Menu

Mode Gelap

Berita Nasional · 12 Jul 2026 10:15 WIB ·

Verifikasi Dewan Pers dan UKW Bukan Penentu Sah Tidaknya Aktivitas Jurnalistik, Tanggapan Ketua LBH PETA Jember 


Verifikasi Dewan Pers dan UKW Bukan Penentu Sah Tidaknya Aktivitas Jurnalistik, Tanggapan Ketua LBH PETA Jember  Perbesar

Korwil Jatim Holiyadi

Jemver,Gemasamudra.com – Ketua LBH PETA Cabang Jember, Safa Ismail, S.H., menegaskan bahwa status perusahaan pers yang belum terverifikasi Dewan Pers maupun wartawan yang belum mengikuti atau belum lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW) tidak serta-merta menjadikan aktivitas jurnalistik yang dilakukan tidak sah.

Menurut Safa Ismail, ukuran utama profesionalisme seorang wartawan maupun perusahaan pers bukan semata-mata ditentukan oleh status verifikasi atau kepemilikan sertifikat UKW. Yang lebih penting adalah kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, akurasi pemberitaan, independensi, serta tanggung jawab dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Klik Gambar

“Yang paling utama adalah integritas, kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik, serta kemampuan mempertanggungjawabkan setiap produk jurnalistik yang dipublikasikan kepada masyarakat,” tegas Safa Ismail.

Baca Juga :   Polsek Pugung Tangkap Tiga Pelaku Penipuan Bermodus COD Motor di Tanggamus, Satu Masih Buron

Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah memberikan stigma negatif kepada media yang belum terverifikasi Dewan Pers maupun wartawan yang belum mengikuti UKW. Menurutnya, kualitas sebuah media harus dinilai dari karya jurnalistik yang dihasilkan, kepatuhan terhadap etika profesi, serta konsistensinya menjalankan fungsi pers sebagai penyampai informasi, media edukasi, kontrol sosial, dan pelayanan kepada publik.

Baca Juga :   Workshop Verifikasi dan Validasi Data Keluarga Berisiko Stunting Serta Pemutakhiran Data Keluarga Tahun 2025 di Gelar oleh PLKB Kecamatan Sukorambi

Safa Ismail menjelaskan, secara hukum kebebasan pers di Indonesia dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (1) menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, sedangkan Pasal 7 ayat (2) mengatur bahwa wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.

Ia menambahkan bahwa verifikasi perusahaan pers oleh Dewan Pers maupun UKW merupakan instrumen untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme insan pers. Namun, Undang-Undang Pers tidak menjadikan keduanya sebagai syarat mutlak bagi seseorang untuk menjalankan kegiatan jurnalistik.

Baca Juga :   Gus Fawait Ajak Anak Luar Biasa Jember Jadi Pemimpin Masa Depan

“Yang harus menjadi tolok ukur adalah kualitas karya jurnalistik, kepatuhan terhadap hukum, serta tanggung jawab kepada masyarakat, bukan semata-mata status administratif,” pungkas Ketua LBH PETA Cabang Jember, Safa Ismail, S.H.

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 14 kali

Baca Lainnya

Tim Gowes UDD PMI Kabupaten Jember ikuti Giat Funbike HUT Bhayangkara ke 80.

12 Juli 2026 - 18:37 WIB

Pekan Kunang-Kunang Kebudayaan 2026 di Jember, Padukan Seni, Ekologi, dan Pelestarian Budaya

12 Juli 2026 - 11:14 WIB

Pengurus DPC PERWATUSI Jember Resmi Dilantik :Gencarkan Pencegahan Osteoporosis Sejak Dini

11 Juli 2026 - 11:35 WIB

Polres Jember Gelar Jumat Curhat di Desa Wirowongso, Warga Sampaikan Aspirasi Soal SIM, Samsat hingga Keamanan

10 Juli 2026 - 12:46 WIB

JUMANJI Ke-4, Camat Ajung Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Dukung Program Bupati dan Sukseskan Sensus Ekonomi

10 Juli 2026 - 09:04 WIB

Pejabat Wakapolres Jember dan Kasdim 0824 Jember bersama kejaksaan jember hadiri Rumah Kebangsaan 

10 Juli 2026 - 05:23 WIB

Trending di Berita Nasional