Menu

Mode Gelap

Berita Nasional Β· 19 Feb 2025 21:43 WIB Β·

Sidang Pertama Nomor : 12/Pdt.G/2025/PN Jmr. Di Tunda Karena satu Tergugat saudara Jatim Mempunyai Penyakit Gangguan Kejiwaan.


Sidang Pertama Nomor : 12/Pdt.G/2025/PN Jmr. Di Tunda Karena satu Tergugat saudara Jatim Mempunyai Penyakit Gangguan Kejiwaan. Perbesar

Korwil Jatim Holiyadi

Jember, Gemasamudra.com – Pelaksanaan Sidang pertama dengan Perkara Nomor: 12/Pdt.G/2025/PN Jmr, dengan Tergugat Sholeh alias H.Sholeh dengan alamat Dusun Tegal Rejo Tengah RT 002 RW 005, Desa Ngampelrejo, Kecamatan Jombang, Provinsi Jawa Timur.

Sidang Pertama di laksanakan pada Hari Rabu (19/02/2025) Pada Pukul 12.00 WIB, Bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Jember Kelas 1A Jalan Kalimantan No 3 Jember.

Klik Gambar

Sidang Pertama dipimpin Oleh Mejelis hakim diantaranya Pak Amran, Pak Aryo dan pak Ngurah.

Baca Juga :   Wujudkan Janji Kampanye, Bambang-Rafieq Buka Kuliah Gratis di Metro

Menurut Kuasa Hukum H Sholeh Muhammad Zaenudin SH. menyampaikan ” Sidang hari ini adalah Sidang Pertama, para Hakim Masih Mengecek surat Kuasa Masing Masing“.

Pada siang hari ini Penggugat dihadiri Advokatnya, dan Kami hadir semua tergugat .

” Sidang hari ini ditunda sampai pada tanggal 26/02/2025 karena Menurut Hakim walaupun datang Tergugat satu atas nama Jatim karena tidak masuk merasa takut ke Ruang sidang, dianggap tidak hadir, karena tergugat dua ada gangguan kelainan kejiwaan, sedangkan Pengampu nya Bapak nya Jatim juga sudah meninggal, sesuai dengan keputusan Pengadilan Agama tahun 2020 “.

Lanjut Zaenudin Seandainya nanti pada sidang berikutnya Klien kami tergugat kesatu saudara Jatim tidak mau masuk lagi ke Ruang persidangan, kami pasrah aja kepada keputusan hakim, karena itu semua kepentingan Penggugat, kami hanya ngikut aja .

Baca Juga :   Ketua DPC KWRI Kota Metro Hanafi Hadiri persiapan Musda KWRI se-Lampung

Kalau menurut Hakim ditunda kita ngikut aja, karena tugas kami hanya hadir dalam setiap persidangan dan mengikuti proses selanjutnya.

Karena klien kami tergugat satu tidak cakap dalam Hukum mempunyai Gangguan kejiwaan kenapa masih ikut menjadi Tergugat, Paparnya.

H.Sholeh TergugatΒ 

H.Sholeh selaku tergugat saat di wawancarai awak media Menyampaikan, yang pasti mas tentang permasalahan ini , kami bersama saudara yang lain gak pernah menjual tanah kami.

Kalau merasa membeli , membeli ke siapa?…, Uangnya di berikan ke siapa?…., karena keponakan kami Jatim Mempunyai gangguan Kejiwaan mulai sejak kecil, Jelasnya.(Team)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 33 kali

Baca Lainnya

Keruk APBD Ratusan Juta, Toilet yang Dibangun oleh Disporapar Pringsewu Mangkrak

17 April 2025 - 09:27 WIB

Upacara Sertijab Kapolres Jember yang digelar di lapangan apel Mapolres Jember, dipimpin Langsung Kapolda Jatim.

16 April 2025 - 13:41 WIB

Perjuangan melawan mafia tanah memasuki sidang pembuktian dari Termohon

16 April 2025 - 10:27 WIB

DPD Ormas Bidik Provinsi Lampung Gelar Rapat Tahunan πŸ‘‡πŸ‘‡πŸ‘‡πŸ‘‡

13 April 2025 - 19:16 WIB

Kantor PUTR Metro Sunyi Saat Sidak, Wali Kota: Ini Masih Jam Kerja, Ke Mana Mereka?

9 April 2025 - 18:23 WIB

Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K., M.Si., memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) sejumlah Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) jajaran Polres Jember.

9 April 2025 - 15:56 WIB

Trending di Berita Nasional