Menu

Mode Gelap

Advertorial · 4 Okt 2018 21:14 WIB ·

DPRD Bersama PEMKAB Lampung Utara Tetapkan RAPERDA Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018


DPRD Bersama PEMKAB Lampung Utara Tetapkan RAPERDA Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018 Perbesar

Gemasamudra.com – Daerah Lampung

Lampung Utara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) tetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)Tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2018 diruang sidang paripurna gedung DPRD Lampura. Jumat (28/9/208).

Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Lampura, Nurdin Habim. SE serta dihadiri Bupati Lampura, H. Agung Ilmu Mangkunegara. S.STP. MH, Forkopimda, Para Kepala Organisasi Perangkat Daerah Lampura, Para Camat se-Kabupaten Lampura dan 31 anggota Dewan setempat.

Klik Gambar

Dalam sambutannya, Bupati Lampura mengucapkan terimakasih, sekaligus menjelaskan bahwa Rapat Paripurna yang laksanakan pada hari ini, merupakan tahap akhir dari seluruh rangkaian pembahasan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Lampura Tahun Anggaran 2018.

Baca Juga :   DPRD Lampura Adakan Sidang Paripurna Dalam Rangka Penyampaian Nota Keuangan APBD Tahun Anggaran 2021

“Atas nama Koordinator Pelayan Masyarakat, saya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada segenap Anggota Dewan yang terhormat, karena atas perhatian yang besar, serta semangat kebersamaan dan pengabdian kepada masyarakat Kabupaten Lampung Utara, alhamduliah, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2018 telah selesai dibahas dan dapat kita setujui bersama,” ucapnya.

Baca Juga :   Kadis Perikanan Pringsewu Minta Pokmaswas Lakukan Pengawasan dari Hulu Hingga Hilir

“Sekali lagi saya ucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh Anggota Dewan yang terhormat, yang telah mencurahkan pikiran dan tenaganya, bekerja keras bersama dengan Jajaran Pemerintahan Daerah, demi mewujudkan pelaksanaan percepatan pembangunan di Kabupaten Lampura yang kita cintai ini,” katanya.

Sebagaimana kita tahu, sambung Bupati bahwa setelah ditetapkannya Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lampura Tahun Anggaran 2018 ini, maka berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan Produk Hukum Daerah, selanjutnya Raperda ini akan disampaikan kepada Gubernur Lampung untuk dievaluasi dan mendapatkan Nomor Register tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Baca Juga :   Arinal Lanjutkan Kerja Sama Penyediaan Bahan Pangan dari Lampung untuk DKI Jakarta

“Sehingga nantinya setelah Raperda ini di sahkan menjadi Perda,maka kita akan memiliki landasan hukum dalam penyelenggaraan dalam rangkai percepatan pembangunan di Kabupaten Lampura,” ujarnya. (Adv) mrd/my

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Klarifikasi Kepada BPKAD terkait Truk Milik Dinas Lingkungan Hidup yang mati STNK nya

7 Juni 2025 - 13:24 WIB

Puluhan Truk Sampah Plat Merah Milk Dinas Lingkungan Hidup STNK Berakhir Masa Berlakunya.

7 Juni 2025 - 13:07 WIB

Mutasi Pejabat di Pringsewu Picu Sorotan, ASN Pertanyakan Promosi Kilat Atika Kurniawati

6 Juni 2025 - 21:10 WIB

11 Ekor Kambing Kurban untuk Masyarakat di Lima Kabupaten disalurkan Oleh PTPN I Regional 5

6 Juni 2025 - 11:22 WIB

Wali Kota Pangkas Anggaran Seremonial, Pembangunan Infrastruktur Jadi Prioritas di Metro

5 Juni 2025 - 16:27 WIB

Mantan Polisi Dilaporkan ke Polres Jember atas Dugaan Penipuan Investasi Travel.

5 Juni 2025 - 12:53 WIB

Trending di Daerah