Menu

Mode Gelap

Advertorial · 4 Okt 2018 21:14 WIB ·

DPRD Bersama PEMKAB Lampung Utara Tetapkan RAPERDA Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018


DPRD Bersama PEMKAB Lampung Utara Tetapkan RAPERDA Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018 Perbesar

Gemasamudra.com – Daerah Lampung

Lampung Utara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) tetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)Tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2018 diruang sidang paripurna gedung DPRD Lampura. Jumat (28/9/208).

Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Lampura, Nurdin Habim. SE serta dihadiri Bupati Lampura, H. Agung Ilmu Mangkunegara. S.STP. MH, Forkopimda, Para Kepala Organisasi Perangkat Daerah Lampura, Para Camat se-Kabupaten Lampura dan 31 anggota Dewan setempat.

Klik Gambar

Dalam sambutannya, Bupati Lampura mengucapkan terimakasih, sekaligus menjelaskan bahwa Rapat Paripurna yang laksanakan pada hari ini, merupakan tahap akhir dari seluruh rangkaian pembahasan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Lampura Tahun Anggaran 2018.

Baca Juga :   Residivist Curat di ringkus TEKAB 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara

“Atas nama Koordinator Pelayan Masyarakat, saya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada segenap Anggota Dewan yang terhormat, karena atas perhatian yang besar, serta semangat kebersamaan dan pengabdian kepada masyarakat Kabupaten Lampung Utara, alhamduliah, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2018 telah selesai dibahas dan dapat kita setujui bersama,” ucapnya.

Baca Juga :   Bawa Kayu Sonokeling Tanpa Izin, Dua Warga Lamtim Diamankan Sat Reskrim Polres Lampung Utara

“Sekali lagi saya ucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh Anggota Dewan yang terhormat, yang telah mencurahkan pikiran dan tenaganya, bekerja keras bersama dengan Jajaran Pemerintahan Daerah, demi mewujudkan pelaksanaan percepatan pembangunan di Kabupaten Lampura yang kita cintai ini,” katanya.

Sebagaimana kita tahu, sambung Bupati bahwa setelah ditetapkannya Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lampura Tahun Anggaran 2018 ini, maka berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan Produk Hukum Daerah, selanjutnya Raperda ini akan disampaikan kepada Gubernur Lampung untuk dievaluasi dan mendapatkan Nomor Register tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Baca Juga :   Kapolsek Ajung IPTU Edi Santoso, SH.Dampingi Monev Tahap 1 di Desa Ajung.

“Sehingga nantinya setelah Raperda ini di sahkan menjadi Perda,maka kita akan memiliki landasan hukum dalam penyelenggaraan dalam rangkai percepatan pembangunan di Kabupaten Lampura,” ujarnya. (Adv) mrd/my

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Sarasehan KNPI: Gubernur Lampung Ajak Pemuda Jadi Motor Perubahan Menuju Indonesia Emas 2045

1 Agustus 2025 - 09:27 WIB

Walikota Metro Soroti Ancaman Penyalahgunaan Teknologi Digital bagi Anak

31 Juli 2025 - 11:18 WIB

Untuk Mendukung Keamanan Produksi Pangan Kelompok Tani Ngudi Mulyo Desa Wonorejo Gelar Gerakan Pengendalian Wereng Batang Coklat

30 Juli 2025 - 22:00 WIB

Monev tahap Terakhir Pemerintah Kecamatan Jombang Jember telah Selesai

29 Juli 2025 - 10:46 WIB

Bantuan Pangan Beras disalurkan oleh Pemdes Wirowongso dengan Tertib 

27 Juli 2025 - 16:26 WIB

Kadus Bayangan di Pekon Giritunggal: Menghilang 4 Bulan, Muncul Saat Terima Uang Insentif

27 Juli 2025 - 15:57 WIB

Trending di Berita Nasional