Tanggamus (GS) – Dikeluhkan wali murid Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Limau Kabupaten Tanggamus masih pungut biaya Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) dan uang bangunan, itupun juga berdampak terhadap siswa lulusan tidak bisa menerima ijazah kelulusannya, Kamis (5/12/24).
Hal itu yang dirasakan oleh salah seorang wali murid SMA N 1 Limau, yang enggan namanya dipublikasikan, bahwa ia mengaku sangat keberatan serta mengeluh terhadap pihak sekolah yang masih melakukan pungutan, sehingga anaknya yang sudah lulus tidak bisa menerima ijazah disebabkan belum melunasi tunggakan SPP dan uang Bangunan.
“Iya pak kami ini sebagai wali murid sangat mengeluh atas pungutan yang dilakukan oleh pihak sekolah SMA Negeri 1 Limau, dimana kami diminta bayar SPP sebesar Rp.200.000 dan bangunan Rp.750.000, bahkan anak saya sudah lulus sekolah dan ijazahnya tidak dikasihkan oleh pihak kepala sekolah, karena kami tidak mampu melunasi bayar SPP dan bangunan tersebut,” keluh dia, kepada media ini.
Terpisah, Kepala SMAN 1 Agus Gunadi saat akan dikonfirmasi tidak berhasil untuk ditemui oleh media ini, hanya bagian pihak Humas sekolah Deni.
“Kalau mau minta konfirmasi, kepada saya saja pak, karena kepala sekolah masih ada acara rapat dan tidak bisa diganggu,” ucap Deni, kepada media ini.
Berkaitan hal yang dimaksud, Deni membantah adanya pungutan SPP dan uang Bangunan itu tidak ada.
“Terkait pungutan dana SPP dan bangunan tersebut tidak ada, namun itu adalah pungutan yang sifatnya bantuan dari wali murid melalui ketua komite sekolah dan bendahara sekolah,” Kilah Deni.
lanjut, Deni juga menjelaskan Biaya pungutan tersebut adalah peruntukan untuk membantu bangunan sekolah, yaitu sejumlah kurang lebih yang rotalnya sebesar Rp.1.000.000, yang diserhakan langsung ke Bendahara komite..
Kemudian disinggung terkait adanya penahanan ijazah, juga berkilah tidak ada penahanan ijazah siswa lulusan.
“Kalau untuk ijazah itu tidak bisa ditahan, dan ada surat dari gubernur bahwa ijazah siswa -Siswi itu tidak bisa di tahan, jika kalau masih ada ijazah yang ditahan mohon untuk datang ke sekolahan, bahkan saya pernah antar langsung ijazah tersebut ke rumah siswa-siswi,” dalih Deni.
Untuk persoalan diatas bahwa Pemerintah provinsi Lampung dalam hal itu kepala dinas provinsi Lampung sekaligus kementrian pendidikan agar bisa ambil tindakan tegas, karena diduga pihak sekolah melakukan pungutan liar terhadap orang tua siswa -Siswi SMA Negeri 1 Limau, jika di kalkulasikan dari penarikan uang bantuan dalam satu tahun sebesar Rp.1.000.000 dikalikan sebanyak 350 murid, maka akan terkumpul total sebesar Rp.350.000.000,.
Sedangkan, hal ini bertentangan dengan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Aturan tersebut menyatakan bahwa komite sekolah tidak boleh melakukan pungutan kepada murid, orang tua, atau wali murid. Pungutan juga tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan.
Pelaku pungli di Indonesia dapat dikenai hukuman pidana sesuai dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (DORIS)