor.

Baca Juga :   Tudingan Pelanggaran dalam Proses Lelang LPSE Kabupaten Jember Menurut Analisa Daffa Aditra B.B

Ia berharap Kejaksaan Negeri Jember segera memeriksa semua pihak terkait. “Jika ditemukan bukti permulaan yang cukup, langkah penyelidikan hingga penyidikan harus segera dilakukan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.(**)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 38 kali

Baca Lainnya

Imigrasi Jember Gelar Pemeriksaan Kesehatan Rutin untuk Perkuat Kinerja dan Pelayanan ASN

10 Desember 2025 - 20:17 WIB

Kejari Jember Salurkan Donasi Rp 8,75 Juta Melalui PMI untuk Korban Bencana di Sumatera

10 Desember 2025 - 15:48 WIB

SH Terate Jember Berhasil Galang Dana Rp536 Juta untuk Korban Bencana di Sumatra

9 Desember 2025 - 14:10 WIB

Rapat Koordinasi Pembangunan Gerai KDMP di Kecamatan Ajung, Ini Hasil Pembahasannya

9 Desember 2025 - 07:42 WIB

Dapur SPPG Yayasan Berkah Indah Muda Mulai Salurkan Ribuan Porsi MBG ke Sekolah-Sekolah di Desa Petung

9 Desember 2025 - 07:03 WIB

JJS HUT PGRI Ke 80 Di Jember Sport Garden diikuti Ribuan guru Tendik

8 Desember 2025 - 06:55 WIB

Trending di Berita Nasional