Korwil Jatim Holiyadi
Jember, Gemasamudra.com – Miris sekali Seorang Ayah Kandung Melakukan Persetubuhan atau Perbuatan Cabul terhadap Anak kandungnya.
Bermula seorang Perempuan Berinisial M Umur 31 tahun, Beralamat, Desa Mangaran Kec. Ajung Kab. Jember, Provinsi Jawa Timur datang ke Polsek Ajung Untuk Melaporkan suaminya, yang telah Menyetubuhi atau menyetubuhi anak kandungnya Yang berinisial A L Berumur 16 Tahun, Sekolah di MTS Kelas 3.
Menurut Kapolsek Ajung IPTU Edi Santoso, SH. ” Kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu (19/02/ 2025) sekitar jam 08.00 Wib,
didalam rumah tersangka yang beralamat di Dusun Loncatan Rt. 001 Rw. 008 Desa Mangaran Kecamatan Ajung Kabupaten Jember”.
Tersangka Berinisial B. (Ayah kandung korban),Umur 34 tahun, yang Beralamat di desa Mangaran Kecamatan Ajung Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur.
Lanjut Pak Edi Kronologis Kejadian pada saat ibu korban pulang ke rumah setelah mengantarkan anak sekolah, saat itu ibu korban mencari keberadaan suaminya B karena anak bungsu ibu korban ditinggal sendiri diteras rumah hingga menangis, kemudian ibu korban masuk kedalam rumah dan mencari di dapur, kamar mandi dan kamar depan namun tidak ditemukan keberadaan suaminya.
Setelah itu ibu korban bergegas ke kamar tengah dan mendapati suaminya B sedang menyetubuhi anak pertama ibu korban A L Mengetahui hal tersebut ibu korban tidak langsung berteriak, namun masih memastikan bahwa suaminya benar-benar melakukan perbuatan persetubuhan tersebut.
” tidak berselang lama ibu korban berteriak sambil berlari keluar rumah dan sempat ditahan oleh suaminya namun berhasil lari ke halaman rumah, selanjutnya ibu korban dihampiri oleh paman ibu korban yang rumahnya bersebelahan rumah ibu korban yang berinisial M beserta para tetangga yang lainnya dan menanyakan perihal kejadian yang telah terjadi”.
ibu korban menceritakan perbuatan yang dilakukan oleh suaminya B terhadap anak kandungnya namun paman dan tetangga tidak percaya, sehingga ibu korban berusaha mencari bukti perbuatan suaminya dan menemukan sperma yang tercecer di lantai depan pintu kamar tengah, setelah itu ibu korban mengusap sperma tersebut dan menunjukkan kepada tetangga,
Sehingga dengan adanya bukti tersebut, paman beserta tetangga percaya.
Setelah itu pamannya M menanyakan kepada B, terkait dengan masalah tersebut, namun dijawab dengan nada emosi bahwa B tidak melakukan persetubuhan kepada anaknya A L dan terjadi cekcok mulut antara keduanya dan dilerai oleh tetangga.
Kemudian B pergi setelah mengganti sarung yang dikenakannya dengan celana panjang untuk kabur dari rumah, setelah itu ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ajung.
Selanjutnya pada hari Kamis (20/02/2025) sekitar pukul 15.00 Wib tersangka berhasil diamankan di pinggir jalan Dusun Krajan Desa Mangaran Kecamatan Ajung Kabupaten Jember dan membawa tersangka ke Polsek ajung guna diproses secara hukum yang berlaku, Pungkasnya.(*)