Menu

Mode Gelap

Berita Media Global · 28 Apr 2025 16:49 WIB ·

Kejari Pringsewu Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Dana KUR dan Kupedes Senilai Rp520 Juta


Kejari Pringsewu Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Dana KUR dan Kupedes Senilai Rp520 Juta Perbesar

Pringsewu| Kejaksaan Negeri Pringsewu telah menetapkan GK yang menjabat sebagai mantri pada kantor BRI Kantor Cabang Pringsewu, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) periode 2020-2022.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Kejari Pringsewu memperoleh bukti yang cukup sebagaimana ketentuan Pasal 184 KUHAP yang dilakukan oleh GK dalam tindak pidana korupsi a quo.

Dalam melakukan aksinya, GK selaku mantri memanfaatkan kewenangan jabatan dengan memalsukan, menggunakan identitas orang lain untuk mengajukan dan mencairkan kredit yang kemudian hasilnya dinikmati oleh tersangka.

Klik Gambar

Berdasarkan hasil audit yang dilakukan auditor Kejaksaan Tinggi Lampung dengan nomor: R-47/L.8.7/H.III.3/04/2025 tanggal 16 April 2025, perbuatan GK telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp520.000.000,- (lima ratus dua puluh juta rupiah).

Baca Juga :   Pertemuan Rutin Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Way Kanan

Demi kelancaran proses penyidikan serta mengantisipasi risiko tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Jo. Pasal 24 ayat (1) KUHAP Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka GK selama 20 (dua puluh) hari ke depan, terhitung sejak tanggal 28 April 2025 sampai dengan 17 Mei 2025 di Rutan Way Hui.

Baca Juga :   Bupati Winarti Serahkan BOP Tahap 1 untuk 238 PAUD di Tulang Bawang

Tersangka GK disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Perlu kami sampaikan Penyidikan ini berdasarkan laporan internal PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Pringsewu kepada Kejari Pringsewu. Kedepan kami bersama-sama akan melakukan perbaikan tata kelola dan upaya mitigasi risiko agar kejadian serupa tidak terulang kembali, ” kata Kajari Pringsewu Raden Wisnu Bagus Wicaksono diwakili Kasi Intelijen Kadek Dwi Ari Atmaja, Senin (28/4).

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 49 kali

Baca Lainnya

Jember Fishing Tourism Dongkrak Kunjungan Wisata Papuma, Perhutani Akui Dampaknya Sangat Signifikan

23 November 2025 - 20:24 WIB

Gus Fawait Sambangi Tempat Suci Umat Hindu di Paseban, Tegaskan Jember sebagai Rumah Besar Keberagaman

23 November 2025 - 20:11 WIB

Kenaikan Tarif Tol Lampung Di Tengah Luka Ekonomi Rakyat

22 November 2025 - 17:47 WIB

Kunjungi SMPN 1 Kencong, Bupati Fawait Dorong Budaya Literasi dan Edukasi Usia Ideal Kehamilan

22 November 2025 - 15:08 WIB

SH Terate Cabang Jember Resmi Lantik 36 Pengurus Ranting dan Komisariat untuk Periode 2025–2028

22 November 2025 - 09:30 WIB

Acara Bunga Desaku:Bupati Fawait Pastikan UHC Gratis Berjalan dan Pendataan Guru Ngaji Dibenahi

22 November 2025 - 07:12 WIB

Trending di Berita Nasional