Menu

Mode Gelap

Daerah · 19 Nov 2023 18:40 WIB ·

Penyebar Klitih di Medsos Yang tidak jelas bisa di jerat dengan UU ITE


Penyebar Klitih di Medsos Yang tidak jelas bisa di jerat dengan UU ITE Perbesar

Jember, GemaSamudra – 17 November 2023 – Kehebohan muncul di media sosial terkait berita klitih di Jember yang menimbulkan keresahan di masyarakat. Informasi tak jelas berkembang cepat, namun pihak berwajib menegaskan bahwa penyebar berita klitih dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Memang ada laporan warga tentang sejumlah orang tak dikenal membawa clurit di kawasan Ajung, “Namun laporan ini masih dalam tahap penyelidikan dan belum dapat dipastikan keterkaitannya dengan klitih. Kami akan meningkatkan intensitas penyelidikan dan Patroli di tempat yang dilaporkan serta daerah rawan”, seperti yang dijelaskan oleh Kapolsek Ajung AKP Idham Chalid saat dikonfirmasi.

Baca Juga :   Di Halaman Mako Polres Jember Kapolres Pimpin Serah Terima 3 Pejabat Utama dan 5 Kapolsek Jajaran Polres Jember

Lanjut Kapolsek Ajung mengatakan, ” Kami akan selalu merespon apa yang menjadi keluhan masyarakat demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif bagi masyarakat”, tuturnya. Minggu (19/11/2023)

Klik Gambar

Sementara itu Kaur Bin ops Satreskrim (KBO Satreskrim) Polres Jember, Iptu Dwi Sugiyanto, menyampaikan “Kalau memang ada hal yang meresahkan masyarakat apalagi ada korban disarankan untuk melaporkan,” katanya.

Menyikapi situasi seperti ini, sangat penting bagi kita semua untuk tidak menyebarkan informasi tanpa kejelasan. Penyebaran berita klitih yang tidak jelas di media sosial, dapat menimbulkan kepanikan dan keresahan masyarakat.

Baca Juga :   Polres Jember Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba Jenis Sabu

Bagi penyebar berita yang tidak jelas atau mengandung informasi palsu dan berpotensi bohong yang dapat merugikan individu atau kelompok tertentu, serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap informasi yang disajikan di media sosial akan mendapat konsekuensi hukum atau terjerat dengan undang undang ITE.

Penting untuk diingat bahwa menyebarkan berita palsu dapat merugikan banyak pihak dan dapat berdampak serius terhadap keamanan serta stabilitas sosial. Hati-hati dan kewaspadaan dalam mengonsumsi serta menyebarkan informasi online adalah kunci untuk mencegah penyebaran berita tidak jelas dan bohong

Untuk menanggulangi isu berita tidak jelas dan bohong, penting dilakukan bagi masyarakat untuk :

Baca Juga :   Terkait indikasi Penipuan dan Penggelapan oleh Pegawai Freelance MPM Motor Kebonsari Jember Begini Tanggapan Corporate Komunikasi MPM Motor

1. Memeriksa Sumber Berita: Pastikan mendapatkan informasi dari sumber yang terpercaya dan dapat dipertanggungjawabkan.

2. Verifikasi Informasi: Sebelum menyebarkan berita, pastikan kebenaran informasi dengan melakukan verifikasi dari berbagai sumber yang dapat dipercaya.

3. Melaporkan Informasi Palsu: Jika menemui berita yang mencurigakan atau berpotensi melanggar UU ITE, laporkan kepada pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

4. Edukasi Publik: Peningkatan literasi digital dan pemahaman masyarakat tentang risiko berita palsu dapat membantu mencegah penyebaran informasi yang tidak benar (Holy)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 257 kali

Baca Lainnya

Thamrin Gugat Bawaslu ke PN Jember, di indikasikan Kerja gak Becus

18 Oktober 2024 - 11:34 WIB

Satresnarkoba Polres Tanggamus Limpahkan Dua Tersangka Narkotika ke Kejari

18 Oktober 2024 - 10:55 WIB

Audiensi dengan Pj Bupati Marindo Kurniawan, FKHN Minta Penambahan Formasi PPPK Tahun 2024 untuk Tenaga Kesehatan

14 Oktober 2024 - 22:58 WIB

Deklarasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Dukung Gus Fawait di Pilkada Jember, Demi sebuah Perubahan

13 Oktober 2024 - 20:07 WIB

Peras Kakon, Anggota LSM di Pringsewu di OTT

13 Oktober 2024 - 14:10 WIB

Bawaslu Kota Bandar Lampung Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif

12 Oktober 2024 - 20:53 WIB

Trending di Bandar Lampung