Menu

Mode Gelap

Berita Media Global · 9 Nov 2024 07:25 WIB ·

Momen Debat Terakhir, Paslon Qudrotul-Hankam Pertanyakan Janji SK Tim Pengangkatan Honorer Era Win-Hen 


Momen Debat Terakhir, Paslon Qudrotul-Hankam Pertanyakan Janji SK Tim Pengangkatan Honorer Era Win-Hen  Perbesar

TULANGBAWANG – Pasangan calon bupati dan wakil bupati Tulangbawang nomor urut 2 Qudrotul Ikhwan-Hankam Hasan mempertanyakan fungsi Surat Keputusan (SK) dengan janji pengangkatan honorer yang diberikan calon bupati Winarti kepada masyarakat yang masuk pada tim dirinya di era pencalonan tahun 2017-2022 lalu.

Mengingat SK Win-Hen tersebut hingga kini tidak ada kejelasan pasti sampai membuat masyarakat khususnya tim yang dahulu telah ikut serta membantu perjuangan dirinya pada masa itu mempertanyakan hal tersebut.

Apalagi menurutnya janji pengangkatan sebagai tenaga honorer dikala itu juga tidak selaras dengan peraturan pemerintahan nomor 48 tahun 2005 dan 43 tahun 2007 tentang larangan mengangkat (honorer).

Klik Gambar

Hal itu disampaikan langsung pasangan Qudrotul Ikhwan-Hankam Hasan saat momen debat terakhir yang digelar di Gedung Serba Guna (GSG) Menggala.

Baca Juga :   Dalam Rangka Bulan K3 2020,KSOP Kelas 1 Pelabuhan Panjang Mengadakan Workshop Bersama PT. Bukit Asam

“Saya sebetulnya tidak mau menanyakan masalah ini (SK janji Winarti terdahulu), tapi karena banyaknya anak-anak, saudara-saudara kita yang menitipkan ini untuk kami mempertanyakannya,” jelas Qudrotul Ikhwan, Jumat (8/11/2024).

Menurutnya pada masa pencalonan Winarti dan Hendriwansyah saat itu pihaknya pernah memberikan surat tugas (SK) keseluruh tim dengan menjanjikan akan diangkat menjadi tenaga honorer.

Baca Juga :   Upaya Memacu Percepatan Dibidang Infrastruktur Bupati Tulang Bawang Audiensi Dengan Kementrian PUPR RI

“Anda berdua memberikan surat tugas ke tim untuk kemenangan, lantas menjanjikan akan diangkat menjadi tenaga honor di pemda,” tegasnya.

Seharusnya Qudrotul mengungkapkan Winarti dan Hendriwansyah yang sudah menjabat anggota DPRD selama dua periode pasti tahu peraturan pemerintahan nomor 48 tahun 2005 dan 43 tahun 2007 tentang larangan mengangkat.

“Kami ingin semua warga Tulangbawang ini pintar, maka kita harus memberikan informasi dan mengedukasi masyarakat supaya cerdas bukan malah menyesatkan. Kita tidak boleh terjebak pada janji-janji dan agitasi-agitasi yang tidak bisa kita pertanggung jawabkan kedepan,” papar dia.

Baca Juga :   Bakti Sosial dan Bagikan Sembako di Lakukan Oleh Ketua TP PKK 

Maka dari itu biarkanlah masyarakat Tulangbawang yang menilai bahwa apa yang dikatakan harus sama dengan yang dilakukan.

“Bukan hanya retorika, tapi kita harus melakukan kerja nyata untuk kemajuan Tulangbawang dan kita bersama,” tandasnya.

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Aksi Demo Masyarakat Karena Hilangnya Kepercayaan Terhadap Penyelenggara Joss Tenan !!

13 November 2024 - 20:31 WIB

Dapil III DPRD Lampung Reses ke Pringsewu, Masalah Stunting dan Pengadaan Dokter Spesialis Jiwa Dikeluhkan OPD

13 November 2024 - 13:23 WIB

Diikuti 80 Anak, Paslon Qudrotul-Hankam Kembali Gelar Sunatan Massal di Kecamatan Dente Teladas 

12 November 2024 - 09:41 WIB

Polres Metro Ungkap 13 Kasus Kriminal dalam Dua Pekan, Bukti Nyata Upaya Keamanan untuk Masyarakat

11 November 2024 - 19:17 WIB

Dinkes Pringsewu Gelar Pertemuan Peningkatan Kapasitas Pengelolaan BLUD

11 November 2024 - 18:32 WIB

Ketua DPW PEKAT IB Provinsi Lampung Angkat Bicara Terkait Penegakan Hukum UU Pilkada Kota Metro

11 November 2024 - 08:22 WIB

Trending di Bandar Lampung