Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 13 Mei 2020 19:51 WIB ·

BST Dinilai Tidak Tepat Sasaran, Dinsos Lamteng Angkat Bicara


BST Dinilai Tidak Tepat Sasaran, Dinsos Lamteng Angkat Bicara Perbesar

Lampung Tengah – (GS) – Menanggapi pemberitaan yang beredar mengenai ketidaktepatan sasaran Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementrian sosial Republik Indonesia, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lampung tengah Zulfikar Irwan, diwakili Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Johanes Chanzen, menanggapi pemberitaan tersebut, Rabu (13/05/2020).

Terkait bantuan Sosial Tunai (BST) yang dianggap tidak tepat sasaran tersebut, Chanzen menyampaikan bahwa kuota yang berhasil diajukan Kabupaten Lampung Tengah melalui Dinas Sosial adalah sebanyak 26.994 KPM.

” Data ini di berasal dari usulan kampung non data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) sebanyak 12.751 KPM dan data yang sudah masuk DTKS non penerima bansos sebanyak 13.967 KPM,” jelas dia.

Klik Gambar

Saat ini, lanjut Chanze, BST tersebut sudah direalisasikan oleh pihak PT. POS serta Bank Himbara (BRI) dan (BNI).

Adapun mengenai ketidaktepatan sasaran penerima bansos tersebut, Dinas Sosial Kabupaten Lampung Tengah sudah mengirimkan surat kepada seluruh camat untuk diteruskan ke kepala kampung dan lurah se-kabupaten Lampung Tengah Nomor : 460/864/Da.VI.07/2020 tanggal 12 Mei perihal meneruskan surat Kemensos RI tentang penghapusan KPM penerima yang tidak tepat sasaran.

Baca Juga :   Polsek Rawa Jitu Selatan Tangkap Pelaku Pengeroyokan Terhadap Mahasiswa

“Artinya data penerima bansos BST saat ini ada 2 usulan yaitu data yang bersumber dari non Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berdasarkan usulan kepala kampung dan lurah sendiri, serta data DTKS yang memang datanya sudah ada di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Next Generatioan ( SIKS-NG) kampung dan kelurahan masing-masing,” beber dia.

lebih lanjut Chanzen mengatakan, terkait masalah ketidaktepatan saran data penerima bansos dapat dipastikan itu adalah data yang ada di DTKS kampung/kelurahan di masing-masing kecamatan yang saat ada di dalam aplikasi SIKS-NG.

“Kami dari pihak Dinsos sudah melakukan berbagai upaya mulai dari melaksanakan amanah UU Nomor 13 tahun 2011, Permensos No. 28 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu, bahkan yang terbaru kami sudah berkoordinasi dengan Dinas PMD Lamteng terkait Permendes Nomor 11 tahun 2020 yang didalamnya dijelaskan bahwa pemuktahiran data kemiskinan bisa dianggarkan melalui dana desa,” tambahnya.

Baca Juga :   Dang Gusti Akan Ramaikan Trophy ‘Lambang Gedung Kuning Cup 2019

Berdasarkan Undang-undang dan aturan tersebut, Dinsos Lamteng juga telah bersurat kepada Camat se-Kabupaten Lampung Tengah untuk selanjutnya diteruskan ke kampung pada tahun 2019.

“Dan di bulan Februari tahun 2020 ini, kami kembali bersurat kepada seluruh Camat se-Kabupaten Lampung Tengah untuk diteruskan kepada seluruh kepala kampung dan kelurahan yang ada di Kabupaten Lamteng,” ungkapnya.

Selain itu, Dinsos Lamteng di tahun 2019 juga sudah melakukan Sosialisasi dan Bimbingan teknis (BIMTEK) ke kecamatan yang dihadiri oleh kakam dan lurah untuk melatih operator kampung dalam hal inputing data kemiskinan berdasarkan hasil musyawarah desa dan kelurahan yang melibatkan seluruh unsur mulai dari pihak kecamatan, kepala kampung bersama seluruh perangkat kampungnya serta Babinsa, Babinkantipmas, tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk menentukan yang mana yang layak menerima dan tidak layak untuk di coret dan di usulkan kedalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk selanjutnya setelah data masyarakat pra sejahtera tersebut masuk kedalam DTKS bisa di usulkan sebagai penerima bansos.

Baca Juga :   Babinsa Kepatihan Kulon Koramil 04/Jebres Gandeng Dinkes UPT Purwodiningratan Cek Kesehatan

“Bahkan, kami setiap harinya selalu siap melayani operator kampung yang terkendala dalam penginputan data kemiskinan ini, karena sampai dengan saat ini masih banyak kampung dan kelurahan juga belum melaksanakan verifikasi, validasi dan pendataan, jika dipersentasekan baru sekitar 40 persen dari 311 kampung dan kelurahan yang sudah melakukan verval dan pendataan,” tambahnya.

Lebih lanjut Chanzen mengatakan, pada akhirnya, ini butuh komitmen bersama
seluruh jajaran Pemerintah mulai dari Pemda dalam hal ini OPD yang terkait, kecamatan
terutama kampung dan kelurahan untuk melakukan verifikasi dan pendataan
dan tentunya perlu juga dibantu oleh seluruh tokoh untuk bersama sama mengawasi dan memantau verifikasi dan validasi serta pendataan masyarakat miskin melalui mekanisme musyarawah desa.

“Agar selanjutnya data tersebut bisa kami finalisasi untuk di kirimkan ke Kementrian Sosial, agar kedepan data kemiskinan di Kabupaten Lampung Tengah dapat tepat sasaran dan berjalan sesuai dengan harapan,” tutupnya.

Penulis : Rizal
Editor : Redaktur Pelaksana

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 10 kali

Baca Lainnya

Sekdakab Lamtim Pimpin Sidang Penetapan dan Rekomendasi Cagar Budaya Peringkat Kabupaten Tahun 2026

22 Mei 2026 - 12:21 WIB

Program Desa Migran Emas, Pemkab Lamtim Berkomitmen Dukung Penuh Perlindungan Anak PMI

21 Mei 2026 - 00:47 WIB

WALHI Lampung : Dugaan Pelanggaran Lingkungan di Tambahrejo Tak Bisa Dibiarkan

2 Mei 2026 - 21:02 WIB

Rapat Kordinasi, SMSI Tingkatkan Profesionalisme Perusahaan Media

1 Mei 2026 - 17:21 WIB

Menuju Generasi Emas 2045, Babinsa Kodim 0429/Lamtim All Out Dampingi Distribusi MBG

30 April 2026 - 15:07 WIB

Distribusi SPPT PBB 2026 Dimulai, Warga Lampung Timur Kini Bisa Bayar Pajak Lebih Mudah

30 April 2026 - 14:46 WIB

Trending di Berita Terkini