Menu

Mode Gelap

Berita Indonesia · 5 Nov 2024 15:44 WIB ·

Terbukti Bersalah, Qomaru Zaman Divonis Pengadilan Dengan Denda Subsider Penjara


Terbukti Bersalah, Qomaru Zaman Divonis Pengadilan Dengan Denda Subsider Penjara Perbesar

 

METRO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Metro kelas IB memutuskan bahwa Qomaru Zaman bersalah dalam perkara pelanggaran pidana pemilu.

Putusan ini dibacakan oleh Hakim Ketua Andri Lesmana, dengan Anggota Majelis Hakim Dwi Aviandari dan Dicky Syarifudin dalam sidang di PN setempat, Selasa (5/11/2024).

Klik Gambar

Vonis ini menetapkan bahwa Qomaru harus membayar denda sebesar Rp 6 juta subsider satu bulan penjara jika denda tersebut tidak dibayarkan.

Baca Juga :   Oknum PNS Tuba Jadi Bandar Narkotika

Dalam pembacaan putusan, hakim menyatakan bahwa Qomaru terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran pidana pemilu, sesuai dakwaan tunggal yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

Dakwaan ini menuduh Qomaru melakukan tindakan yang melanggar aturan pemilihan yang berlaku, sehingga ia dikenakan hukuman denda atau kurungan sebagai konsekuensi.

Hakim Ketua, Andri Lesmana, dalam pernyataannya menekankan bahwa putusan tersebut telah melalui pertimbangan hukum yang mendalam.

Baca Juga :   Satlantas Tuba Gelar Penimbunan Jalan Berlobang

Ia menjelaskan bahwa hukuman yang dijatuhkan ini bertujuan untuk memberi efek jera sekaligus menunjukkan ketegasan pengadilan dalam menangani kasus-kasus pidana pemilu.

“Menyatakan Qomaru Zaman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilihan,” kata majelis hakim dalam putusannya, pada Selasa (5/11/2024).

Selain itu, putusan ini juga menjadi pesan bagi para pihak yang terlibat dalam proses pemilihan agar menghormati aturan yang telah ditetapkan.

Baca Juga :   Brigade Mengawal Pelantikan Presiden dan Wapres

Pelanggaran pemilu seperti yang dilakukan Qomaru Zaman merupakan tindakan yang merugikan proses demokrasi dan kepercayaan publik terhadap pemilu.

Dengan vonis ini, Qomaru Zaman memiliki kewajiban untuk membayar denda atau menghadapi kurungan jika tidak memenuhi kewajibannya. Putusan ini diharapkan mampu menjadi pengingat pentingnya mematuhi hukum pemilu demi menjaga integritas proses demokrasi. (Red)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 151 kali

Baca Lainnya

Siti Aisyah Sah Nahkodai PC Fatayat NU Kabupaten Pringsewu

9 Februari 2025 - 17:11 WIB

Fatayat NU Pringsewu Gelar Konfercab ke-III, Ini Pesan dari Ketua PCNU

9 Februari 2025 - 12:23 WIB

Keluhkan Pelayanan Alami Sakit Berkepanjangan,Pasien Laporkan Dokter Gigi Agnes Jessica Ke Majelis Disipilin

9 Februari 2025 - 12:15 WIB

15 Pasangan Kepala Daerah di Lampung yang Dilantik 20 Februari 2025 Pasca Putusan Dismissal MK

9 Februari 2025 - 11:04 WIB

PSHT Cabang Jember Mengadakan Rakercab di Prime Biz Hotel Bali.

9 Februari 2025 - 09:23 WIB

DPD II Partai Golkar Lamtim Gelar Silaturahmi Dan Konsolidasi PK Dan PD Se-lampung Timur

8 Februari 2025 - 21:43 WIB

Trending di Berita Terkini