Jember, Gema Samudra – peristiwa Nestafa dialami jenazah nenek Ti’a alias Mbah sumila (70) warga Dusun Krajan desa tugusari Kecamatan Bangsalsari Jember.
Bagaimana tidak mendiang meninggal dunia karena faktor usia pada Jumat (23/ 2/2024) malam sekitar pukul 21.00 WIB dimakamkan pada Sabtu (24/2/ 2024) pagi, siang harinya sekitar pukul 13.00 WIB harus kembali dibongkar dan dipindahkan.
Informasi yang diterima awak media pemindahan makam almarhumah nenek Ti’a yang baru 7 jam dimakamkan ini atas perintah SA mantan kepala Desa setempat alasannya bahwa tanah yang dijadikan pemakaman adalah tanah milik SA.
Tidak boleh dimakamkan di sini disuruh pindah sama mantan kepala Desa Padahal baru tadi pagi dimakamkan Ya Allah, ayo… semua bantu menggali kasihan almarhumah ujar warga yang merasa prihatin dan ikut membantu menggali makam tersebut.
Pak Miss alias Suwari yang juga keponakan korban menyatakan bahwa bulek nya dimakamkan di tanah tersebut karena memang itu tanah keluarga bahkan sudah dimanfaatkan lebih dari 30 tahun dan juga sudah ada puluhan makam
Itu area pemakaman leluhur kami yang tua-tua karena memang itu makam keluarga nggak tahu kok area tanah makam ikut terjual kami juga nggak tahu siapa yang menjual yang jelas Kami merasa prihatin dan malu dengan apa yang dialami keluarga kami karena menjadi tontonan orang, apalagi lokasi makam dekat dengan jalan desa ujar Suwari
Atas peristiwa ini kami akan menempuh jalur hukum dan melaporkan kasus ini ke polisi.
Yang jelas Kejadian ini membuat keluarga kami sok dan trauma tentunya juga malu Insya Allah besok kami akan melaporkan kejadian ini ke polisi, sekarang kami mau urus pemindahan makam bu lek kami dulu ujarnya.
Haji Ahmad Khairi selaku kepala desa tugusari saat ditemui awak media di sela-sela pembongkaran menyatakan bahwa dirinya datang ke lokasi makam setelah mendapat laporan warga
Saya sangat menyayangkan adanya peristiwa ini terlebih alasan pemindahan jenazah yang baru dimakamkan karena tanah kuburan tersebut sudah terjual kepada SA.
Kami sangat prihatin dengan kejadian ini tadi saya mendapat laporan jika pemindahan jenazah karena tanah yang dijadikan kuburan sudah terjual Padahal kami tahu makam tersebut sudah lama ada bahkan sudah ada 30 makam yang tentunya sudah masuk pemakaman umum ujar Khairi.
Pihaknya pun akan melakukan penyelidikan terkait status tanah tersebut dan akan memanggil pihak yang mengaku sebagai pemilik tanah.
Kami akan Panggil pemilik Tanah kami akan tanyakan riwayat tanah terutama tanah yang ada makamnya secara logika nggak mungkin lahan pemakaman dijual meskipun itu makam keluarga ujar Khairi.
Khairi menghimbau kepada warganya agar saat menjual tanah terutama yang ada makamnya agar dipecah serta tidak memasukkan tanah makam ke objek lahan yang dijual agar peristiwa yang dialami oleh keluarga almarhumah Nenek Ti’a tidak terulang.
Makam almarhumah pun dipindah dan dimakamkan kembali di halaman rumahnya jarak makam lama dengan halaman rumahnya berjarak 100 m beberapa warga mengiringi pemindahan makam ini dengan lantunan tahlil dan Tahmid.(Agus Aidan)