Menu

Mode Gelap

Lampung · 13 Feb 2024 11:42 WIB · waktu baca 1 menit

Wahdi Sambut MoU Terkait Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara Dengan Kejaksaan Negeri Metro


Wahdi Sambut MoU Terkait Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara Dengan Kejaksaan Negeri Metro Perbesar

Pemerintah Kota Metro dan Kejaksaan Negeri Metro melakukan penandatanganan kesepakatan bersama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Wilayah Hukum Kota Metro, yang berlangsung di Aula Pemerintah Kota Metro, Selasa (13/02/2024).

Dalam hal ini, Wali Kota Metro Wahdi Sirajuddin, mengapresiasi dan menyambut baik atas dilaksanakannya kegiatan ini. Karena menurutnya adanya Kesepakatan Bersama (MoU) ini akan semakin meningkatkan koordinasi, mencegah terjadinya pelanggaran hukum dan membantu penyelesaian permasalahan hukum, serta menambah wawasan maupun pengetahuan bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Metro.

“Pada hari ini, kita melaksanakan Penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Metro sebagai wujud komitmen untuk meningkatkan peran dan tugas kita sebagai Aparatur Sipil Negara dan juga Abdi Negara di lingkungan Pemerintah Kota Metro,” ucapnya.

Klik Gambar

Selanjutnya, Wahdi juga menyampaikan adapun lingkup Kesepakatan Bersama (MoU) ini adalah dalam hal pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, yang dilakukan dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas kita sebagai aparatur.

Baca Juga :   Tony - Antoni Resmi Terima Form B1.KWK Dari Partai GOLKAR.

“Kerjasama ini tentunya dilaksanakan dengan Kejaksaan Negeri Metro karena didasarkan pada pertimbangan tugas dan fungsi kejaksaan seperti yang tertera pada Pasal 30 Ayat 2 UU, Kejaksaan Republik Indonesia yaitu Jaksa sebagai Pengacara Negara,” ungkapnya.

Wahdi juga menyinggung terkait dalam pelaksanaan pembangunan khususnya di Kota Metro, kita sebagai Aparatur Pemerintah Daerah seringkali dihadapkan dengan permasalahan hukum di bidang Hukum Perdata dan Hukum Tata Usaha Negara, seperti adanya gugatan dari masyarakat ataupun pihak ketiga pelaksana pekerjaan.

Baca Juga :   Arinal Lanjutkan Kerja Sama Penyediaan Bahan Pangan dari Lampung untuk DKI Jakarta

“Dengan begitu, Pemerintah Kota Metro dapat meminta bantuan hukum, pertimbangan hukum maupun tindakan hukum lain kepada Kejaksaan Negeri Metro melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN), dan selanjutnya Kejaksaan Negeri Metro akan bersedia untuk memberikan bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum maupun tindakan Hukum lain kepada Pemerintah Kota Metro pada umumnya dan OPD-OPD pelaksana pada khususnya,” papar Wahdi.

Kepala Kejaksaan Negeri Metro, Nurvita Kusumawardani, mengucapkan terimakasih atas kepercayaan bapak Walikota dan jajaran Pemerintah Kota Metro untuk bekerjasama dalam menggunakan jasa hukum Kejaksaan Negeri Metro, khususnya bidang perdata dan tata usaha negara sebagai mana yang di sebutkan dalam undang – undang Nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan undang – undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan republik Indonesia.

Baca Juga :   Berlangsung Sederhana, Ultah ke 11 Kabupaten Pringsewu

“Tugas pokok dan wewenang Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara di atur dalam beberapa pasal, yaitu pasal 30 ayat 2 di bidang perdata dan tata usaha negara Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan, untuk dan atas nama negara atau pemerintah,” tandas Nurvita. (Adv)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 4 kali

Baca Lainnya

Masuk Zona Kuning, Pembangunan Rumah di Wonodadi Menuai Kontra

2 Mei 2025 - 15:24 WIB

Jum’at Berkah, FWLB Bagikan Sembako Kepada Warga Kurang Mampu

2 Mei 2025 - 14:39 WIB

Klarifikasi Polres Tulang Bawang: Tiga Tersangka Narkoba Dapatkan Rehabilitasi, Bukan Pembebasan

1 Mei 2025 - 17:14 WIB

Kunjungi IDEA INDONESIA, Wakil Menteri P2MI: IDEA Mitra Strategis Bawa SDM Lokal Ke Level Global

1 Mei 2025 - 12:25 WIB

Komisi IV DPRD Pringsewu Desak Disnakertrans Perjelas Program Magang ke Jepang

30 April 2025 - 09:40 WIB

Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas Berkunjung ke Kemendagri, Bangun Koordinasi Wujudkan Pringsewu MAKMUR

29 April 2025 - 17:52 WIB

Trending di Berita Nasional