Menu

Mode Gelap

Berita Nasional · 12 Jul 2026 10:15 WIB ·

Verifikasi Dewan Pers dan UKW Bukan Penentu Sah Tidaknya Aktivitas Jurnalistik, Tanggapan Ketua LBH PETA Jember 


Verifikasi Dewan Pers dan UKW Bukan Penentu Sah Tidaknya Aktivitas Jurnalistik, Tanggapan Ketua LBH PETA Jember  Perbesar

Korwil Jatim Holiyadi

Jemver,Gemasamudra.com – Ketua LBH PETA Cabang Jember, Safa Ismail, S.H., menegaskan bahwa status perusahaan pers yang belum terverifikasi Dewan Pers maupun wartawan yang belum mengikuti atau belum lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW) tidak serta-merta menjadikan aktivitas jurnalistik yang dilakukan tidak sah.

Menurut Safa Ismail, ukuran utama profesionalisme seorang wartawan maupun perusahaan pers bukan semata-mata ditentukan oleh status verifikasi atau kepemilikan sertifikat UKW. Yang lebih penting adalah kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, akurasi pemberitaan, independensi, serta tanggung jawab dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Klik Gambar

“Yang paling utama adalah integritas, kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik, serta kemampuan mempertanggungjawabkan setiap produk jurnalistik yang dipublikasikan kepada masyarakat,” tegas Safa Ismail.

Baca Juga :   Satgas Tata Ruang Soroti Pengembang Nakal :  Warga Perumahan Villa Indah Tegal Besar Jember Terendam Banjir.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah memberikan stigma negatif kepada media yang belum terverifikasi Dewan Pers maupun wartawan yang belum mengikuti UKW. Menurutnya, kualitas sebuah media harus dinilai dari karya jurnalistik yang dihasilkan, kepatuhan terhadap etika profesi, serta konsistensinya menjalankan fungsi pers sebagai penyampai informasi, media edukasi, kontrol sosial, dan pelayanan kepada publik.

Baca Juga :   Lagi TK.Bilogai Satgas Yonif 509 Kostrad ROSITA dan Bagikan Baju Layak Pakai Bagi Masyarakat yang melintas depan TK

Safa Ismail menjelaskan, secara hukum kebebasan pers di Indonesia dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (1) menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, sedangkan Pasal 7 ayat (2) mengatur bahwa wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.

Ia menambahkan bahwa verifikasi perusahaan pers oleh Dewan Pers maupun UKW merupakan instrumen untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme insan pers. Namun, Undang-Undang Pers tidak menjadikan keduanya sebagai syarat mutlak bagi seseorang untuk menjalankan kegiatan jurnalistik.

Baca Juga :   Pembentukan Posbankum di Desa-Kelurahan Jember Dinilai Amburadul, LBH Soroti Minimnya Pemahaman Regulasi

“Yang harus menjadi tolok ukur adalah kualitas karya jurnalistik, kepatuhan terhadap hukum, serta tanggung jawab kepada masyarakat, bukan semata-mata status administratif,” pungkas Ketua LBH PETA Cabang Jember, Safa Ismail, S.H.

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 24 kali

Baca Lainnya

Video Dugaan Kekerasan Siswi Viral, Sekolah dan Pemdes Selodakon Diminta Serius, Jangan Berhenti di Mediasi

8 Agustus 2026 - 20:36 WIB

PMR Wira SMKN 1 Jember Gelar ABHINAYA 2026, Ajak PMR Madya se-Kabupaten Jember Unjuk Prestasi

7 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Dorong Kepedulian Sampah SMPN 4 Jember Gelar Pemilihan Duta Lingkungan dan Literasi

7 Agustus 2026 - 11:00 WIB

Pemkab Jember Perkuat Layanan Adminduk hingga Desa, Gus Fawait Pastikan Semua Gratis

7 Agustus 2026 - 07:21 WIB

DPC GWI Jember Ikut Meriahkan Latihan Bersama Tajemtra 2026 

6 Agustus 2026 - 21:01 WIB

Perkuat Benteng Kesiapsiagaan Bencana SIBAT Puger Kulon, JRCS Jepang Turun Tangan

6 Agustus 2026 - 19:49 WIB

Trending di Berita Nasional