Menu

Mode Gelap

Berita Terkini Β· 5 Des 2024 13:24 WIB Β·

Kuat Dugaan SMAN 1 Limau Pungut SPP dan Uang Bangunan, Berdampak Penahanan Ijazah Siswa Lulusan


Kuat Dugaan SMAN 1 Limau Pungut SPP dan Uang Bangunan, Berdampak Penahanan Ijazah Siswa Lulusan Perbesar

Tanggamus (GS) – Dikeluhkan wali murid Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Limau Kabupaten Tanggamus masih pungut biaya Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) dan uang bangunan, itupun juga berdampak terhadap siswa lulusan tidak bisa menerima ijazah kelulusannya, Kamis (5/12/24).

Hal itu yang dirasakan oleh salah seorang wali murid SMA N 1 Limau, yang enggan namanya dipublikasikan, bahwa ia mengaku sangat keberatan serta mengeluh terhadap pihak sekolah yang masih melakukan pungutan, sehingga anaknya yang sudah lulus tidak bisa menerima ijazah disebabkan belum melunasi tunggakan SPP dan uang Bangunan.

“Iya pak kami ini sebagai wali murid sangat mengeluh atas pungutan yang dilakukan oleh pihak sekolah SMA Negeri 1 Limau, dimana kami diminta bayar SPP sebesar Rp.200.000 dan bangunan Rp.750.000, bahkan anak saya sudah lulus sekolah dan ijazahnya tidak dikasihkan oleh pihak kepala sekolah, karena kami tidak mampu melunasi bayar SPP dan bangunan tersebut,” keluh dia, kepada media ini.

Klik Gambar

Terpisah, Kepala SMAN 1 Agus Gunadi saat akan dikonfirmasi tidak berhasil untuk ditemui oleh media ini, hanya bagian pihak Humas sekolah Deni.

Baca Juga :   Fauzi jadi Calon Kuat Ketua KBPP Lampung

“Kalau mau minta konfirmasi, kepada saya saja pak, karena kepala sekolah masih ada acara rapat dan tidak bisa diganggu,” ucap Deni, kepada media ini.

Berkaitan hal yang dimaksud, Deni membantah adanya pungutan SPP dan uang Bangunan itu tidak ada.

“Terkait pungutan dana SPP dan bangunan tersebut tidak ada, namun itu adalah pungutan yang sifatnya bantuan dari wali murid melalui ketua komite sekolah dan bendahara sekolah,” Kilah Deni.

Baca Juga :   Saksi Bisa Berpotensi jadi Tersangka, Kejari Secara Maraton Periksa Sejumlah Anggota DPRD Pringsewu

lanjut, Deni juga menjelaskan Biaya pungutan tersebut adalah peruntukan untuk membantu bangunan sekolah, yaitu sejumlah kurang lebih yang rotalnya sebesar Rp.1.000.000, yang diserhakan langsung ke Bendahara komite..

Kemudian disinggung terkait adanya penahanan ijazah, juga berkilah tidak ada penahanan ijazah siswa lulusan.

“Kalau untuk ijazah itu tidak bisa ditahan, dan ada surat dari gubernur bahwa ijazah siswa -Siswi itu tidak bisa di tahan, jika kalau masih ada ijazah yang ditahan mohon untuk datang ke sekolahan, bahkan saya pernah antar langsung ijazah tersebut ke rumah siswa-siswi,” dalih Deni.

Untuk persoalan diatas bahwa Pemerintah provinsi Lampung dalam hal itu kepala dinas provinsi Lampung sekaligus kementrian pendidikan agar bisa ambil tindakan tegas, karena diduga pihak sekolah melakukan pungutan liar terhadap orang tua siswa -Siswi SMA Negeri 1 Limau, jika di kalkulasikan dari penarikan uang bantuan dalam satu tahun sebesar Rp.1.000.000 dikalikan sebanyak 350 murid, maka akan terkumpul total sebesarΒ  Rp.350.000.000,.

Baca Juga :   Yow, dalam time yang cuma 24 jam doang, Polsek Dente Teladas

Sedangkan, hal ini bertentangan dengan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Aturan tersebut menyatakan bahwa komite sekolah tidak boleh melakukan pungutan kepada murid, orang tua, atau wali murid. Pungutan juga tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan.
Pelaku pungli di Indonesia dapat dikenai hukuman pidana sesuai dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (DORIS)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 99 kali

Baca Lainnya

Kasi Kurikulum Dan Penilaian Dinas Kabupaten Jember Berikan Motivasi Terhadap Lembaga SDN Di Bangsalsari Lewat Pantun Uniknya

16 April 2025 - 01:54 WIB

Dinas PUPR Tubaba Mulai Kerjakan Dua Kegiatan proyek Ruas Jalan Penghubung Exit Tol Anggaran Tahun 2025

14 April 2025 - 20:39 WIB

DPD Ormas Bidik Provinsi Lampung Gelar Rapat Tahunan πŸ‘‡πŸ‘‡πŸ‘‡πŸ‘‡

13 April 2025 - 19:16 WIB

Pemkab Tulang Bawang Respon Cepat Keluhan RSUD Menggala

11 April 2025 - 18:32 WIB

PSHT Ranting Sukowono Gelar Halal Bihalal di Padepokan Sukowono

11 April 2025 - 14:55 WIB

PSHT Ranting Ambulu menggelar Halal Bihalal dengan penuh kehangatan di Pendopo Ranting Ambulu

10 April 2025 - 11:56 WIB

Trending di Daerah